Verfikasi PPPK Guru Formasi 2022 di Lombok Timur Lamban, Ternyata Ini Penyebabnya

- Penulis Berita

Senin, 24 Juli 2023 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru PPPK Formasi 2022. (pikiran.rakyat)

Guru PPPK Formasi 2022. (pikiran.rakyat)

LOMBOKINI.com Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lombok Timur, H. Lalu Hasan Rahman, mengungkapkan keprihatinannya terkait dengan lambannya proses verfikasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru formasi 2022.

Hasan Rahman menyatakan bahwa Pemerintah Pusat telah menetapkan besaran gaji PPPK sebesar 105 Miliar yang akan bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU). Gaji tersebut sudah dipastikan teranggarkan, namun proses pembayarannya mengalami hambatan di tingkat daerah.

“Menurut arahan dari pemerintah pusat, Pemda seharusnya tidak memiliki alasan untuk tidak membayar gaji PPPK karena sudah ada arahan untuk membiayainya melalui DAU,” ungkap H. Lalu Hasan Rahman, pada Minggu (24/7/2023)

Isu mengenai sistem gaji PPPK formasi 2022 menggunakan sistem rembes. Kabar tersebut menyebutkan bahwa gaji dibayarkan terlebih dahulu kepada pegawai, kemudian harus diklaim kembali di pusat.

Mengenai isu itu, Lalu Hasan Rahman menilai bahwa sistem rembes untuk gaji PPPK formasi 2022 ini kurang tepat. Menurutnya, anggaran untuk gaji PNS dan P3K seharusnya sudah dialokasikan dengan terarah melalui Dana Alokasi Umum (DAU) yang telah diarahkan untuk setiap daerah.

“Kalau kegiatan fisik atau lainnya mungkin bisa menggunakan sistem rembes. Namun, ketika bicara tentang gaji PPK sama dengan PNS, saya pikir tidak perlu dilakukan melalui rembes. Kuncinya ada di BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.

Dalam upaya mencari penjelasan lebih lanjut, media ini mengkonfirmasi perihal tersebut dengan Kepala BPKAD Kabupaten Lombok Timur, H. Hasni. Namun, H. Hasni enggan memberikan tanggapan karena belum ada koordinasi yang jelas antara BPKAD dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Baca Juga :  Bapenda Lombok Timur Pertegas Pajak MBLB Dibebankan ke Pemilik Galian C

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Lombok Timur, Dr. H. Mugni, menyatakan bahwa dari 2.056 Guru PPPK yang telah lolos, masih terdapat satu orang yang menghadapi permasalahan.

BKPSDM masih menunggu kepastian dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait kasus tersebut.

“Untuk masalah teknis, semuanya sudah diselesaikan, kecuali satu kasus ini. Kami akan menunggu perkembangan lebih lanjut dan setelah itu akan segera menerbitkan SK bagi Guru PPPK yang lainnya,” jelas H. Mugni.

Ia menegaskan bahwa SK PPPK Guru Formasi 2023 diharapkan dapat segera dibagikan pada awal bulan Agustus 2023. Sementara itu, perhitungan gaji mereka akan dihitung sejak Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) diterima setelah menerima SK.

Masalah ini terus dipantau oleh pihak berwenang dan diharapkan segera mendapatkan penyelesaian agar guru-guru PPPK dapat segera memulai tugas dan mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Lombok Timur.

Dikutip pikiran.rakyat, dalam peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 212 Tahun 2022, yang menyatakan bahwa bagian DAU untuk penggajian formasi PPPK tahun 2022 akan dihitung sebagai 9 bulan gaji beserta tunjangan melekatnya, termasuk gaji dan tunjangan melekat dalam gaji ke-13 beserta Tunjangan Hari Raya (THR).

Namun, hingga bulan Mei saat ini, proses pemberkasan dan pengusulan NI PPPK untuk formasi guru dan tenaga teknis masih berlangsung, menyebabkan formasi PPPK Guru tidak dapat lagi memperoleh THR.

Baca Juga :  Syamsul Luthfi Digadang Gandeng Tokoh NW di Pilkada Lotim 2024

Meskipun demikian, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, memberikan penjelasan bahwa gaji ke-13 masih bisa disalurkan hingga setelah bulan Juni jika pada bulan tersebut belum juga dicairkan.

Dalam acara bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur, Kepala Seksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kementerian Keuangan, Dian Putra, menyatakan bahwa formasi PPPK 2022 seharusnya juga berhak menerima gaji ke-13 tahun ini.

