Bapenda Lombok Timur Pertegas Pajak MBLB Dibebankan ke Pemilik Galian C

Senin, 6 Mei 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur, Muksin. (foto/www.lombokini.com)

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur, Muksin. (foto/www.lombokini.com)

LOMBOKINI.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, berupaya merubah sistem pembayaran MBLB atau pajak Galian C. Galian C menjadi salah satu komponen pajak daerah yang memiliki kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur, Muksin mengungkapkan pihaknya tengah berupaya mengoptimalkan PAD yang bersumber dari MBLB. Cara yang dilakukan, dengan merubah sistem pembayaran berdasarkan regulasi yang ada.

Ia mengungkap, selama ini pajak MBLB dibayarkan oleh sopir Dum Truk di Pos Perbatasan. Menurut Muksin, tidak sesuai dengan regulasi yang ada.

“Pembayaran pajak itu harus di mulut tambang (pemilik Galian C) bukan Sopir di Pos jaga,”katanya kepada media ini, Senin 6 Mei 2024.

Dijelaskan Muksin, Pos perbatasan tempat pemeriksaan dam truk yang membawa MBLB ke luar wilayah Lombok Timur. Di tempat tersebut juga dilakukan pemeriksaan kuasi yang berisikan jenis MBLB yang dibawa, jumlah kubikasi dan nama perusahaan atau pemilik Galian C.

Baca Juga :  Pemkab Lombok Timur Gelar Rakor Evaluasi Program Pencegahan Korupsi

Kuasi ini, digunakan oleh petugas Bapenda menagih pajak MBLB ke pemilik Galian C. Sistem ini telah berjalan sejak awal tahun 2024 hingga saat ini, meski demikian masih 7 persen tidak membawa kuasi dengan asumsi 100 Dum Truk per harinya.

Muksin menegaskan, bagi Dum Truk tidak mampu menunjukkan kuasi di pos perbatasan, maka petugas jaga meminta sopir putar balik.

“Ada sopir Dum Truk putar balik tidak diberikan lewat karena tidak membawa kuasi,”tandasnya.

Baca Juga :  Bapenda Lotim Kejar PAD Rp 600 M, Target 100 Persen Akhir Tahun

Masalah tarif, Muksin memastikan tidak ada kenaikan meskipun mengacu pada regulasi yang baru. Perda terbaru Nomor 6 Tahun 2023 sama seperti Perda sebelumnya sebesar 9 ribu per kubikasi untuk pasir uruk.

Meski demikian, jumlah pembayaran pajak oleh penambang per Dum Truknya tergantung dari volume muatan. Standar muatan Dum Truk sebanyak empat kubik, namun dipaksakan hingga enam sampai delapan kubik.

“Berapa kubik pun dimuat oleh Dum Truk, tetap dibebankan ke Perusahaan atau pemilik tambang,”jelas Muksin.

Ia menghimbau kepada semua pihak, untuk turut mengkawal penertiban pajak MBLB dengan sistem baru. Hal ini dilakukan guna meningkatkan PAD demi memajukan Lombok Timur dan kesejahteraan masyarakat. ***

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid
Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos
DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar
Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan
Bapenda Lotim Kejar PAD Rp 600 M, Target 100 Persen Akhir Tahun
Pemerintah Saling Tuding Soal Carut-Marut Data Desil, Masyarakat Harus ke Mana?
Pemkab Lombok Timur Petakan Kebutuhan ASN, Ribuan Tenaga Honorer Masuk Usulan
Kebakaran di Pasar Keruak Hanguskan Empat Toko, Kerugian Capai Rp 400 Juta

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 14:43 WITA

UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid

Rabu, 9 September 2026 - 18:38 WITA

DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar

Rabu, 9 September 2026 - 14:14 WITA

Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan

Selasa, 8 September 2026 - 14:42 WITA

Bapenda Lotim Kejar PAD Rp 600 M, Target 100 Persen Akhir Tahun

Selasa, 8 September 2026 - 06:24 WITA

Pemerintah Saling Tuding Soal Carut-Marut Data Desil, Masyarakat Harus ke Mana?

Berita Terbaru

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"addons":1,"transform":1,"effects":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Sastra

CERPEN-CERPEN YUSPIANAL IMTIHAN: Tetaring Hultah

Senin, 14 Sep 2026 - 05:52 WITA