Disnakertrans Lotim Wajibkan Perusahaan Bayar THR dan Bonus Kurir Tepat Waktu

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Disnakertrans Lombok Timur Terbitkan Surat Edaran, Wajibkan Perusahaan Bayar THR dan Bonus Kurir Tepat Waktu. (Foto: Lombokini.com/Disnakertrans Lotim).

Disnakertrans Lombok Timur Terbitkan Surat Edaran, Wajibkan Perusahaan Bayar THR dan Bonus Kurir Tepat Waktu. (Foto: Lombokini.com/Disnakertrans Lotim).

LOMBOKINI.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lombok Timur menerbitkan surat edaran yang mewajibkan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 kepada pekerja serta Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir berbasis aplikasi.

Kepala Disnakertrans Lombok Timur, H. Suroto, mendistribusikan surat edaran bernomor 100.3.4.4/114/TKT/2026 tersebut kepada seluruh direktur dan pimpinan perusahaan di wilayah Lombok Timur. Pemerintah daerah menerbitkan kebijakan ini untuk memastikan pemenuhan hak pekerja menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.

“Surat edaran ini sudah kami distribusikan kepada seluruh pimpinan perusahaan di Lombok Timur agar pelaksanaan pembayaran THR dan BHR dapat berjalan sesuai ketentuan,” ujar Suroto.

Dalam edaran itu, Disnakertrans mewajibkan perusahaan memberikan THR kepada pekerja tetap (PKWTT) maupun pekerja kontrak (PKWT), termasuk pekerja harian lepas yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

Baca Juga :  Temui Mendikdasmen, Bupati Haerul Warisin Pastikan Perbaikan SDN 5 Kotaraja dan SDN 1 Jerowaru yang Rusak Berat

Disnakertrans menentukan besaran THR berdasarkan masa kerja. Perusahaan wajib memberikan THR sebesar satu bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih. Sementara pekerja dengan masa kerja satu bulan hingga kurang dari 12 bulan, perusahaan harus memberi THR secara proporsional, yaitu (masa kerja/12) x upah sebulan.

Perusahaan yang telah mengatur besaran THR lebih tinggi dalam Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja (PK), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) wajib mengikuti ketentuan yang lebih menguntungkan bagi pekerja.

Pemerintah mewajibkan perusahaan membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri. Pemerintah daerah mengimbau perusahaan membayar lebih awal, sekitar 14 hari sebelum hari raya. Perusahaan harus melakukan pembayaran secara penuh, tidak boleh mencicil, dalam bentuk tunai, dan dengan perhitungan yang transparan.

Selain THR, Disnakertrans juga mengatur pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi roda dua dan roda empat serta kurir yang aktif terdaftar pada layanan transportasi atau pengantaran berbasis aplikasi. Perusahaan aplikasi wajib membayar BHR paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.

Baca Juga :  DPRD Sebut Pelayanan Kesehatan di Lombok Timur Masih Jauh dari Ideal

Disnakertrans menegaskan bahwa pemberian BHR tidak menghapus hak kesejahteraan lain yang seharusnya diterima para pengemudi dan kurir sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk memastikan kebijakan berjalan baik, Disnakertrans membuka Posko Pengaduan THR dan BHR. Pekerja atau pengemudi yang mengalami kendala atau belum menerima haknya dapat berkonsultasi atau melapor melalui posko tersebut.

“Jika ada pekerja atau pengemudi yang mengalami kendala atau belum menerima haknya, dapat menyampaikan pengaduan melalui posko yang telah kami siapkan,” kata Suroto.

Pemerintah daerah berharap seluruh perusahaan di Lombok Timur mematuhi ketentuan ini agar hak pekerja terpenuhi menjelang perayaan Idul Fitri tahun ini. ***

Penulis : Najamudin Anaji

Berita Terkait

Pemkab, DPRD, dan FKKD Sepakati Pilkades Serentak Lombok Timur Digelar 27 Januari 2027
DPRD Sebut Pelayanan Kesehatan di Lombok Timur Masih Jauh dari Ideal
Dorong Penguatan UMKM dan Ekonomi Kreatif, Wabup Edwin Buka Festival Muharram 1448 H di GOR Lalu Muslihin
Komisi IV DPRD Soroti ‘Darurat Data’ Infrastruktur, Anggaran Lombok Timur Terancam Meleset
Warga Suryawangi Tutup Paksa Tambang Galian C Ilegal
PDAM Lombok Timur Ungguli BUMD Lain dalam Kepuasan Publik
BPS Awali Sensus Ekonomi 2026 dengan Mendata Bupati Lombok Timur sebagai Contoh
Meriah dan Bermakna, 1.448 Dulang Tembolak Beak Semarakkan Festival Muharram Lombok Timur

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:01 WITA

Warga Suryawangi Tutup Paksa Tambang Galian C Ilegal

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:16 WITA

Gubernur NTB Rehabilitasi Lingkungan dan Apresiasi Perusahaan demi Perkuat Pembangunan Hijau

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:29 WITA

NTB Jadi Tuan Rumah Forum Internasional Energi Terbarukan

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:33 WITA

Cuaca Tak Menentu dan Harga Fluktuatif, Petani Vanili Lenek Duren Tetap Bertahan

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:16 WITA

Jurnalis Warga dan Konten Kreator Kampanyekan Irigasi Tetes untuk Lahan Kering

Sabtu, 17 Januari 2026 - 09:03 WITA

Balai TNGR Serukan Wisata Bertanggung Jawab Atasi Lonjakan Sampah di Rinjani

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:26 WITA

Gubernur NTB Serukan Solidaritas dan Pelestarian Lingkungan pada Peringatan Isra’ Mi’raj

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:06 WITA

Pendakian Gunung Rinjani Ditutup Tiga Bulan, Ini Alasannya

Berita Terbaru

Dr. TGB Muhammad Zainul Majdi. (Foto: Lombokini.com/Istimewa).

Khazanah

TGB Peringatkan Akun Islami Pemecah Belah sebagai Proksi Dajjal

Sabtu, 20 Jun 2026 - 17:45 WITA