Bupati Iron Rancang Skema Terpadu untuk Kelola Wisata Ekas

Jumat, 27 Juni 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Lombok Timur, Hairul Warisin (Haji Iron), memimpin penyusunan skema terpadu pengelolaan Kawasan Wisata Ekas di Jerowaru. (Foto: Lombokini.com).

Bupati Lombok Timur, Hairul Warisin (Haji Iron), memimpin penyusunan skema terpadu pengelolaan Kawasan Wisata Ekas di Jerowaru. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Bupati Lombok Timur (Lotim), H. Haerul Warisin, menggelar pertemuan strategis bersama Forkopimda, pelaku wisata, dan kepala desa pesisir selatan di Pendopo Bupati pada Jumat, 27 Juni 2025.

Pertemuan ini bertujuan merumuskan kebijakan pengelolaan Kawasan Wisata Ekas yang lebih terintegrasi.

Bupati yang akrab disapa Haji Iron menegaskan pentingnya melibatkan berbagai pihak dalam penyusunan kebijakan.

“Kami sengaja mengundang ahli hukum dan Forkopimda agar kebijakan ini benar-benar inklusif,” tegasnya.

Meski belum membahas pembentukan Perda baru, Iron berencana berkoordinasi dengan Ketua DPRD untuk mengadaptasi Perda Provinsi NTB No. 12/2017 menjadi Perda Kabupaten.

Baca Juga :  Bupati Lotim dan Lobar Bersepakat, Solusi Nyata atau Sandiwara Birokrasi?

Dia juga menegaskan bahwa pihaknya belum akan memberlakukan retribusi sebelum tersedia layanan teknis yang memadai.

“Kami baru akan menarik retribusi sebesar Rp25 ribu setelah pos pelayanan beroperasi,” jelasnya.

Selanjutnya, kata dia, Pokdarwis akan mengelola dana retribusi untuk memastikan manfaat langsung bagi masyarakat setempat.

Bupati Iron menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang wisatawan berkunjung kapanpun dan dan dari manapun mereka.

Baca Juga :  DPRD Lombok Timur Tetapkan APBD Perubahan 2026, Minta Pemda Percepat Realisasi

“Justru kami menyiapkan skema baru di mana perahu dari luar akan berlabuh di Ekas, kemudian wisatawan kami antar ke spot surfing menggunakan perahu nelayan dengan tarif Rp 50 ribu,” tegasnya.

Skema ini diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi langsung bagi nelayan lokal.

“Wisatawan bisa berbelanja atau menikmati alam sambil menunggu,” pungakasnya.

Dengan langkah ini, harapnya, Pemkab Lotim berkomitmen meningkatkan pengelolaan wisata sekaligus memberdayakan masyarakat pesisir. ***

Penulis : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Knalpot Brong dan Tanpa Helm Diburu, Satlantas Lotim Catat 1.009 Penindakan dalam Sebulan
Dekan FH Unram Tegaskan Komisaris BUMD Tak Boleh Berstatus Fungsionaris Partai
DPRD Lombok Timur Tetapkan APBD Perubahan 2026, Minta Pemda Percepat Realisasi
UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid
Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos
333 Siswa Korban Keracunan MBG di Lombok Tengah Pulang dari Puskesmas, BGN Hentikan SPPG
DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar
Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:42 WITA

Dekan FH Unram Tegaskan Komisaris BUMD Tak Boleh Berstatus Fungsionaris Partai

Rabu, 30 September 2026 - 20:30 WITA

DPRD Lombok Timur Tetapkan APBD Perubahan 2026, Minta Pemda Percepat Realisasi

Minggu, 13 September 2026 - 14:43 WITA

UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid

Jumat, 11 September 2026 - 22:05 WITA

Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos

Jumat, 11 September 2026 - 21:38 WITA

333 Siswa Korban Keracunan MBG di Lombok Tengah Pulang dari Puskesmas, BGN Hentikan SPPG

Berita Terbaru

Dr. Maharani, peneliti Lombok Research Center (LRC), memaparkan materi tentang penguatan kapasitas pemerintah desa dalam mitigasi dan adaptasi perubahan iklim di Seco Cafe, PTC Pancor, Lombok Timur, Selasa (20/10/2026). (Foto: Lombokini.com)

Opini

Ketika Suhu Naik, Orang Miskin Membayar Harga Termahal

Rabu, 21 Okt 2026 - 08:44 WITA