Polda NTB Pecat Dua Anggotanya Terkait Kasus Kematian Brigadir MN

Rabu, 28 Mei 2025 - 17:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda NTB Pecat Dua Anggotanya Terkait Kasus Kematian Brigadir MN.(Foto: Lombokini.com).

Polda NTB Pecat Dua Anggotanya Terkait Kasus Kematian Brigadir MN.(Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menegaskan komitmennya untuk membersihkan institusi Polri dari oknum tidak profesional. Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menjatuhkan sanksi tegas kepada dua anggota Polri, Kompol I Made Yogi Purusa Utama (IMYPU) dan IPDA Haris Candra (HC), karena terbukti melanggar etika profesi dalam sidang di Bidang Propam Polda NTB, Selasa 27 Mei 2025.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, kepada wartawan, Rabu 28 Mei 2025, mengatakan bahwa sidang etik memutuskan untuk mengkarantina kedua anggota tersebut selama 30 hari dan memecat mereka tanpa hak pensiun (PTDH).

Baca Juga :  BPBD NTB dan Lombok Timur Uji Ketangguhan Desa dengan SIK SIAGA

“Kedua anggota ini gagal menjunjung tinggi nilai-nilai moral Polri. Mereka melanggar Pasal 11 ayat (2) huruf b dan Pasal 13 huruf e serta f Perpol No. 7/2022 tentang Kode Etik Polri, juga Pasal 13 ayat (1) PP No. 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri,” tegas Kholid.

Kasus ini bermula dari temuan jenazah Brigadir Muhammad Nurhadi (Brigadir MN) di dasar kolam renang sebuah vila di Gili Trawangan pada 16 April 2025. Kronologi menunjukkan Brigadir MN sempat berenang sendirian sebelum Kompol IMYPU menemukannya tenggelam.

Ipda HC segera memanggil tim medis dari Klinik Warna Gili Trawangan, yang melakukan RJP, pemberian epinefrin, dan penggunaan AED. Namun, upaya tersebut gagal menyelamatkan nyawa Brigadir MN setelah EKG mencatat tidak adanya detak jantung.

Baca Juga :  Kapolda NTB Rotasi 8 Pejabat Utama dan 4 Kapolres Tindak Lanuti Telegram Kapolri

Petugas kepolisian lalu memindahkan jenazah ke RS Bhayangkara untuk autopsi. Sementara itu, Ditreskrimum Polda NTB terus mendalami kasus ini.

“Proses hukum masih berjalan. Sanksi etik tidak menutup kemungkinan tuntutan pidana atau perdata. Kami bekerja secara transparan sesuai prinsip Polri PRESISI,” tegas Kholid.

Polda NTB menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran etika dan berkomitmen menjaga kepercayaan publik. ***

Berita Terkait

Kejanggalan Pengelolaan APBD NTB 2025, Empat Anggota DPRD Desak BPK Gelar Audit Investigatif
Kejari Lombok Timur Dalami Kasus Lima Kades Diduga Gelapkan Dana Desa
BPBD NTB dan Lombok Timur Uji Ketangguhan Desa dengan SIK SIAGA
Digerebek Warga, Pria Ngamar dengan Istri PMI ini Ngumpet di Bawah Meja Dapur
KPK Geledah Rumah Kontraktor di Lombok Timur Terkait OTT Bupati Lombok Barat, Pemilik Rumah Buka Suara
Sapu Bersih Treasury Award 2026, Polres Lombok Timur Boyong Empat Penghargaan hingga Grand Champion
Ungkap 3 Kg Sabu di Pelabuhan Kayangan, Kapolres Lotim Terima Penghargaan dari Ormas Keris Sasak
Gulung Jaringan Curanmor di Terara, Tim Gabungan Polres Lotim Amankan 3 Pelaku dan 9 Motor

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:42 WITA

Haerul Warisin Tegaskan Jangan Seret Gerindra ke Kasus LAZ

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:14 WITA

BPBD NTB dan Lombok Timur Uji Ketangguhan Desa dengan SIK SIAGA

Senin, 27 Juli 2026 - 11:27 WITA

DPD PDIP NTB Peringati 30 Tahun Kudatuli, Refleksi Perjuangan Demokrasi

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:37 WITA

Koresponden tvOne Datangi Ponpes Al-Ishlahuddiny dan Sampaikan Maaf atas Polemik Pemberitaan

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:42 WITA

Gubernur NTB Dukung Penuh Pelaksanaan UKW SMSI 28-29 Juli

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:25 WITA

Kapolda NTB Kunjungi Kajati, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Senin, 13 Juli 2026 - 17:17 WITA

Kapolda NTB Rotasi 8 Pejabat Utama dan 4 Kapolres Tindak Lanuti Telegram Kapolri

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:47 WITA

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi dan Tutup Kebocoran Anggaran

Berita Terbaru

Warga memaksa penutupan dan merusak sejumlah fasilitas kafe Pantai Lungkak, Keruak, Jumat 7 Agustus 2026. (Foto: Lombokini.com)

Peristiwa

Warga Tutup Paksa dan Rusak Fasilitas Kafe di Pantai Lungkak

Jumat, 7 Agu 2026 - 19:43 WITA

Yuspianal Imtihan. (Foto: Lombokini.com).

Sastra

CERPEN Yuspianal Imtihan: Warisan Ilmu Kecepatan Tangan

Kamis, 6 Agu 2026 - 05:34 WITA