LOMBOKINI.com – LSM Garuda Indonesia akan menggelar aksi hearing ke Kantor Pusat Bank Mandiri Mataram pada Kamis, 7 Agustus 2025. Aksi ini menyusul laporan nasabah, Kasmiati, yang menarik uang pecahan Rp 100 ribu bernomor seri TKR 177846 dari ATM KCP Bank Mandiri Renteng (26/7) dan diduga palsu.
Direktur LSM Garuda Indonesia, M. Zaini, menyatakan pihaknya telah menyampaikan surat pemberitahuan hearing pada Jumat 1 Agustus 2025.
“Kami akan membongkar dugaan tindak pidana kelalaian bank. Meski uang itu sudah bank tukar dengan yang baru, mereka tak menunjukkan bukti keasliannya saat pemeriksaan,” tegas Zaini kepada awak media di Matraam, Sabtu 2 Agustus 2025.
Ia menuntut Bank Mandiri menunjukkan uang bermasalah tersebut dan cara membedakan uang asli-palsu.
“Kami juga minta bukti catatan bahwa uang itu berasal dari setoran nasabah lain,” tambahnya.
Zaini mengingatkan, jika terbukti ada kelalaian, bank bisa melanggar UU Mata Uang dan UU Perbankan, berisiko sanksi pidana hingga denda miliaran rupiah.
Respons Bank Mandiri
Operasional Manager Bank Mandiri Mataram, Danu, menegaskan uang tersebut asli. “Mesin kami mencatat semua nomor seri. Uang ini recycle dari setoran nasabah dan lolos deteksi mesin,” jelasnya (29/7). Danu menyatakan uang lusuh tetap bisa masuk ATM, tetapi jika bermasalah akan masuk kotak reject.
Meski demikian, pihak bank menukar uang Kasmiati dengan pecahan baru. Saat dikonfirmasi mengenai rencana hearing, Danu belum memberi tanggapan hingga berita ini terbit.
Kronologi Kasus
Kasmiati menarik uang Rp 100 ribu di ATM Mandiri Renteng (26/7) untuk membayar bakso. Kasir warung menolaknya karena uang terlihat lusuh dan diduga palsu.
“Saya malu sekali. Akhirnya meminjam uang kakak untuk bayar,” keluhnya. Kasmiati meminta bank lebih profesional dalam layanan.
Karena itu Zaini mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini. “Masyarakat harus merasa aman bertransaksi di ATM,” tegasnya.***







