Pemkab Lotim Segera Tertibkan Gudang Tembakau Ilegal untuk Jaga Persaingan Sehat

Kamis, 28 Agustus 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Lombok Timur  tertibkan gudang tembakau ilegal, wajibkan kontribusi Rp100/kg dan surat jalan verifikasi. Bupati tegaskan ciptakan persaingan sehat. (Foto: Lombokini.com).

Pemkab Lombok Timur tertibkan gudang tembakau ilegal, wajibkan kontribusi Rp100/kg dan surat jalan verifikasi. Bupati tegaskan ciptakan persaingan sehat. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur segera menertibkan gudang-gudang tembakau ilegal yang beroperasi tanpa izin. Langkah ini merespons permintaan dari pengusaha lokal.

Salah satu pengusaha lokal, Rahmat Hidayat, pemilik UD Tara Kecamatan Sikur, yang mendesak penataan untuk menjaga persaingan usaha yang sehat.

“Kita sebagai pengusaha tembakau menginginkan penataan gudang-gudang. Karena ada yang memiliki izin pembelian, ada juga yang tidak. Itu perlu kita tertibkan,” tegas Rahmat kepada wartawan di kantor Bupati, Rabu 27 Agustus 2025.

Baca Juga :  DKP Lombok Timur Soroti Kesenjangan Akses Digital dan Kendala Subsidi BBM Nelayan Tradisional

Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin, menegaskan komitmennya untuk melakukan penertiban.

Ia menekankan pentingnya kontribusi resmi dari setiap perusahaan untuk pemerataan dan transparansi.

Pemkab kini menetapkan besaran kontribusi secara seragam sebesar Rp 100 per kilogram tembakau.

“Selama ini kontribusi sukarela masih bervariasi. Maka kami tetapkan Rp 100 per kilogram agar tercipta keadilan dan keteraturan,” ujar Bupati.

Baca Juga :  Knalpot Brong dan Tanpa Helm Diburu, Satlantas Lotim Catat 1.009 Penindakan dalam Sebulan

Bupati juga menyoroti aktivitas perusahaan ilegal yang membeli tembakau langsung di lapangan.

“Mereka tidak boleh datang ke Lombok Timur hanya bawa uang, bawa mobil, beli tembakau seenaknya, lalu bawa keluar. Mereka harus memiliki gudang resmi dan mencatat setiap transaksi,” tegasnya.

Sebagai bentuk pengawasan, pemerintah daerah akan mewajibkan setiap pengiriman memiliki surat jalan resmi yang telah terverifikasi di pos jaga. ***

Editor : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DKP Lombok Timur Soroti Kesenjangan Akses Digital dan Kendala Subsidi BBM Nelayan Tradisional
Knalpot Brong dan Tanpa Helm Diburu, Satlantas Lotim Catat 1.009 Penindakan dalam Sebulan
DPRD Lombok Timur Tetapkan APBD Perubahan 2026, Minta Pemda Percepat Realisasi
UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid
Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos
DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar
Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan
Bapenda Lotim Kejar PAD Rp 600 M, Target 100 Persen Akhir Tahun

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:03 WITA

DKP Lombok Timur Soroti Kesenjangan Akses Digital dan Kendala Subsidi BBM Nelayan Tradisional

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:53 WITA

Knalpot Brong dan Tanpa Helm Diburu, Satlantas Lotim Catat 1.009 Penindakan dalam Sebulan

Rabu, 30 September 2026 - 20:30 WITA

DPRD Lombok Timur Tetapkan APBD Perubahan 2026, Minta Pemda Percepat Realisasi

Minggu, 13 September 2026 - 14:43 WITA

UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid

Jumat, 11 September 2026 - 22:05 WITA

Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos

Berita Terbaru

Ketua TP PKK Provinsi NTB Hj. Sinta Agathia M. Iqbal menyapa seorang anak dalam acara cegah stunting di Kantor Desa Pringgabaya Utara, Kecamatan Pringgabaya LombokTimur. (Foto: Lombokini.com)

Opini

Benarkan Stunting di Lotim Turun Empat Persen? 

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:12 WITA