PTUN Mataram Menangkan Gugatan Warga Lingkar KIHT, Begini Respon Bupati Lombok Timur

- Penulis Berita

Selasa, 29 Agustus 2023 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nampak dari belakang Kabag Hukum Pemerintah Daerah Lombok Timur,  Biawansyah Putra, SH, sebagai kuasa hukum Bupati. (Istimewa)

Nampak dari belakang Kabag Hukum Pemerintah Daerah Lombok Timur, Biawansyah Putra, SH, sebagai kuasa hukum Bupati. (Istimewa)

SK Bupati Lombok Timur Nomor: 188.45/124/PKAD/2021 yang menetapan Lokasi KIHT di Eks Pasar Paokmotong dinyatakan cacat administrasi oleh PTUN Mataram.

LOMBOKINI.com Surat Keputusan (SK) Bupati Lombok Timur Nomor: 188.45/124/PKAD/2021 yang menetapkan lokasi Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Lahan Eks Pasar Paok Motong Kecamatan Masbagik pada tanggal 9 Februari 2021, telah dinyatakan cacat administrasi oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram.

Putusan ini diambil berdasarkan perkara Nomor 15/G/2023/PTUN/MTR pada tanggal 25 Agustus 2023.

Dalam putusannya, Majelis Hakim PTUN Mataram, memutuskan bahwa SK Bupati tersebut batal dan Bupati Lombok Timur diminta untuk mencabut SK tersebut serta menolak eksepsi tergugat secara keseluruhan.

Koordinator Forum Masyarakat Paokmotong Menolak KIHT, Lalu Handani, mengemukakan bahwa pembatalan SK ini didasarkan pada beberapa alasan administratif yang signifikan.

Salah satu alasan utama pembatalan adalah tidak sesuainya lokasi KIHT dengan peraturan teknis dalam pembangunan industri.

Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 40/M-IND/Per/7/2016 menyatakan bahwa, jarak antara kawasan industri dan pemukiman warga harus minimal 2 kilometer.

“Kenyataannya, jarak KIHT dengan pemukiman warga hanya 1 meter sampai 2 meter,” katanya kepada media ini, Selasa, 29 Agustus 2023.

Kemudian, dalam peraturan Pemerintah RI Nomor 142 tahun 2015 juga menetapkan bahwa kawasan industri kecil dan menengah harus memiliki luas minimal 5 hektar.

“Dalam SK Bupati itu, luas KIHT ini hanya 1,5 hektar. Bahkan, 4 sertifikat yang di ajukan sebagai bukti jumlahnya 1 hektar 15 are. Tidak sesuai dalam SK,” bebernya.

Lebih lanjut, Lalu Handani, menyatakan bahwa masyarakat Paokmotong telah melakukan berbagai upaya untuk menolak proyek KIHT ini, termasuk aksi selama tiga hari dan upaya komunikasi dengan pihak berwenang.

Baca Juga :  Hazmi Hamzar Jadi Magnet Jelang Pilkada Lombok Timur 2024

Meskipun upaya ini tidak membuahkan hasil, masyarakat akhirnya memilih jalur hukum.

Jalur hukum ini merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2012, yang memberikan warga hak untuk mengajukan gugatan jika merasa keberatan atau dirugikan oleh proyek tertentu.

Keberatan masyarakat terutama terkait lokasi KIHT yang terletak di tengah pemukiman padat, yang dianggap akan menghasilkan limbah dan pencemaran udara.

Lalu Handani juga menyebut bahwa lokasi KIHT tidak termasuk dalam kawasan industri menurut Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012, dan bahwa proses sosialisasi tidak dilakukan secara serius kepada warga sekitar.

Warga Paokmotong yang hadir menyaksikan jalannya sidang di PTUN Mataram.
Warga Paokmotong yang hadir menyaksikan jalannya sidang di PTUN Mataram.

Dengan pembatalan SK tersebut, masyarakat berharap hubungan antara Bupati Lombok Timur dan masyarakat dapat tetap harmonis.

“Kita harapkan Bupati tidak mengajukan banding, kalaupun banding, kita tidak gentar,”imbuhnya.

Respon Bupati Lombok Timur Melalui Kabag Hukum

Sementara Bupati Lombok Timur, HM. Sukiman Azmy, melalui Kabag Hukum, Biawansyah Putra, SH, menjelaskan, sebanyak dua SK yang di gugat masyarakat Paokmotong.

Dua SK tersebut yakni Penetapan Lokasi Kawasan Industri dan SK persetujuan pinjam pakai.

SK yang dibatalkan Majelis Hakim PTUN Mataram, adalah SK penetapan kawasan industri. Kata dia, dengan pertimbangan luasnya kurang dari 5 hektar.

“Sedangkan SK persetujuan pinjam pakai tidak dibatalkan oleh Majelis Hakim,”terang Biawansyah.

Ia pun tidak menafikan, SK penetapan kawasan industri yang dikeluarkan Bupati Lombok Timur dibatalkan dan diperintah untuk dicabut.

