LOMBOKINI.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lombok Timur menerbitkan surat edaran yang mewajibkan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 kepada pekerja serta Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir berbasis aplikasi.
Kepala Disnakertrans Lombok Timur, H. Suroto, mendistribusikan surat edaran bernomor 100.3.4.4/114/TKT/2026 tersebut kepada seluruh direktur dan pimpinan perusahaan di wilayah Lombok Timur. Pemerintah daerah menerbitkan kebijakan ini untuk memastikan pemenuhan hak pekerja menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.
“Surat edaran ini sudah kami distribusikan kepada seluruh pimpinan perusahaan di Lombok Timur agar pelaksanaan pembayaran THR dan BHR dapat berjalan sesuai ketentuan,” ujar Suroto.
Dalam edaran itu, Disnakertrans mewajibkan perusahaan memberikan THR kepada pekerja tetap (PKWTT) maupun pekerja kontrak (PKWT), termasuk pekerja harian lepas yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
Disnakertrans menentukan besaran THR berdasarkan masa kerja. Perusahaan wajib memberikan THR sebesar satu bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih. Sementara pekerja dengan masa kerja satu bulan hingga kurang dari 12 bulan, perusahaan harus memberi THR secara proporsional, yaitu (masa kerja/12) x upah sebulan.
Perusahaan yang telah mengatur besaran THR lebih tinggi dalam Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja (PK), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) wajib mengikuti ketentuan yang lebih menguntungkan bagi pekerja.
Pemerintah mewajibkan perusahaan membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri. Pemerintah daerah mengimbau perusahaan membayar lebih awal, sekitar 14 hari sebelum hari raya. Perusahaan harus melakukan pembayaran secara penuh, tidak boleh mencicil, dalam bentuk tunai, dan dengan perhitungan yang transparan.
Selain THR, Disnakertrans juga mengatur pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi roda dua dan roda empat serta kurir yang aktif terdaftar pada layanan transportasi atau pengantaran berbasis aplikasi. Perusahaan aplikasi wajib membayar BHR paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.
Disnakertrans menegaskan bahwa pemberian BHR tidak menghapus hak kesejahteraan lain yang seharusnya diterima para pengemudi dan kurir sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk memastikan kebijakan berjalan baik, Disnakertrans membuka Posko Pengaduan THR dan BHR. Pekerja atau pengemudi yang mengalami kendala atau belum menerima haknya dapat berkonsultasi atau melapor melalui posko tersebut.
“Jika ada pekerja atau pengemudi yang mengalami kendala atau belum menerima haknya, dapat menyampaikan pengaduan melalui posko yang telah kami siapkan,” kata Suroto.
Pemerintah daerah berharap seluruh perusahaan di Lombok Timur mematuhi ketentuan ini agar hak pekerja terpenuhi menjelang perayaan Idul Fitri tahun ini. ***
Penulis : Najamudin Anaji







