Tim Audit SNI Pastikan Kelayakan: Air Mineral Asel Siap Dipasarkan

Jumat, 8 Agustus 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Audit SNI Pastikan Kelayakan, Air Mineral Asel Siap Dipasarkan. (Foto: Lombokini.com).

Tim Audit SNI Pastikan Kelayakan, Air Mineral Asel Siap Dipasarkan. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – PT. Energi Selapang mendatangkan Tim Audit Standar Nasional Indonesia (SNI) ke pabrik Air Mineral Dalam Kemasan (AMDK) Asel, Lombok Timur, Jumat 8 Agustus 2025. Langkah ini menandai fase akhir kebangkitan perusahaan daerah yang sempat mati suri selama tiga tahun sebelum kembali dihidupkan.

Kedatangan tim auditor bertujuan memastikan PT. Energi Selapang telah menerapkan standarisasi dan prosedur produksi AMDK yang sesuai. Audit ini juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas operasional perusahaan serta menjamin produk akhir ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Baca Juga :  Pemerintah Saling Tuding Soal Carut-Marut Data Desil, Masyarakat Harus ke Mana?

Dini Senjani, Auditor SNI dari Lembaga Sertifikasi Produk Institut Pertanian Bogor (IPB), menegaskan pentingnya sertifikasi SNI sebelum memasarkan produk.

“Kami memastikan lokasi, kelengkapan peralatan minimal, dan kemampuan SDM terpenuhi. Untuk AMDK Asel, semua persyaratan dasar ini sudah terpenuhi,” jelas Senjani.

Direktur Utama PT. Energi Selapang, Joyo Supeno, menyatakan kesiapan produksi menyusul hasil audit yang positif.

“Setelah Tim SNI memastikan semua standar terpenuhi, kami siap berproduksi. AMDK Asel insya Allah akan kami launching pada 13 Agustus 2025. Semua perangkat dan SDM telah siap,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan

Joyo menjelaskan, masa non-aktif pabrik menyebabkan perizinan, termasuk SNI dan BPOM, kadaluarsa. “Audit SNI ini adalah pintu utama agar produk kami bisa diedarkan. Alhamdulillah, pengujian air baku, bahan baku setengah jadi, hingga proses produksi membuktikan AMDK Asel sangat layak konsumsi,” ujarnya.

Selain audit, Tim SNI juga memberikan pelatihan International Organization for Standardization (ISO) kepada karyawan. Perusahaan pun akan segera menerima sertifikat ISO sebagai bagian dari komitmen peningkatan mutu. ***

Penulis : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Lombok Timur Tetapkan APBD Perubahan 2026, Minta Pemda Percepat Realisasi
UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid
Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos
DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar
Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan
Bapenda Lotim Kejar PAD Rp 600 M, Target 100 Persen Akhir Tahun
Pemerintah Saling Tuding Soal Carut-Marut Data Desil, Masyarakat Harus ke Mana?
Pemkab Lombok Timur Petakan Kebutuhan ASN, Ribuan Tenaga Honorer Masuk Usulan

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 20:30 WITA

DPRD Lombok Timur Tetapkan APBD Perubahan 2026, Minta Pemda Percepat Realisasi

Minggu, 13 September 2026 - 14:43 WITA

UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid

Jumat, 11 September 2026 - 22:05 WITA

Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos

Rabu, 9 September 2026 - 18:38 WITA

DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar

Rabu, 9 September 2026 - 14:14 WITA

Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan

Berita Terbaru

Dokter Umum RSUD Soedjono Selong, Dr Ario menjelaskan tentang Influenza A yang marak diperbincangkan saat ini.

Kesehatan

Influenza A, Berbahaya, kah? Begini Penjelasan Dokter Ario

Selasa, 6 Okt 2026 - 19:51 WITA

Calon Ketua Umum BPD ABUJAPI NTB, Syamsuddin, S.Sos, S.H, M.H., atau Bung Syam.  (Foto: Lombokini.com).

Berita

Bung Syam Siap Majukan ABUJAPI NTB secara Profesional

Senin, 5 Okt 2026 - 22:00 WITA

Warga rentan, petani, dan pelaku usaha kecil menanggung beban kenaikan PKB dan PBBKB melalui Perda NTB No. 3/2026. (Foto: Lombokini.com)

Opini

Gubernur Visioner atau Sekadar Penagih Pajak?

Senin, 5 Okt 2026 - 19:09 WITA