LOMBOKINI.com – Gema Lazzuardi memohon pemerintah menyelesaikan secara nonlitigasi sengketa tanah seluas 6.000 meter persegi atau 60 are. Menurut Gema, tanah itu berasal dari Pipil Nomor 01314, Persil Nomor 0437a, di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Tanah itu kini berada di kawasan pengembangan Mandalika dan, menurut Gema, berada di sekitar Lintasan 3 Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika.
Ia menegaskan persoalan tersebut telah berlangsung bertahun-tahun dan belum memperoleh penyelesaian yang memenuhi rasa keadilan. Ia meminta pemerintah membuka kembali dokumen asal-usul tanah dan mempertemukan semua pihak.
Berawal dari Perkara Tanah Sejak 1994
Gema Lazzuardi menuturkan tanah itu berasal dari tanah kebun Pipil Nomor 01314 seluas sekitar 13.000 meter persegi atau 130 are. Tanah tersebut sebelumnya terdiri atas dua persil, yaitu Persil Nomor 0437a seluas 6.000 meter persegi dan Persil Nomor 0437b seluas sekitar 7.000 meter persegi.
Persoalan kepemilikan tanah itu pernah menjadi perkara antara Arep alias Amaq Anuh dan ahli waris almarhum Amaq Maip. Perkara bergulir mulai dari Pengadilan Negeri Praya, Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat, hingga Mahkamah Agung.
Gema Lazzuardi menyatakan Mahkamah Agung memenangkan Arep alias Amaq Anuh melalui Putusan Kasasi Nomor 2983 K/PDT/1995 tanggal 17 Maret 1998. Saat perkara berlangsung, Gema mengaku membantu Arep alias Amaq Anuh membiayai dan menyelesaikan perkara hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Dari proses itu, Gema mengklaim Persil Nomor 0437a seluas 6.000 meter persegi menjadi dasar perolehan tanah atas namanya.
Gema menyebut ia memperoleh 3.000 meter persegi melalui pembelian, sedangkan pihak lain memberikan 3.000 meter persegi lainnya sebagai kompensasi atau jasa atas bantuan pembiayaan perkara.
PT LTDC Sudah Membebaskan Persil 0437b, Gema Klaim Tidak Pernah Menjual 0437a
Gema Lazzuardi menjelaskan PT LTDC telah memperoleh pelepasan hak atas Persil Nomor 0437b melalui sejumlah Akta Pelepasan Hak pada 1996. Namun, ia menegaskan Persil Nomor 0437a seluas 6.000 meter persegi merupakan bagian tanah yang berbeda.
Menurut Gema Lazzuardi, ia tidak pernah memperjualbelikan tanah tersebut kepada PT LTDC maupun pihak pengembang kawasan Mandalika. Atas dasar itu, ia berpendapat pemerintah masih harus menyelesaikan tanah seluas 6.000 meter persegi itu.
Pada 2014, menurut Gema Lazzuardi, Kepala Desa Kuta menerbitkan Surat Keterangan Jual Beli Register Nomor 70/SKT/IX/2014 tanggal 25 September 2014. Ia menyebut dokumen itu memuat kekeliruan penulisan luas tanah, yaitu mencantumkan 60.000 meter persegi, sedangkan ia mengklaim luas yang benar adalah 6.000 meter persegi atau 60 are.
PT ITDC Pernah Tawarkan Rp 2,799 Miliar
Gema Lazzuardi mengajukan permohonan penyelesaian atau ganti untung atas tanah tersebut pada Oktober 2016. Melalui Surat Nomor 18/KPM/ITDC/X/2016 tanggal 25 Oktober 2016, PT ITDC menawarkan harga untuk tanah enclave atas nama Gema Lazzuardi seluas 6.000 meter persegi.
PT ITDC menawarkan nilai sebesar Rp 2.799.000.000 atau sekitar Rp 466.500 per meter persegi. Ia menolak penawaran itu karena menilai harganya terlalu rendah. Akibatnya, proses penyelesaian tidak berlanjut.
“Yang menjadi pertanyaan bagi kami, apabila pada tahun 2016 pernah ada penawaran harga untuk tanah seluas 6.000 meter persegi atas nama Gema Lazuardi, maka kami berharap semua pihak kembali melihat persoalan ini secara menyeluruh dan substantif,” katanya.
Pemprov NTB Pernah Dorong Penyelesaian
Gema mencatat Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat pernah memberi perhatian pada persoalan tanah masyarakat di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika. Gubernur NTB mengirimkan Surat Nomor 100/151/Pem/2018 tanggal 17 Juli 2018 tentang penyelesaian tanah masyarakat di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika.
Sekretaris Daerah Provinsi NTB juga mengirimkan Surat Nomor 120/320/PEM/2018 tanggal 29 Oktober 2018. Menurut Gema Lazzuardi, ia telah melakukan berbagai upaya mediasi dan permohonan penyelesaian kepada pemerintah daerah, lembaga negara, serta instansi terkait lainnya. Namun, hingga kini ia menyatakan belum memperoleh penyelesaian atas tanah seluas 6.000 meter persegi yang menjadi tuntutannya.
Gema Pernah Menempuh Perkara Hukum
Gema Lazzuardi menyatakan persoalan itu juga pernah masuk ke proses hukum pidana dan perdata. Dalam perkara pidana, ia mengklaim memperoleh putusan tidak bersalah pada tingkat hukum yang tercantum dalam dokumen.
