LOMBOKINI.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat memantau implementasi indikator Desa Antikorupsi di Desa Kumbang, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, Selasa 28 Juli 2026.
Kegiatan pemantauan tersebut menghadirkan Kasatgas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Firlana Ismayadin, Plt. Inspektur Inspektorat Lombok Timur Lalu Ulul Azmy, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian, Camat Masbagik, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Apresiasi Pemerintah Daerah
Plt. Inspektur Inspektorat Lalu Ulul Azmy mewakili Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mengapresiasi kehadiran KPK RI. Menurutnya, langkah ini menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat pencegahan korupsi hingga ke tingkat desa.
Ia menegaskan, kegiatan pemantauan tersebut menjadi momentum memperkuat sinergi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
“Desa Kumbang telah meraih predikat Desa Antikorupsi. Namun capaian tersebut bukanlah akhir, melainkan harus terus ditingkatkan melalui pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat,” ujarnya.
Ulul berharap seluruh jajaran Pemerintah Desa Kumbang bersikap terbuka, jujur, dan kooperatif selama proses pemantauan berlangsung dengan menyampaikan seluruh data yang dibutuhkan secara lengkap.
Ia menyebut hasil pemantauan akan menjadi bahan evaluasi untuk mengetahui aspek-aspek yang masih perlu diperbaiki.
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berkomitmen terus melakukan pelatihan dan pendampingan kepada pemerintah desa.
Ulul juga mengajak Dinas PMD dan Dinas Kominfo bersinergi menjadikan Desa Kumbang sebagai desa percontohan bagi desa-desa lainnya di Lombok Timur.
Monitoring Kedua, Evaluasi Berkala Dua Tahun
Kepala Satgas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Firlana Ismayadin menjelaskan, Desa Kumbang telah dikukuhkan sebagai Desa Antikorupsi pada tahun 2022.
KPK melakukan monitoring pertama pada tahun 2024, sedangkan monitoring kali ini merupakan yang kedua sebagai bagian dari evaluasi berkala setiap dua tahun.
Pada tahun 2027, Desa Kumbang akan mengikuti proses penilaian ulang bersama sejumlah desa percontohan lainnya.
“Tujuan monitoring ini adalah untuk melihat sejauh mana implementasi indikator Desa Antikorupsi, sekaligus mengetahui capaian maupun kendala yang dihadapi pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola yang berintegritas dan akuntabel,” jelas Firlana.
Ia menambahkan, indikator Desa Antikorupsi meliputi tata laksana pemerintahan, pengawasan, pelayanan publik, peran serta masyarakat, serta kearifan lokal.
Catatan Perbaikan dan Saran KPK
Dari hasil pemantauan sementara, KPK menilai Desa Kumbang masih mampu memenuhi sebagian besar indikator yang ditetapkan. Namun demikian, terdapat beberapa catatan perbaikan, di antaranya:
- Penyusunan laporan pertanggungjawaban BUMDes yang perlu dilakukan secara berkala sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021.
- Partisipasi masyarakat dalam pengawasan kepuasan pelayanan dan pengawasan perilaku antikorupsi masih rendah.
Untuk meningkatkan jumlah responden, KPK menyarankan pelaksanaan survei dilakukan bersamaan dengan berbagai kegiatan masyarakat seperti forum keagamaan, kegiatan budaya, maupun pertemuan informal lainnya.
Firlana mengapresiasi perkembangan unit usaha BUMDes Amanah yang kini beralih dari usaha sembako menjadi usaha peternakan ayam petelur sebagai bentuk dukungan terhadap program ketahanan pangan.
Ia berharap berbagai catatan hasil pemantauan dapat segera ditindaklanjuti sehingga Desa Kumbang mampu mempertahankan bahkan meningkatkan predikatnya sebagai Desa Antikorupsi pada penilaian ulang tahun 2027.
Melalui kegiatan ini, KPK bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berharap sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah desa terus diperkuat dalam membangun pemerintahan desa yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi. ***
Penulis : Najamudin Anaji







