Bapenda Lombok Timur Pertegas Pajak MBLB Dibebankan ke Pemilik Galian C

Senin, 6 Mei 2024 - 22:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur, Muksin. (foto/www.lombokini.com)

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur, Muksin. (foto/www.lombokini.com)

LOMBOKINI.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, berupaya merubah sistem pembayaran MBLB atau pajak Galian C. Galian C menjadi salah satu komponen pajak daerah yang memiliki kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur, Muksin mengungkapkan pihaknya tengah berupaya mengoptimalkan PAD yang bersumber dari MBLB. Cara yang dilakukan, dengan merubah sistem pembayaran berdasarkan regulasi yang ada.

Ia mengungkap, selama ini pajak MBLB dibayarkan oleh sopir Dum Truk di Pos Perbatasan. Menurut Muksin, tidak sesuai dengan regulasi yang ada.

“Pembayaran pajak itu harus di mulut tambang (pemilik Galian C) bukan Sopir di Pos jaga,”katanya kepada media ini, Senin 6 Mei 2024.

Dijelaskan Muksin, Pos perbatasan tempat pemeriksaan dam truk yang membawa MBLB ke luar wilayah Lombok Timur. Di tempat tersebut juga dilakukan pemeriksaan kuasi yang berisikan jenis MBLB yang dibawa, jumlah kubikasi dan nama perusahaan atau pemilik Galian C.

Baca Juga :  LASQI Lombok Timur Dikukuhkan, Didorong Berinovasi untuk Dakwah Generasi Z

Kuasi ini, digunakan oleh petugas Bapenda menagih pajak MBLB ke pemilik Galian C. Sistem ini telah berjalan sejak awal tahun 2024 hingga saat ini, meski demikian masih 7 persen tidak membawa kuasi dengan asumsi 100 Dum Truk per harinya.

Muksin menegaskan, bagi Dum Truk tidak mampu menunjukkan kuasi di pos perbatasan, maka petugas jaga meminta sopir putar balik.

“Ada sopir Dum Truk putar balik tidak diberikan lewat karena tidak membawa kuasi,”tandasnya.

Baca Juga :  Strategi Bupati Lotim Tambah Aset: 'Bagi Dua' Lahan dengan Pusat

Masalah tarif, Muksin memastikan tidak ada kenaikan meskipun mengacu pada regulasi yang baru. Perda terbaru Nomor 6 Tahun 2023 sama seperti Perda sebelumnya sebesar 9 ribu per kubikasi untuk pasir uruk.

Meski demikian, jumlah pembayaran pajak oleh penambang per Dum Truknya tergantung dari volume muatan. Standar muatan Dum Truk sebanyak empat kubik, namun dipaksakan hingga enam sampai delapan kubik.

“Berapa kubik pun dimuat oleh Dum Truk, tetap dibebankan ke Perusahaan atau pemilik tambang,”jelas Muksin.

Ia menghimbau kepada semua pihak, untuk turut mengkawal penertiban pajak MBLB dengan sistem baru. Hal ini dilakukan guna meningkatkan PAD demi memajukan Lombok Timur dan kesejahteraan masyarakat. ***

Berita Terkait

Wagub NTB Ajak Generasi Muda Teladani Perjuangan TGKH. Zainuddin Abdul Madjid
Wakil Bupati Apresiasi Inisiatif Pembangunan Lapangan dan Pasar di Sakra Selatan
Keluarga Identifikasi Jasad Santri Riadi, Pemancing Lombok Tengah yang Terseret Ombak
Damkarmat Lotim Bentuk Relawan Pemadam di Tiap Desa Atasi Keterbatasan Armada
Wabup Edwin Dorong Selaparang Finansial Terapkan Keuangan Berkelanjutan
Berkubang dalam Keterisolasian, Warga Seriwe Menantang Arus Deras untuk Sekolah dan Antar Jenazah
Pemancing Lombok Tengah Terseret Ombak ke Laut Lepas
Satpol PP Lombok Timur Tertibkan PKL dan Parkir di Ruang Terbuka Publik

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 13:17 WITA

Wagub NTB Ajak Generasi Muda Teladani Perjuangan TGKH. Zainuddin Abdul Madjid

Sabtu, 8 November 2025 - 22:02 WITA

Wakil Bupati Apresiasi Inisiatif Pembangunan Lapangan dan Pasar di Sakra Selatan

Jumat, 7 November 2025 - 08:40 WITA

Damkarmat Lotim Bentuk Relawan Pemadam di Tiap Desa Atasi Keterbatasan Armada

Kamis, 6 November 2025 - 16:58 WITA

Seorang ASN Ditemukan Meninggal di Hotel Mataram, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Rabu, 5 November 2025 - 15:26 WITA

Wabup Edwin Dorong Selaparang Finansial Terapkan Keuangan Berkelanjutan

Selasa, 4 November 2025 - 23:45 WITA

Berkubang dalam Keterisolasian, Warga Seriwe Menantang Arus Deras untuk Sekolah dan Antar Jenazah

Selasa, 4 November 2025 - 23:04 WITA

Pemancing Lombok Tengah Terseret Ombak ke Laut Lepas

Selasa, 4 November 2025 - 16:04 WITA

Satpol PP Lombok Timur Tertibkan PKL dan Parkir di Ruang Terbuka Publik

Berita Terbaru

Selamat Hari Pahlawan 2025. Pahlawanku Teladanku. 
Terus Bergerak Melanjutkan Perjuangan!. (Foto: Lombokini.com/Humas DPRD Lombok Timur).

Advertorial

Selamat Hari Pahlawan Nasional 2025

Minggu, 9 Nov 2025 - 21:03 WITA

Taman Budaya NTB yang Malang dan Terbelakang. (Foto: Lombokini.com/Dok. Pribadi).

Opini

Taman Budaya NTB yang Malang dan Terbelakang

Sabtu, 8 Nov 2025 - 18:18 WITA