Dalam perkara perdata, Gema mencatat Putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor 102/Pdt.G/2020/PN.Pya tanggal 6 Mei 2021, Putusan Banding Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 136/PDT/2021/PT.MTR tanggal 15 Juli 2021, serta Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 1226 PK/PDT/2022 tanggal 30 Desember 2022.
Gema Lazzuardi mengakui upaya hukum perdata itu tidak menghasilkan putusan sesuai harapannya. Meski demikian, ia menilai masih ada persoalan substantif mengenai asal-usul tanah dan status Persil Nomor 0437a yang perlu pemerintah perhatikan kembali.
InJourney Belum Menjawab Surat Gema
Setelah berbagai proses hukum dan administrasi, Gema Lazzuardi kembali menempuh upaya penyelesaian melalui surat-menyurat. Ia mengirim surat kepada Direktur Utama InJourney sepanjang 2024 dan 2025, yaitu pada 13 Desember 2024, 22 Januari 2025, 4 Februari 2025, dan 15 Mei 2025.
Menurutnya, hingga ia menyusun kronologis tersebut, surat-surat itu belum memperoleh jawaban atau balasan. Ia juga mengirim surat kepada Direktur Utama PT ITDC pada 15 Mei 2025 terkait permohonan penyelesaian tanah seluas 6.000 meter persegi.
BPN Cek Persil 0437
Gema Lazzuardi menyebut ada perkembangan penting pada 2025. Ia meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah mengecek Persil Nomor 0437. Kantor Pertanahan Lombok Tengah membalas melalui Surat Nomor IP.02.03/74-52.02/II/2025 tanggal 4 Februari 2025 mengenai pengecekan Persil 0437.
Menurutnya, hasil pengecekan itu menjadi salah satu dasar baginya untuk terus meminta penyelesaian. Ia menyatakan HPL telah mencakup Persil Nomor 0437 dalam kawasan tersebut.
Gema Lazzuardi mempertanyakan status tanah yang menurutnya belum pernah memperoleh penyelesaian, tetapi kini berada dalam kawasan pengembangan dan bahkan pihak pengembang telah menggunakannya untuk kepentingan pembangunan nasional Sirkuit Mandalika.
Tanah Kini Berada di Lintasan Sirkuit
Gema Lazzuardi merasakan langsung perubahan fisik atas tanah tersebut. Ia menyebut tanah yang sebelumnya menjadi tempat bercocok tanam dan sumber penghidupan keluarga kini menjadi bagian dari pembangunan Kawasan Mandalika. Menurutnya, lokasi tanah itu berada di sekitar Tikungan atau Lintasan 3 Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika.
Gema Lazzuardi menyatakan pembangunan kawasan dan sirkuit seharusnya membawa kesejahteraan bagi masyarakat. Namun, ia merasa pihak lain justru merugikan keluarganya karena tanah yang menjadi tuntutannya belum memperoleh penyelesaian ganti untung atau bentuk kompensasi lainnya.
“Kami tidak menolak pembangunan. Kami mendukung kemajuan Mandalika dan pembangunan nasional. Tetapi kami juga berharap pembangunan tidak meninggalkan persoalan masyarakat yang tanahnya berada di kawasan pembangunan,” katanya pada media ini di Mataram, Ahad (13/9/2026).
Minta Dialog Nonlitigasi
Gema Lazzuardi menegaskan langkah yang menjadi harapannya bukan memperpanjang konflik. Ia justru memohon agar pemerintah menyelesaikan persoalan itu melalui mekanisme nonlitigasi dengan mempertemukan seluruh pihak dan membuka kembali dokumen-dokumen yang berkaitan dengan asal-usul tanah.
Bagi Gema Lazzuardi, penyelesaian secara musyawarah dan transparan akan menjadi jalan terbaik bagi semua pihak. Ia berharap pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian terkait, serta manajemen BUMN yang terkait dengan pengembangan Kawasan Mandalika memberi perhatian terhadap persoalan tersebut.
Ia juga memohon bantuan dan perhatian pemerintah, termasuk Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, untuk mendorong terciptanya penyelesaian yang berkeadilan.
Ia meminta pemerintah tidak hanya melihat persoalan tanah itu dari putusan perkara semata. Pemerintah juga perlu memeriksa secara menyeluruh riwayat perolehan tanah, dokumen Pipil, persil, proses pelepasan hak, surat penawaran yang pernah ada, serta status tanah dalam kawasan HPL.
“Harapan kami sederhana. Kami meminta agar pemerintah membuka kembali persoalan tanah seluas 6.000 meter persegi ini, lalu mengajak semua pihak berdialog dan menyelesaikannya secara nonlitigasi. Jika memang ada hak masyarakat yang belum selesai, kami berharap ada jalan keluar yang adil,” ujarnya.
Gema Lazzuardi menegaskan dirinya tetap membuka ruang komunikasi dan penyelesaian secara damai.
Menurut dia, pembangunan Mandalika sebagai salah satu destinasi pariwisata internasional Indonesia harus berjalan seiring dengan kepastian hukum, perlindungan terhadap masyarakat, serta penyelesaian persoalan tanah secara adil dan bermartabat.
“Kami tidak meminta keistimewaan. Kami hanya meminta pemerintah memeriksa persoalan kami secara objektif, mendengarkan kami secara adil, dan menyelesaikannya melalui jalan musyawarah,” pungkasnya. ***
Editor : Najamudin Anaji









![PT Bintang Perdana Gemilang. [Foto: Istimewa]](https://lombokini.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260819-WA0100-360x200.jpg)




Komentar