Oleh: Ir. Lalu Muh. Kabul, M. AP
Otonomi daerah seringkali hanya dipahami sebagai otonomi pemerintah kewenangan daerah mengurus penyelenggaraan pemerintahan. Padahal, semangat otonomi juga mencakup otonomi fiskal, yang mendorong kemandirian daerah secara bertahap. Rasio Kemandirian Daerah menjadi indikator kunci untuk mengukur kemandirian ini. Menurut Halim dalam Riwu Kaho (2012), rasio ini membandingkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan total Pendapatan Daerah. Semakin tinggi rasio, semakin mandiri suatu daerah.
Halim mengklasifikasikan kemandirian daerah ke dalam empat kategori:
- 0-<25% : Rendah sekali
- 25-<50% : Rendah
- 50-<75% : Sedang
- 75-≤100% : Tinggi
Hingga 30 Juni 2024, realisasi PAD Lombok Timur mencapai Rp230,147 miliar, dengan total pendapatan Rp1,579 triliun. Rasio kemandiriannya hanya 14,58% (rendah sekali). Angka ini hampir sama dengan tahun 2023 (13,58%). Data Okky Afriwan dkk (2013) menunjukkan, dalam periode 2018-2022, rasio Lombok Timur hanya berkisar 11,32%-14,74%. Artinya, tidak satu pun bupati sebelumnya berhasil membawa rasio ini ke kategori “rendah” (25-50%).
Bupati Lombok Timur periode 2025-2030, H. Haerul Warisin (H. Iron), menargetkan PAD minimal Rp 500 miliar/tahun (ANTARA, 6/3/2025). Jika pendapatan daerah stabil di Rp1,579 triliun, rasio kemandirian akan melonjak ke 31,67% naik kelas dari “rendah sekali” ke “rendah”. Ini akan menjadi sejarah baru, karena H.Iron menjadi bupati pertama yang mencapai hal tersebut.
Untuk mewujudkan target ini, H.Iron perlu mengubah mindset dari sekadar mengejar target PAD menjadi menggali potensi PAD. Target PAD hanyalah bagian dari potensi yang realistis dicapai, sementara potensi PAD mencakup seluruh kemampuan daerah yang bisa dikembangkan. H. Iron telah memulai langkah ini dengan berkunjung dan berdiskusi bersama pemangku kepentingan, termasuk pelaku pariwisata di Ekas. ***
Penulis : Penulis adalah Direktur Lembaga Pengembangan Pedesaan







