LOMBOKINI.com – Karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu, ZH diringkus Satresnarkoba Polres Lombok Timur pada Selasa (9/7/2024).
Akibat tindakan ZH tersebut, nama Organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) tercoreng oleh kasus narkoba. ZH diketahui sebagai Ketua Cabang PMII Lombok Timur.
Ketua PKC PMII Bali Nusra, Herman Jayadi, angkat bicara soal kasus yang menimpa ZH. Dia menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh elemen masyarakat, alumni, dan kader PMII.
“Atas musibah yang menimpa kita ini, kami bersikap,” tulis Herman dalam keterangan resminya pada Rabu, 10 Juli 2024.
Herman menjelaskan bahwa organisasi PMII memiliki aturan yang mengatur jalannya organisasi. “Kami tegas terhadap oknum yang mencemarkan nama baik organisasi,” tegasnya.
Sikap PKC PMII Bali Nusra yang disampaikan Herman dalam keterangan resmi adalah sebagai berikut:
- PKC PMII Bali Nusra resmi memberhentikan saudara ZH sebagai Ketua Cabang sekaligus keanggotaannya di PMII karena telah melanggar AD/ART dan peraturan organisasi serta mencemarkan nama baik organisasi. Ini adalah musibah bagi organisasi kami.
- Kami berkomitmen untuk memerangi barang haram ini, sehingga organisasi tegas dalam memberhentikan siapapun kader yang terlibat dengan narkoba. Kami mendukung POLRI untuk memberantas narkoba di NTB tanpa pandang bulu.
- Kami akan lebih selektif dalam rekrutmen pemimpin di PMII dengan mewajibkan surat keterangan bebas narkoba.
- Kami meminta kepada media agar tidak lagi mengaitkan kasus ini dengan PMII karena secara organisasi kami sudah memberhentikan ZH.
- Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk memproses ZH secara hukum.
- Kami mengimbau kepada seluruh kader PMII untuk bersama-sama memerangi narkoba dan menjauhinya sejauh-jauhnya karena dapat merusak diri dan orang lain.***
Penulis : Ong
Editor : Redaksi