Bapenda Lombok Timur Pertegas Pajak MBLB Dibebankan ke Pemilik Galian C

Senin, 6 Mei 2024 - 22:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur, Muksin. (foto/www.lombokini.com)

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur, Muksin. (foto/www.lombokini.com)

LOMBOKINI.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, berupaya merubah sistem pembayaran MBLB atau pajak Galian C. Galian C menjadi salah satu komponen pajak daerah yang memiliki kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur, Muksin mengungkapkan pihaknya tengah berupaya mengoptimalkan PAD yang bersumber dari MBLB. Cara yang dilakukan, dengan merubah sistem pembayaran berdasarkan regulasi yang ada.

Ia mengungkap, selama ini pajak MBLB dibayarkan oleh sopir Dum Truk di Pos Perbatasan. Menurut Muksin, tidak sesuai dengan regulasi yang ada.

“Pembayaran pajak itu harus di mulut tambang (pemilik Galian C) bukan Sopir di Pos jaga,”katanya kepada media ini, Senin 6 Mei 2024.

Dijelaskan Muksin, Pos perbatasan tempat pemeriksaan dam truk yang membawa MBLB ke luar wilayah Lombok Timur. Di tempat tersebut juga dilakukan pemeriksaan kuasi yang berisikan jenis MBLB yang dibawa, jumlah kubikasi dan nama perusahaan atau pemilik Galian C.

Baca Juga :  Produksi Padi di Lombok Timur Melonjak 155,93 Persen

Kuasi ini, digunakan oleh petugas Bapenda menagih pajak MBLB ke pemilik Galian C. Sistem ini telah berjalan sejak awal tahun 2024 hingga saat ini, meski demikian masih 7 persen tidak membawa kuasi dengan asumsi 100 Dum Truk per harinya.

Muksin menegaskan, bagi Dum Truk tidak mampu menunjukkan kuasi di pos perbatasan, maka petugas jaga meminta sopir putar balik.

“Ada sopir Dum Truk putar balik tidak diberikan lewat karena tidak membawa kuasi,”tandasnya.

Baca Juga :  Sembalun dan Ekas Jadi Sorotan, Ini Dampak Perda Pariwisata Baru

Masalah tarif, Muksin memastikan tidak ada kenaikan meskipun mengacu pada regulasi yang baru. Perda terbaru Nomor 6 Tahun 2023 sama seperti Perda sebelumnya sebesar 9 ribu per kubikasi untuk pasir uruk.

Meski demikian, jumlah pembayaran pajak oleh penambang per Dum Truknya tergantung dari volume muatan. Standar muatan Dum Truk sebanyak empat kubik, namun dipaksakan hingga enam sampai delapan kubik.

“Berapa kubik pun dimuat oleh Dum Truk, tetap dibebankan ke Perusahaan atau pemilik tambang,”jelas Muksin.

Ia menghimbau kepada semua pihak, untuk turut mengkawal penertiban pajak MBLB dengan sistem baru. Hal ini dilakukan guna meningkatkan PAD demi memajukan Lombok Timur dan kesejahteraan masyarakat. ***

Berita Terkait

IPM Lotim Naik Signifikan, Tokoh Pendidikan Sebut Kontribusi Dinas Dikbud
Bupati Lombok Timur Minta Maaf soal Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg
Massa Gempur Demo ke Kantor Bupati Lombok Timur, Protes Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg
Tokoh Pendidikan Pertanyakan Arah Kebijakan Strategis Pendidikan Lombok Timur
Istri Bupati Lombok Timur Bagikan Mi Instan dan Terigu ke Ibu Hamil, Langgar Juknis MBG
Ratusan Warga Segel Kantor Desa Kerongkong, Desak Kades Mundur karena Pinjam Dana Kas Masjid Rp 170 Juta
Pedagang Bantah Klaim Wakil Bupati: Penutupan SPPG Tak Berdampak pada Ekonomi Warga
Baznas Lombok Timur Salurkan Kursi Roda dan Santunan Pengobatan ke Desa Lando

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:34 WITA

Musancab PDIP Kota Mataram Dibuka, Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:30 WITA

Dasco Ajak Seluruh Kader Gerindra Fokus Kawal Program Pemerintah Prabowo di HUT ke-18

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:28 WITA

Aktivis Lotim Suarakan Mosi Tidak Percaya terhadap Pemerintahan Iron-Edwin

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:05 WITA

DPC PDIP Lombok Timur Rayakan HUT ke-79 Megawati, Resmikan Musholla untuk Rakyat

Selasa, 6 Januari 2026 - 22:00 WITA

Kursi Kosong Mendominasi Rapat Paripurna DPRD Lombok Timur

Selasa, 6 Januari 2026 - 18:01 WITA

Ketua DPRD Lombok Timur Desak Pemkab Segera Tuntaskan Konflik dan Penyegelan di Sejumlah Desa

Selasa, 25 November 2025 - 17:34 WITA

Pimpin PAN Lombok Timur, Edwin Tegaskan Tidak Ada Konflik Kepentingan

Sabtu, 22 November 2025 - 16:16 WITA

PAN Tetapkan Edwin Hadiwijaya Pimpin DPD Lombok Timur

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Perdagangan, dan Kepala Bakesbangpoldagri Lombok Timur mendampingi Bupati Haerul Warisin dalam agenda hearing dengan Gerakan Elemen Masyarakat Peduli Rakyat (Gempur) di Ruang Rapat Bupati, Senin 13 April 2026.
(Foto: Lombokini.com).

Lombok Timur

Bupati Lombok Timur Minta Maaf soal Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg

Senin, 13 Apr 2026 - 17:27 WITA