Kejati NTB Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Siap Ekspose Kasus Dana ‘Siluman’ DPRD

Selasa, 4 November 2025 - 14:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Usut Korupsi DAK 2023, Kejati NTB Panggil Mantan Kadisbud NTB. (Foto: Dok. Lombokini.com).

Usut Korupsi DAK 2023, Kejati NTB Panggil Mantan Kadisbud NTB. (Foto: Dok. Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) terus mempercepat penyidikan dugaan korupsi dana “siluman” di lingkungan DPRD NTB. Tim penyidik telah merampungkan pemeriksaan seluruh saksi dan kini bersiap menuju tahap ekspose perkara di Kejaksaan Agung RI.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, menegaskan bahwa timnya telah menyelesaikan proses pemeriksaan terhadap para saksi.

“Pemeriksaan saksi sudah selesai. Jika nanti kami memerlukan tambahan keterangan, tentu kami akan memanggil mereka kembali. Namun untuk sementara, semua sudah rampung,” ujar Zulkifli di Mataram, Selasa 4 November 2025.

Menurutnya, Kejati NTB akan melakukan ekspose kasus bersama Kejaksaan Agung karena kendali penanganan perkara ini berada di pusat. Tahap ini akan menentukan arah lanjutan penyidikan, termasuk kemungkinan menetapkan tersangka.

“Kami masih menunggu jadwal ekspose dari Kejagung. Soal hasilnya nanti, belum bisa kami sampaikan sekarang,” tambahnya.

Baca Juga :  Kapolri dan Titiek Soeharto Panen Bawang Putih dan Lakukan Peletakan Batu Pertama Gudang Benih Sembalun

Zulkifli juga mengungkapkan bahwa pihaknya belum melibatkan lembaga manapun untuk menghitung potensi kerugian negara. Langkah ini mereka ambil karena sejumlah anggota DPRD NTB yang diduga terlibat telah mengembalikan uang senilai lebih dari Rp 2 miliar.

“Kami sudah menerima uang pengembalian itu. Nanti kami akan melihat apakah masih perlu melakukan perhitungan kerugian negara atau tidak,” katanya.

Untuk memperkuat konstruksi hukum, Kejati NTB telah meminta pendapat ahli pidana. Saat ini, mereka sedang menunggu tindak lanjut dari Kejagung RI atas hasil kajian ahli tersebut.

“Kami sudah meminta keterangan ahli pidana. Sekarang kami masih menunggu respon dari pusat,” jelas Zulkifli.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk anggota DPRD NTB, pimpinan dewan, dan beberapa pejabat Pemprov NTB. Mereka juga memeriksa mantan Ketua DPRD Lombok Barat, Nurhidayah, sebagai saksi pada Selasa 28 Oktober 2025.

Baca Juga :  Digerebek Warga, Pria Ngamar dengan Istri PMI ini Ngumpet di Bawah Meja Dapur

Kasus dana “siluman” ini berawal dari temuan alokasi anggaran yang tidak memiliki dasar hukum dan muncul tiba-tiba dalam pembahasan anggaran DPRD NTB. Kejati NTB kemudian mengusut dugaan penyimpangan ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang mereka terbitkan pada 10 Juli 2025.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Pidana Khusus menemukan indikasi perbuatan melawan hukum sehingga mereka menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

Zulkifli menegaskan komitmen Kejati NTB untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional. “Kami akan bekerja cepat, tepat, dan sesuai dengan fakta hukum. Semua proses tetap kami lakukan dalam koridor hukum dan pengawasan Kejagung RI,” tegasnya.

Dengan berakhirnya pemeriksaan saksi, publik kini menanti hasil ekspose perkara di tingkat pusat yang diyakini akan membuka babak baru dalam pengungkapan dugaan korupsi dana “siluman” DPRD NTB. ***

Editor : Najamudin Anaji

Berita Terkait

Kebakaran Sade: Raffi dan The Dudas-1 Beri Bantuan, Pemerintah Siapkan Rekonstruksi
Video Air Berbusa dari Tambak Udang Viral, Nelayan Protes Susah Cari Ikan
Kapolri Beri Pin Emas ke Gubernur NTB dan Bupati Lotim atas Dukungan Swasembada Bawang Putih
Kapolri dan Titiek Soeharto Panen Bawang Putih dan Lakukan Peletakan Batu Pertama Gudang Benih Sembalun
Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI
BPK NTB Jawab Soal BTT Rp 484 Miliar, PDIP: Jelaskan Peruntukan, Abaikan Legalitas Pergeseran
DPM Unram Siapkan Gugatan ke PTUN soal Pergeseran Dana BTT Rp 484 Miliar
Resmi Diakuisisi Dua Putra Daerah, Ekas Breaks Berganti Nama Jadi Windy Ekas Breaks Resort & Villa

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:38 WITA

Kebakaran Sade: Raffi dan The Dudas-1 Beri Bantuan, Pemerintah Siapkan Rekonstruksi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:02 WITA

TGB: Elan Vital Bangsa Hidup Jika Mahasiswa Terus Bersuara

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:19 WITA

Ratusan Warga Kalijaga Timur dan Mahasiswa Kepung Kantor Bupati Lotim, Tuntut Perbaikan Jalan Rusak Akibat Truk Galian C

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:05 WITA

IKMAN Sumbawa Kumpulkan Rp 32 Juta untuk NTT, Tutup Galang Dana dan Ancam Aksi Jalanan Bila Pemerintah Abai

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:06 WITA

Kisah Pilu Ziadatun Nisa: Bertahan Hidup Jadi Buruh Cuci Demi Sekolah, Beratap Kelas yang Nyaris Roboh

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:16 WITA

Pemkab Lombok Timur Tutup Permanen Warung di Pantai Lungkak

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:06 WITA

Kapolda NTB dan Bupati Lotim Serahkan Santunan kepada Anak Yatim dan Lansia di Kantor Baznas

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:53 WITA

PW Pemuda NW NTB Gelar Diskusi dan Bakti Sosial ‘Desa Berdaya’ di Sembalun

Berita Terbaru