Polda NTB Pecat Dua Anggotanya Terkait Kasus Kematian Brigadir MN

Rabu, 28 Mei 2025 - 17:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda NTB Pecat Dua Anggotanya Terkait Kasus Kematian Brigadir MN.(Foto: Lombokini.com).

Polda NTB Pecat Dua Anggotanya Terkait Kasus Kematian Brigadir MN.(Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menegaskan komitmennya untuk membersihkan institusi Polri dari oknum tidak profesional. Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menjatuhkan sanksi tegas kepada dua anggota Polri, Kompol I Made Yogi Purusa Utama (IMYPU) dan IPDA Haris Candra (HC), karena terbukti melanggar etika profesi dalam sidang di Bidang Propam Polda NTB, Selasa 27 Mei 2025.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, kepada wartawan, Rabu 28 Mei 2025, mengatakan bahwa sidang etik memutuskan untuk mengkarantina kedua anggota tersebut selama 30 hari dan memecat mereka tanpa hak pensiun (PTDH).

Baca Juga :  Asosiasi UMKM NTB Protes Keras BGN Hentikan Menu Kering MBG

“Kedua anggota ini gagal menjunjung tinggi nilai-nilai moral Polri. Mereka melanggar Pasal 11 ayat (2) huruf b dan Pasal 13 huruf e serta f Perpol No. 7/2022 tentang Kode Etik Polri, juga Pasal 13 ayat (1) PP No. 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri,” tegas Kholid.

Kasus ini bermula dari temuan jenazah Brigadir Muhammad Nurhadi (Brigadir MN) di dasar kolam renang sebuah vila di Gili Trawangan pada 16 April 2025. Kronologi menunjukkan Brigadir MN sempat berenang sendirian sebelum Kompol IMYPU menemukannya tenggelam.

Ipda HC segera memanggil tim medis dari Klinik Warna Gili Trawangan, yang melakukan RJP, pemberian epinefrin, dan penggunaan AED. Namun, upaya tersebut gagal menyelamatkan nyawa Brigadir MN setelah EKG mencatat tidak adanya detak jantung.

Baca Juga :  Iqbal Lantik Abul Chair sebagai Sekda NTB dan 13 Pejabat Eselon II

Petugas kepolisian lalu memindahkan jenazah ke RS Bhayangkara untuk autopsi. Sementara itu, Ditreskrimum Polda NTB terus mendalami kasus ini.

“Proses hukum masih berjalan. Sanksi etik tidak menutup kemungkinan tuntutan pidana atau perdata. Kami bekerja secara transparan sesuai prinsip Polri PRESISI,” tegas Kholid.

Polda NTB menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran etika dan berkomitmen menjaga kepercayaan publik. ***

Berita Terkait

Warga Aikmel Timur Hajar Pencuri Motor, Polisi Tembak Gas Air Mata
Pemprov NTB Tegaskan Pengiriman Ternak ke Jabodetabek Lebih Tertata
Pengamat: Tagline ‘Kolotan’ Sekda NTB Kontraproduktif
Urgensi Muktamar Ke-35 NU di Lombok
Nursalim Sebut Ada Perintah ‘Gubernur Iqbal’ di Balik Munculnya Kasus Gratifikasi Dana Siluman DPRD NTB
Asosiasi UMKM NTB Protes Keras BGN Hentikan Menu Kering MBG
Iqbal Lantik Abul Chair sebagai Sekda NTB dan 13 Pejabat Eselon II
Dukung Perpres Lahan Sawah, Didu: Jangan Sampai Tersandung Data Bermasalah

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:31 WITA

Buka Rinjani 100, Plt Kadispora Lepas Pelari Kategori Ekstrem

Kamis, 30 April 2026 - 20:14 WITA

Soal Anjing Liar, Wabup Lombok Timur: Sterilisasi Lebih Efektif daripada Eliminasi

Kamis, 30 April 2026 - 14:51 WITA

Pemkab Lotim-Unram Teken Hibah Lahan Riset Rumput Laut dan Klinik Spesialis di Ekas

Rabu, 22 April 2026 - 15:35 WITA

TNI dan Pemda Lombok Timur Buka TMMD Ke-128, Satukan Langkah Membangun Desa

Senin, 13 April 2026 - 18:13 WITA

IPM Lotim Naik Signifikan, Tokoh Pendidikan Sebut Kontribusi Dinas Dikbud

Senin, 13 April 2026 - 17:27 WITA

Bupati Lombok Timur Minta Maaf soal Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg

Senin, 13 April 2026 - 16:30 WITA

Massa Gempur Demo ke Kantor Bupati Lombok Timur, Protes Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg

Sabtu, 11 April 2026 - 14:01 WITA

Tokoh Pendidikan Pertanyakan Arah Kebijakan Strategis Pendidikan Lombok Timur

Berita Terbaru

DPRD Lombok Timur Ucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026. (Foto: Lombokini.com).

Advertorial

DPRD Lombok Timur Ucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:30 WITA

Presiden RI Prabowo Subianto mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monas, Jakarta, Jumat 1 Mei 2026. (Foto: Lombokini.com/Bakom RI).

Nasional

Prabowo Keluarkan Keppres Satgas PHK untuk Lindungi Buruh

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:12 WITA

Plt. Kadispora Lombok Timur, Agus Sapandi, melepas peserta kategori ekstrem 162 KM dan 100 KM pada Event Trail Run Rinjani 100 di Pantai Pekendangan, Belanting, Jumat 1 Mei 2026. (Foto: Lombokini.com/Diskomifotik Lotim).

Lombok Timur

Buka Rinjani 100, Plt Kadispora Lepas Pelari Kategori Ekstrem

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:31 WITA