“Karena kita perkirakan 9 bulan, mulai dari bulan April, maka kita hitung 9 bulan ditambah 2 bulan, karena mereka berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13,” ujar Dian.

Dengan demikian, para calon PPPK Guru yang mendapatkan Nomor Induk PPPK antara bulan Mei hingga Juni akan menerima gaji ke-13 berdasarkan ketetapan dari Menteri Keuangan.

Hal serupa berlaku bagi calon PPPK tenaga teknis, yang proses pemberkasannya telah diterima dalam pengusulan penetapan NIP pada pertengahan bulan Juni 2023.

Para calon PPPK tenaga teknis telah dapat mengisi Data Riwayat Hidup (DRH) dan menyerahkan kelengkapan administrasi mulai dari tanggal 23 Mei 2023 hingga 8 Juni.

Pengusulan penetapan NI PPPK bagi para calon PPPK tenaga teknis akan berlangsung dari tanggal 1 hingga 30 Juni 2023.

Diharapkan dengan adanya ketetapan ini, proses penetapan PPPK dapat berjalan lebih efisien dan para calon PPPK dapat memperoleh hak-haknya, termasuk gaji ke-13 yang diharapkan dapat diterima pada bulan Juni atau setelahnya.***

Berita Terkait

Alih Fungsi Rambang Surabaya Upaya Penghapusan Sejarah Lombok Timur
Bank NTB Syariah Kupas Perbedaan Sistem Perbankan Syariah dan Konvensional
Paket Luthfi-Wahid Diundang DPP PKB Mengikuti UKK
88 Kades di Lombok Timur Berakhir 2024 Dilantik Kembali, Berikut Daftar Namanya
Tiga Parpol Sepakat, Pasangan Luthfi-Wahid Sudah Siap Daftar ke KPU
Bakal Calon di Pilkada Lotim Klaim dapat Rekom Golkar, Hasan Rahman : Itu Bohong!
TGH. Hazmi Hamzar Mendaftar sebagai Calon Bupati Lombok Timur Melalui PPP
Hazmi Hamzar Jadi Magnet Jelang Pilkada Lombok Timur 2024

Berita Terkait

Rabu, 15 Mei 2024 - 21:28 WIB

Alih Fungsi Rambang Surabaya Upaya Penghapusan Sejarah Lombok Timur

Rabu, 15 Mei 2024 - 09:12 WIB

Bank NTB Syariah Kupas Perbedaan Sistem Perbankan Syariah dan Konvensional

Senin, 13 Mei 2024 - 19:20 WIB

88 Kades di Lombok Timur Berakhir 2024 Dilantik Kembali, Berikut Daftar Namanya

Minggu, 12 Mei 2024 - 23:30 WIB

Tiga Parpol Sepakat, Pasangan Luthfi-Wahid Sudah Siap Daftar ke KPU

Minggu, 12 Mei 2024 - 20:16 WIB

Bakal Calon di Pilkada Lotim Klaim dapat Rekom Golkar, Hasan Rahman : Itu Bohong!

Sabtu, 11 Mei 2024 - 20:25 WIB

TGH. Hazmi Hamzar Mendaftar sebagai Calon Bupati Lombok Timur Melalui PPP

Jumat, 10 Mei 2024 - 21:04 WIB

Hazmi Hamzar Jadi Magnet Jelang Pilkada Lombok Timur 2024

Jumat, 10 Mei 2024 - 20:20 WIB

Jumat Berkah, Syamsul Luthfi Daftar di 3 Parpol

Berita Terbaru

Pasien Rumah Sakit Umum Daerah Lombok Utara di evakuasi keluar dari dalam gedung. (foto/www.lombokini.com)

Lombok Utara

Gempa Kembali Guncang Lombok, Sejumlah Rumah Warga Rusak Parah

Selasa, 14 Mei 2024 - 21:42 WIB

Gazebo di Pusuk Sembalun rusah menunggu waktunya roboh. (foto:www.lombokini.com)

Pariwisata

Taman Wisata Pusuk Sembalun Kumuh Minim Fasilitas

Selasa, 14 Mei 2024 - 18:56 WIB

Deni Umar Dani. (foto:www.lombokini.com)

Opini

Pilkada Lombok Timur, Momen Adu Gagasan atau Isi Tas?

Selasa, 14 Mei 2024 - 10:42 WIB