Baca Juga :  Bakal Calon di Pilkada Lotim Klaim dapat Rekom Golkar, Hasan Rahman : Itu Bohong!

Menurut Biawansyah, meskipun tidak ada pembatalan memang harus dibatalkan dan dicabut. Kemudian, diganti nama sesuai peraturan yang baru yakni Peraturan Menteri keuangan No 22 tahun 2023 tentang Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau.

“Nanti tidak lagi namanya KIHT lagi, melainkan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau,” beber Biawansyah.

Dalam aturan yang baru ini juga, tidak mensyaratkan atau mengatur luasan seperti pertimbangan Majelis Hakim PTUN Mataram.

Di peraturan Menteri keuangan No 22 tahun 2023 ini, luasan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau tidak terikat aturan UU tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) yang mengharuskan luasannya 5 Hektar.

“Jadi perubahan nama KIHT menjadi Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau, luasannya termasuk yang dikecualikan sebagaimana ketentuan NPPBKC,”jelas dia.

Sementara mengani tata ruang, Biawansyah mengklaim kawasan KIHT masuk dalam tata ruang di Pasal 34 Peraturan Daerah 2 tahun 2012.

“Di persidangan, Majelis Hakim sudah membenarkan masuk dalam tata ruang,” katanya.

Lebih lanjut, permintaan masyarakat Paokmotong Bupati tidak mengajukan banding lagi. Namun, menurut Biawansyah, harus dilakukan banding.

“Siapa tau di PTUN bisa dikalahkan, maka SK yang baru dan nomen klatur baru sebagai nopun di kahasasi,”katanya.

Menurut Biawansyah, banding ini dilaukan untuk mencegah pihak-pihak terntu membuat isu tidak benar terhadap putusan Majelis Hakim PTUN Mataram.

Oleh sebab itu, ia menyarankan ke Bupati Lombok Timur sebaiknya melakukan banding.

“Tidak banding pun tidak masalah, hanya saja kita mau mengantisipasi pandangan-pandanga negatif masyarakat terkait putusan Majelis Hakim ini,” imbuhnya. ***

Berita Terkait

Bakal Calon di Pilkada Lotim Klaim dapat Rekom Golkar, Hasan Rahman : Itu Bohong!
TGH. Hazmi Hamzar Mendaftar sebagai Calon Bupati Lombok Timur Melalui PPP
Hazmi Hamzar Jadi Magnet Jelang Pilkada Lombok Timur 2024
Jumat Berkah, Syamsul Luthfi Daftar di 3 Parpol
Depan Pendemo, Kepala Bapenda Lombok Timur Tegaskan Pajak MBLB Dibebankan ke Pemilik Galian C
Dikbud Lombok Timur Larang Acara Perpisahan, Bagi Melanggar Tanggung Akibatnya
Syamsul Luthfi Optimis Mendapat Rekom Golkar
Bapenda Lombok Timur Pertegas Pajak MBLB Dibebankan ke Pemilik Galian C

Berita Terkait

Senin, 1 April 2024 - 19:50 WIB

Diguyur Hujan, Jalan Pusuk Sembalun Longsor

Senin, 1 April 2024 - 18:50 WIB

Rupatama 1 Kantor Bupati Lotim Dijadikan Posko Pengaduan THR oleh Ratusan Tenaga Honda

Senin, 25 Maret 2024 - 17:14 WIB

Ngeyel Tak Bayar Pajak, Tambang Pasir di Lenek Disegel Petugas

Rabu, 13 September 2023 - 11:09 WIB

Kejadian Tragis Jalur Selatan Gunung Rinjani di Timbanuh

Senin, 4 September 2023 - 21:06 WIB

Warga Paok Motong Geruduk KIHT NTB Seiring Pergantian Nama Menjadi APHT

Senin, 28 Agustus 2023 - 23:46 WIB

Karyawan Swasta di Kota Mataram Ditemukan Tewas Gantung Diri 

Senin, 31 Juli 2023 - 06:28 WIB

UMKM Sembalun Minta Pemkab Lotim Usir Ritel Modern Alfamart-Indomaret

Sabtu, 22 Juli 2023 - 12:46 WIB

Kebakaran Hebat Terjadi di Tempat Pembuangan Sampah di Gili Trawangan

Berita Terbaru

Pimpinan Yayasan Maraqittalimat Lombok Timur,  TGH. Hazmi Hamzar. (foto/istimewa)

Lombok Timur

Hazmi Hamzar Jadi Magnet Jelang Pilkada Lombok Timur 2024

Jumat, 10 Mei 2024 - 21:04 WIB

Bakal Calon Bupati Lombok Timur, HM. Syamsul Luthfi pose foto bersama ketua Gelora Lotim, Umar Ubaid jajaran pengurus partai dan usai menyerahkan berkas pendaftaran di Partai Glora, Jumat (10/5). (Foto/www.lombokini.com).

Lombok Timur

Jumat Berkah, Syamsul Luthfi Daftar di 3 Parpol

Jumat, 10 Mei 2024 - 20:20 WIB