Bapenda Lombok Timur Pertegas Pajak MBLB Dibebankan ke Pemilik Galian C

- Penulis Berita

Senin, 6 Mei 2024 - 22:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur, Muksin. (foto/www.lombokini.com)

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur, Muksin. (foto/www.lombokini.com)

LOMBOKINI.com,- Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, berupaya merubah sistem pembayaran MBLB atau pajak Galian C. Galian C menjadi salah satu komponen pajak daerah yang memiliki kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur, Muksin mengungkapkan pihaknya tengah berupaya mengoptimalkan PAD yang bersumber dari MBLB. Cara yang dilakukan, dengan merubah sistem pembayaran berdasarkan regulasi yang ada.

Ia mengungkap, selama ini pajak MBLB dibayarkan oleh sopir Dum Truk di Pos Perbatasan. Menurut Muksin, tidak sesuai dengan regulasi yang ada.

“Pembayaran pajak itu harus di mulut tambang (pemilik Galian C) bukan Sopir di Pos jaga,”katanya kepada media ini, Senin 6 Mei 2024.

Dijelaskan Muksin, Pos perbatasan tempat pemeriksaan dam truk yang membawa MBLB ke luar wilayah Lombok Timur. Di tempat tersebut juga dilakukan pemeriksaan kuasi yang berisikan jenis MBLB yang dibawa, jumlah kubikasi dan nama perusahaan atau pemilik Galian C.

Baca Juga :  Golkar Buka Pendaftaran Cabub-Wabub Pilkada Lotim 2024, Tiga Bintang Telah Mendaftar

Kuasi ini, digunakan oleh petugas Bapenda menagih pajak MBLB ke pemilik Galian C. Sistem ini telah berjalan sejak awal tahun 2024 hingga saat ini, meski demikian masih 7 persen tidak membawa kuasi dengan asumsi 100 Dum Truk per harinya.

Muksin menegaskan, bagi Dum Truk tidak mampu menunjukkan kuasi di pos perbatasan, maka petugas jaga meminta sopir putar balik.

“Ada sopir Dum Truk putar balik tidak diberikan lewat karena tidak membawa kuasi,”tandasnya.

Baca Juga :  Hazmi Hamzar Jadi Magnet Jelang Pilkada Lombok Timur 2024

Masalah tarif, Muksin memastikan tidak ada kenaikan meskipun mengacu pada regulasi yang baru. Perda terbaru Nomor 6 Tahun 2023 sama seperti Perda sebelumnya sebesar 9 ribu per kubikasi untuk pasir uruk.

Meski demikian, jumlah pembayaran pajak oleh penambang per Dum Truknya tergantung dari volume muatan. Standar muatan Dum Truk sebanyak empat kubik, namun dipaksakan hingga enam sampai delapan kubik.

“Berapa kubik pun dimuat oleh Dum Truk, tetap dibebankan ke Perusahaan atau pemilik tambang,”jelas Muksin.

Ia menghimbau kepada semua pihak, untuk turut mengkawal penertiban pajak MBLB dengan sistem baru. Hal ini dilakukan guna meningkatkan PAD demi memajukan Lombok Timur dan kesejahteraan masyarakat. (lk)

Penulis : Ong

Editor : Redaksi

Berita Terkait

IAIH Pancor Gelar Pemilihan Presiden Mahasiswa 2024-2025
Gebyar Sekolah Penggerak Angkatan 1 Lombok Timur Berlangsung Meriah
Dukungan Partai Gelora Sudah Bulat ke Pasangan Luthfi-Wahid
Jangan Harap Jadi PPK Pilkada Lotim Kalau Bukan dari OKP Ini
KPU Lombok Timur Kukuhkan 105 PPK untuk Pilkada 2024
Alih Fungsi Rambang Surabaya Upaya Penghapusan Sejarah Lombok Timur
Bank NTB Syariah Kupas Perbedaan Sistem Perbankan Syariah dan Konvensional
Paket Luthfi-Wahid Diundang DPP PKB Mengikuti UKK

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 23:30 WIB

Jajaran PB NWDI : TGB Tidak Restui Zul-Rohmi Jilid II

Rabu, 29 November 2023 - 08:19 WIB

Penghapusan Program Beasiswa NTB Untuk Menyehatkan Anggaran 

Selasa, 19 September 2023 - 11:32 WIB

Di Depan Mendagri, Lalu Gita Ariadi Nyatakan Komitmennya Membangun NTB

Kamis, 14 September 2023 - 13:16 WIB

Lalu Hadrian Berharap NTB Optimal Hadapi PON agar Prestasi Atlit NTB Makin Diperhitungkan

Senin, 11 September 2023 - 20:34 WIB

Megawati Lestari, Calon Legislator yang Berkomitmen untuk Perempuan dan Pendidikan Berkualitas

Senin, 4 September 2023 - 21:06 WIB

Warga Paok Motong Geruduk KIHT NTB Seiring Pergantian Nama Menjadi APHT

Rabu, 30 Agustus 2023 - 08:08 WIB

Nama KIHT NTB di Paok Motong Bakal Diganti

Selasa, 29 Agustus 2023 - 20:46 WIB

PTUN Mataram Menangkan Gugatan Warga Lingkar KIHT, Begini Respon Bupati Lombok Timur

Berita Terbaru

Panitia pemungutan suara Pemilwa IAIH Pancor. (foto/www.lombokini.com)

Lombok Timur

IAIH Pancor Gelar Pemilihan Presiden Mahasiswa 2024-2025

Minggu, 19 Mei 2024 - 09:03 WIB

Parade ngejot atau parade dulang yang diiringi tarian, pantomim, pentas teater, drumband, hingga karate pada acara Gebyar Forum Sekolah Penggerak angkatan 1 Lombok Timur. (foto/www.lombokini.com)

Lombok Timur

Gebyar Sekolah Penggerak Angkatan 1 Lombok Timur Berlangsung Meriah

Jumat, 17 Mei 2024 - 09:50 WIB

Pasangan bakal calon Bupati dan wakil Bupati Lombok Timur, HM Syamsul Luthfi dan H. Abdul Wahid (Luthfi-Wahid) dan Wakil Ketua DPW Partai Glora NTB, TGH. Gunawan Ruslan.(Foto : www.Lombokini.com)

Lombok Timur

Dukungan Partai Gelora Sudah Bulat ke Pasangan Luthfi-Wahid

Jumat, 17 Mei 2024 - 00:04 WIB

Wajah baru PPK dikukuhkan KPU Lotim untuk Pilkada Lombok Timur 2024. (Foto : www.lombokini.com)

Lombok Timur

Jangan Harap Jadi PPK Pilkada Lotim Kalau Bukan dari OKP Ini

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:39 WIB

Proses pengukuhan 105 PPK di Pendopo Bupati Lombok Timur. (foto:www.lombokini.com)

Lombok Timur

KPU Lombok Timur Kukuhkan 105 PPK untuk Pilkada 2024

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:16 WIB