Bapenda Lombok Timur Pertegas Pajak MBLB Dibebankan ke Pemilik Galian C

Senin, 6 Mei 2024 - 22:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur, Muksin. (foto/www.lombokini.com)

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur, Muksin. (foto/www.lombokini.com)

LOMBOKINI.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, berupaya merubah sistem pembayaran MBLB atau pajak Galian C. Galian C menjadi salah satu komponen pajak daerah yang memiliki kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur, Muksin mengungkapkan pihaknya tengah berupaya mengoptimalkan PAD yang bersumber dari MBLB. Cara yang dilakukan, dengan merubah sistem pembayaran berdasarkan regulasi yang ada.

Ia mengungkap, selama ini pajak MBLB dibayarkan oleh sopir Dum Truk di Pos Perbatasan. Menurut Muksin, tidak sesuai dengan regulasi yang ada.

“Pembayaran pajak itu harus di mulut tambang (pemilik Galian C) bukan Sopir di Pos jaga,”katanya kepada media ini, Senin 6 Mei 2024.

Dijelaskan Muksin, Pos perbatasan tempat pemeriksaan dam truk yang membawa MBLB ke luar wilayah Lombok Timur. Di tempat tersebut juga dilakukan pemeriksaan kuasi yang berisikan jenis MBLB yang dibawa, jumlah kubikasi dan nama perusahaan atau pemilik Galian C.

Baca Juga :  Bapenda Lotim Genjot Dua Sektor Pajak Daerah yang Belum Tergarap Maksimal

Kuasi ini, digunakan oleh petugas Bapenda menagih pajak MBLB ke pemilik Galian C. Sistem ini telah berjalan sejak awal tahun 2024 hingga saat ini, meski demikian masih 7 persen tidak membawa kuasi dengan asumsi 100 Dum Truk per harinya.

Muksin menegaskan, bagi Dum Truk tidak mampu menunjukkan kuasi di pos perbatasan, maka petugas jaga meminta sopir putar balik.

“Ada sopir Dum Truk putar balik tidak diberikan lewat karena tidak membawa kuasi,”tandasnya.

Baca Juga :  Dongkrak Sport Tourism dan Ekonomi, Bupati Lepas Ribuan Peserta Be-Rari Half Marathon

Masalah tarif, Muksin memastikan tidak ada kenaikan meskipun mengacu pada regulasi yang baru. Perda terbaru Nomor 6 Tahun 2023 sama seperti Perda sebelumnya sebesar 9 ribu per kubikasi untuk pasir uruk.

Meski demikian, jumlah pembayaran pajak oleh penambang per Dum Truknya tergantung dari volume muatan. Standar muatan Dum Truk sebanyak empat kubik, namun dipaksakan hingga enam sampai delapan kubik.

“Berapa kubik pun dimuat oleh Dum Truk, tetap dibebankan ke Perusahaan atau pemilik tambang,”jelas Muksin.

Ia menghimbau kepada semua pihak, untuk turut mengkawal penertiban pajak MBLB dengan sistem baru. Hal ini dilakukan guna meningkatkan PAD demi memajukan Lombok Timur dan kesejahteraan masyarakat. ***

Berita Terkait

Dugaan Jual-Beli Titik Program MBG dan Tambang Ilegal, Massa PMII dan HMI Geruduk Kejari Lombok Timur
Aliansi Pemuda Tuding Bulog Lotim Lakukan Pungli dan Gandeng Barang, Kepala Cabang Siap Tindak Oknum
Menyambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Lombok Timur Gelar Rangkaian Aksi Sosial, Jaga Lingkungan hingga Bedah Rumah Dinas
Pemkab, DPRD, dan FKKD Sepakati Pilkades Serentak Lombok Timur Digelar 27 Januari 2027
DPRD Sebut Pelayanan Kesehatan di Lombok Timur Masih Jauh dari Ideal
Dorong Penguatan UMKM dan Ekonomi Kreatif, Wabup Edwin Buka Festival Muharram 1448 H di GOR Lalu Muslihin
Komisi IV DPRD Soroti ‘Darurat Data’ Infrastruktur, Anggaran Lombok Timur Terancam Meleset
Warga Suryawangi Tutup Paksa Tambang Galian C Ilegal

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 16:48 WITA

Bupati Lombok Timur Resmikan Medica Clinic Sembalun, Layani Wisatawan dan Masyarakat

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:03 WITA

Cek Gula Darah hingga Kolesterol, Dinkes Lotim Buka Layanan Gratis bagi Pengunjung Festival Muharram

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:43 WITA

Ormas Keris Sasak Protes Dokter Tak Ramah dan Minta Layanan Setara di RSUD Selong

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:17 WITA

DPRD Sebut Pelayanan Kesehatan di Lombok Timur Masih Jauh dari Ideal

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:29 WITA

Dikes Lombok Timur Temukan Bakteri E-Coli Melebihi Batas Normal di Dapur MBG

Kamis, 28 Mei 2026 - 09:35 WITA

Tunggu Regulasi dan Dropping Alat Kemenkes, Peresmian Labkesmas Lombok Timur Tertunda

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:09 WITA

Kawal Fisik dan Mental Kafilah MTQ Lombok Timur, Tim Medis Antisipasi Stres dan Masalah Lambung

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:50 WITA

Nusa Medica Clinic Sembalun Siapkan Evakuasi Helikopter dan Asuransi Internasional bagi Pendaki Rinjani

Berita Terbaru