Ratusan BK dan APK Parpol Melanggar Aturan Ditertibkan

Jumat, 22 Desember 2023 - 21:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan BK dan APK dari berbagai Parpol yang telah ditertibkan. (foto/ong)

Ratusan BK dan APK dari berbagai Parpol yang telah ditertibkan. (foto/ong)

LOMBOKINI.com – Panwascam Sukamulia, bersama Satpol PP dan Anggota Polsek,  menertibkan ratusan Bahan Kampanye (BK) dan Alat Peraga Kampanye (APK) dari beberapa Partai Politik (Parpol) karena melanggar aturan yang telah disepakati.

Ketua Panwascam Sukamulia, Abdul Gafur Ramdhoni menjelaskan, BK dan APK Parpol yang ditertibkan telah melanggar peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 dan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023.

Seperti kata dia, BK dan APK yang terpasang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan fasilitas milik pemerintah, sekolah, taman dan pepohonan

Baca Juga :  DPD PDIP NTB Peringati 30 Tahun Kudatuli, Refleksi Perjuangan Demokrasi

“Itulah yang kami tertibkan,”jelas Abdul Gafur, melalui keterangan resminya, Jumat, 22 Desember 2023.

Ia pun mengimbau kepada semua peserta Pemilu, agar memasang BK dan APK  di tempat yang sudah disepakati sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Lotim.

Ditegaskan Andul Gafur, apabila tetap melangar tidak segan menindak siapa saja peserta Pemilu yang masih melakukan pelanggaran di wilayah Kecamatan Sukamulia.

“Ini sudah tugas kami pengawas Pemilu Kecamatan, untuk menegakkan aturan Pemilu 2024 di wilayah Sukamulia,”tegasnya.

Baca Juga :  DPD PDIP NTB Peringati 30 Tahun Kudatuli, Refleksi Perjuangan Demokrasi

Lebih lanjut, kegiatan penertiban ini merupakan langkah awal untuk menegakkan aturan Pemilu 2024. Akan dilanjutkan kembali secara mandiri bersama jajaran Panwaslu Keluarah Desa (PKD), sampai hari pemungutan suara nanti.

“Hari ini 9 (sembilan) Desa Se-Kecamatan Sukamulia sudah kami lakukan penertiban. Selanjutnya akan dilanjutkan oleh PKD yang ada di semua Desa di Kecamatan Sukamulia jika masih ada BK dan APK yang terpasang kembali pasca penertertiban hari ini,” pungkasnya.***

Penulis : Ong

Editor : Redaksi

Berita Terkait

DPD PDIP NTB Peringati 30 Tahun Kudatuli, Refleksi Perjuangan Demokrasi
Rumah Aspirasi Lombok Timur Diresmikan, Rachmat Hidayat: Kawal Keluhan Warga hingga Tuntas
PDIP Lombok Tengah Gelar Donor Darah dan Pengobatan Gratis Peringati Bulan Bung Karno
Pemkab, DPRD, dan FKKD Sepakati Pilkades Serentak Lombok Timur Digelar 27 Januari 2027
DPRD Sebut Pelayanan Kesehatan di Lombok Timur Masih Jauh dari Ideal
Komisi IV DPRD Soroti ‘Darurat Data’ Infrastruktur, Anggaran Lombok Timur Terancam Meleset
Mori Hanafi Dinilai Miliki Modal Politik Mengilap untuk Pilgub NTB 2029
Mi6: Oke Wiredarme Hadirkan Warna Baru dalam Bursa Musda Demokrat NTB

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:14 WITA

BPBD NTB dan Lombok Timur Uji Ketangguhan Desa dengan SIK SIAGA

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:39 WITA

Bapenda Lombok Timur Luruskan Redaksi SPPT PBB: Rumah Wajib Pajak Tidak Akan Disita

Senin, 27 Juli 2026 - 12:11 WITA

KPK Geledah Rumah Kontraktor di Lombok Timur Terkait OTT Bupati Lombok Barat, Pemilik Rumah Buka Suara

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:20 WITA

Kapolres Lotim AKBP Ariakta Awali Masa Jabatan dengan Silaturahmi ke PBNW dan PB NWDI

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:19 WITA

Bupati Lotim Lepas Dandim dan Kapolres Lama, Sambut Pejabat Baru

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:07 WITA

BAZNAS Lotim Klarifikasi Pernyataan Anggota Dewan Syariah Soal Zakat DPRD

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:39 WITA

Target PAD 2026, Pemkab Lombok Timur Gali Potensi Pajak dan Retribusi Daerah

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:24 WITA

Sempurnakan Program DAK 2027 dengan Mendata Penulis Lokal: Adakah Peluang Pengadaan Buku Karya Penulis Lokal?

Berita Terbaru

BPBD NTB bersama Lombok Timur memfasilitasi desa sasaran mengikuti Penilaian Ketangguhan Desa berbasis SIK SIAGA di Aula BPBD Lombok Timur, Kamis 30 Juli 2026. (Foto: Lombokini.com)

Lombok Timur

BPBD NTB dan Lombok Timur Uji Ketangguhan Desa dengan SIK SIAGA

Kamis, 30 Jul 2026 - 21:14 WITA