LOMBOKINI.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menetapkan lima pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lombok Timur untuk periode 2025-2030.
Keputusan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor: 100.3.32/262/Kesra/2025. Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, telah menandatangani dan membubuhkan stempel resmi pada surat keputusan tersebut.
Pemerintah akan melantik kelima pimpinan Baznas tersebut pada 10 Juli 2025 mendatang.
Berikut nama-namanya:
- H. Murjoko
- Dr. H. Hamidi
- Drs. H. Muhammad Kamli
- Dr. Sirajudin Nasihin
- Asbullah Muslim
Pemerintah berharap penunjukan kelima tokoh ini dapat membawa arah baru bagi pengelolaan zakat di Lombok Timur. Harapannya, Baznas dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat sebagai lembaga pengelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di daerah.
Pemerintah mengambil keputusan ini setelah melalui proses seleksi dan pertimbangan yang matang, sesuai regulasi pengangkatan pimpinan Baznas daerah.
“Dengan pengalaman dan latar belakang para pimpinan yang kami tunjuk, besar harapan kami Baznas Lombok Timur ke depan dapat menjalankan tugas dengan lebih amanah, transparan, dan akuntabel,” ujar Kabag Kesra Setda Lotim Huzaefah, Selasa 1 Juli 2025.
Baznas Lombok Timur memiliki peran strategis dalam mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program-program zakat yang terencana dan tepat sasaran. ***
Penulis : Najamudin Anaji







