Disnakertrans Lotim Wajibkan Perusahaan Bayar THR dan Bonus Kurir Tepat Waktu

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Disnakertrans Lombok Timur Terbitkan Surat Edaran, Wajibkan Perusahaan Bayar THR dan Bonus Kurir Tepat Waktu. (Foto: Lombokini.com/Disnakertrans Lotim).

Disnakertrans Lombok Timur Terbitkan Surat Edaran, Wajibkan Perusahaan Bayar THR dan Bonus Kurir Tepat Waktu. (Foto: Lombokini.com/Disnakertrans Lotim).

LOMBOKINI.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lombok Timur menerbitkan surat edaran yang mewajibkan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 kepada pekerja serta Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir berbasis aplikasi.

Kepala Disnakertrans Lombok Timur, H. Suroto, mendistribusikan surat edaran bernomor 100.3.4.4/114/TKT/2026 tersebut kepada seluruh direktur dan pimpinan perusahaan di wilayah Lombok Timur. Pemerintah daerah menerbitkan kebijakan ini untuk memastikan pemenuhan hak pekerja menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.

“Surat edaran ini sudah kami distribusikan kepada seluruh pimpinan perusahaan di Lombok Timur agar pelaksanaan pembayaran THR dan BHR dapat berjalan sesuai ketentuan,” ujar Suroto.

Dalam edaran itu, Disnakertrans mewajibkan perusahaan memberikan THR kepada pekerja tetap (PKWTT) maupun pekerja kontrak (PKWT), termasuk pekerja harian lepas yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

Baca Juga :  Sempurnakan Program DAK 2027 dengan Mendata Penulis Lokal: Adakah Peluang Pengadaan Buku Karya Penulis Lokal?

Disnakertrans menentukan besaran THR berdasarkan masa kerja. Perusahaan wajib memberikan THR sebesar satu bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih. Sementara pekerja dengan masa kerja satu bulan hingga kurang dari 12 bulan, perusahaan harus memberi THR secara proporsional, yaitu (masa kerja/12) x upah sebulan.

Perusahaan yang telah mengatur besaran THR lebih tinggi dalam Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja (PK), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) wajib mengikuti ketentuan yang lebih menguntungkan bagi pekerja.

Pemerintah mewajibkan perusahaan membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri. Pemerintah daerah mengimbau perusahaan membayar lebih awal, sekitar 14 hari sebelum hari raya. Perusahaan harus melakukan pembayaran secara penuh, tidak boleh mencicil, dalam bentuk tunai, dan dengan perhitungan yang transparan.

Selain THR, Disnakertrans juga mengatur pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi roda dua dan roda empat serta kurir yang aktif terdaftar pada layanan transportasi atau pengantaran berbasis aplikasi. Perusahaan aplikasi wajib membayar BHR paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.

Baca Juga :  Bupati Lotim Lepas Dandim dan Kapolres Lama, Sambut Pejabat Baru

Disnakertrans menegaskan bahwa pemberian BHR tidak menghapus hak kesejahteraan lain yang seharusnya diterima para pengemudi dan kurir sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk memastikan kebijakan berjalan baik, Disnakertrans membuka Posko Pengaduan THR dan BHR. Pekerja atau pengemudi yang mengalami kendala atau belum menerima haknya dapat berkonsultasi atau melapor melalui posko tersebut.

“Jika ada pekerja atau pengemudi yang mengalami kendala atau belum menerima haknya, dapat menyampaikan pengaduan melalui posko yang telah kami siapkan,” kata Suroto.

Pemerintah daerah berharap seluruh perusahaan di Lombok Timur mematuhi ketentuan ini agar hak pekerja terpenuhi menjelang perayaan Idul Fitri tahun ini. ***

Penulis : Najamudin Anaji

Berita Terkait

BPBD NTB dan Lombok Timur Uji Ketangguhan Desa dengan SIK SIAGA
Bapenda Lombok Timur Luruskan Redaksi SPPT PBB: Rumah Wajib Pajak Tidak Akan Disita
KPK Pantau Implementasi Desa Antikorupsi di Lombok Timur
KPK Geledah Rumah Kontraktor di Lombok Timur Terkait OTT Bupati Lombok Barat, Pemilik Rumah Buka Suara
Kapolres Lotim AKBP Ariakta Awali Masa Jabatan dengan Silaturahmi ke PBNW dan PB NWDI
Bupati Lotim Lepas Dandim dan Kapolres Lama, Sambut Pejabat Baru
BAZNAS Lotim Klarifikasi Pernyataan Anggota Dewan Syariah Soal Zakat DPRD
Target PAD 2026, Pemkab Lombok Timur Gali Potensi Pajak dan Retribusi Daerah

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:58 WITA

Kejari Lombok Timur Dalami Kasus Lima Kades Diduga Gelapkan Dana Desa

Senin, 27 Juli 2026 - 12:11 WITA

KPK Geledah Rumah Kontraktor di Lombok Timur Terkait OTT Bupati Lombok Barat, Pemilik Rumah Buka Suara

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:52 WITA

Sapu Bersih Treasury Award 2026, Polres Lombok Timur Boyong Empat Penghargaan hingga Grand Champion

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:38 WITA

Ungkap 3 Kg Sabu di Pelabuhan Kayangan, Kapolres Lotim Terima Penghargaan dari Ormas Keris Sasak

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:26 WITA

Gulung Jaringan Curanmor di Terara, Tim Gabungan Polres Lotim Amankan 3 Pelaku dan 9 Motor

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:12 WITA

TGB Sesalkan Klaim Kuasa Hukum yang Kaitkan Emas 74 Kg dengan Yayasan Dakwah

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:31 WITA

KPK Sita Rp 9,06 Miliar dan Tetapkan 3 Tersangka dalam OTT Bupati Lombok Barat

Senin, 20 Juli 2026 - 17:52 WITA

KPK OTT Bupati Lombok Barat dan Amankan 18 Orang

Berita Terbaru

Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Lombok Timur, H. Haerul Warisin. (Foto: Lombokini.com/Paozan Azima).

Politik

Haerul Warisin Tegaskan Jangan Seret Gerindra ke Kasus LAZ

Senin, 3 Agu 2026 - 22:42 WITA

PT Amman Mineral International Tbk mengoperasikan smelter peleburan bijih tambang di Maluk, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat. (Foto: Lombokini.com/Amman.co.id).

Opini

Beroperasinya Smelter PT. AMMAN: Renegoisasi Royalti 

Jumat, 31 Jul 2026 - 07:46 WITA

BPBD NTB bersama BPBD Lombok Timur memfasilitasi desa sasaran mengikuti Penilaian Ketangguhan Desa berbasis SIK SIAGA di Aula BPBD Lombok Timur, Kamis 30 Juli 2026. (Foto: Lombokini.com)

Lombok Timur

BPBD NTB dan Lombok Timur Uji Ketangguhan Desa dengan SIK SIAGA

Kamis, 30 Jul 2026 - 21:14 WITA