LOMBOKINI.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) memangkas sejumlah rencana belanja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur dalam APBD Perubahan 2025. Kebijakan ini tidak hanya sekadar persoalan teknis anggaran, tetapi juga memicu kekhawatiran akan penundaan belanja daerah, penumpukan utang jatuh tempo, dan memburuknya angka kemiskinan.
Anggota DPRD Lombok Timur, H. Lalu Hasan Rahman, menuding kelambanan proses evaluasi APBD oleh Pemprov NTB sebagai akar persoalan. Ia menyayangkan tindakan evaluasi yang justru pemerintah provinsi lakukan pada masa seharusnya program sudah berjalan.
“Pemprov selalu mengulur waktu hingga penghujung untuk mengevaluasi. Seharusnya mereka menetapkan batas penyampaian APBD sejak awal. Faktanya, justru kami harus mengevaluasi ketika anggaran seharusnya sudah turun ke lapangan,” ujar Hasan Rahman kepada wartawan, Kamis 23 Oktober 2025.
Menurutnya, keterlambatan ini merupakan masalah kronis yang selalu terulang setiap tahun. Kondisi ini mempersulit pemerintah daerah dalam menyesuaikan jadwal kerja dan menyerap anggaran secara optimal.
“Kami telah berulang kali menyurati Pemda untuk menyampaikan jadwal tepat waktu. Namun, prosesnya selalu tersendat begitu sampai di meja provinsi. Kalau pemerintah pusat dapat memberi sanksi ke provinsi, mengapa provinsi tidak menerapkan hal yang sama ke kabupaten/kota?” tegasnya.
Hasan Rahman menilai ketidaktegasan Gubernur NTB menjadi faktor kunci. Tanpa instruksi yang jelas dari pimpinan, jadwal penyusunan dan evaluasi anggaran tidak pernah menunjukkan konsistensi.
“Ketegasan gubernur akan memaksa semua pihak untuk disiplin. Membiarkan kondisi ini terus berlanjut hanya akan menghasilkan tiga hal: eksekusi anggaran tertunda, ekonomi stagnan, dan kemiskinan melonjak,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa dampak keterlambatan ini akan langsung menyentuh kehidupan masyarakat. Program bantuan sosial dan proyek infrastruktur strategis terancam pemerintah tidak dapat merealisasikannya.
“Saat ini adalah momen untuk mengeksekusi, bukan lagi berdebat tentang evaluasi. Jika di akhir Oktober masih membahas perubahan, mustahil proyek besar akan tuntas dan utang akan menumpuk tanpa penyelesaian,” katanya.
Kondisi ini berpotensi memicu efek berantai, mulai dari terhambatnya pertumbuhan ekonomi daerah, lambatnya penyerapan tenaga kerja, hingga memburuknya angka kemiskinan di seluruh NTB.
Evaluasi Harus Dimulai dari Tahap Perencanaan
Sebagai Ketua Komisi IV DPRD Lotim, Hasan mendesak agar Pemprov NTB memulai evaluasi APBD sejak tahap perencanaan, bukan setelah anggaran disahkan. Ia menilai fokus Pemprov yang hanya terpaku pada angka menyebabkan inefisiensi birokrasi dan menghilangkan momentum pembangunan.
“Mengevaluasi nominal anggaran jelas sudah terlambat. Mereka seharusnya mengkaji ulang rencana program sejak dini untuk menilai kelayakan dan urgensinya. Jika pola ini terus dibiarkan, mustahil ekonomi daerah bisa tumbuh,” ujarnya.
Kasus Lotim ini kembali menyingkap persoalan klasik dalam hubungan fiskal antara provinsi dan kabupaten/kota. Proses evaluasi yang seharusnya berfungsi menjaga keselarasan kebijakan, justru berubah menjadi hambatan birokrasi (bottleneck) yang memperlambat belanja publik.
Akibatnya, realisasi anggaran tersendat dan kepercayaan publik terhadap efektivitas birokrasi kian merosot. Lotim, sebagai kabupaten terpadat di NTB, membutuhkan akselerasi eksekusi anggaran untuk mendongkrak pembangunan dan menekan angka kemiskinan.
“Bagaimana mungkin kami dapat membelanjakan anggaran jika DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) belum juga terbit? Mustahil menekan kemiskinan jika aliran belanja pemerintahan sendiri masih tersumbat?” pungkas Hasan Rahman. ***
Editor : Najamudin Anaji







