TGB Sesalkan Klaim Kuasa Hukum yang Kaitkan Emas 74 Kg dengan Yayasan Dakwah

Kamis, 23 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum PBNWDI, Dr. TGB KH. Muhammad Zainul Majdi. (Foto: Lombokini.com/Istimewa).

Ketua Umum PBNWDI, Dr. TGB KH. Muhammad Zainul Majdi. (Foto: Lombokini.com/Istimewa).

LOMBOKINI.com – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (PBNWDI), Dr. TGB KH. Muhammad Zainul Majdi, menyesalkan pernyataan kuasa hukum Don Ritto yang mengaitkan penyitaan 74 kilogram emas dan uang ratusan miliar rupiah dengan yayasan dakwah Islam dan pondok pesantren.

Rektor IAI Hamzanwadi Pancor itu mengaku prihatin setelah membaca pemberitaan yang mengklaim aset tersebut sebagai milik yayasan dakwah, bahkan menghubungkannya dengan pondok pesantren.

“Saya membaca berita ini sambil mengelus dada. Kenapa kok tiba-tiba mengklaim bahwa 74 kilogram emas dan ratusan miliar yang disita itu milik yayasan dakwah Islam? Bahkan di situ menyebut pondok pesantren,” ujar TGB, Kamis 24 Juli 2026.

Menurut TGB, narasi yang berkembang berpotensi mendiskreditkan lembaga pendidikan pesantren. Ia menilai belakangan ini muncul kecenderungan mengaitkan berbagai persoalan dengan pondok pesantren tanpa dasar jelas.

Baca Juga :  Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika

“Saya melihat fenomena akhir-akhir ini yang bertujuan mendiskreditkan pondok pesantren secara masif. Beragam hal buruk dengan begitu saja mereka lemparkan ke pondok pesantren, seakan-akan pondok pesantren itu tong sampah,” katanya.

TGB menegaskan, pesantren merupakan aset bangsa yang telah memberikan kontribusi besar sejak sebelum Indonesia merdeka. Selain menjadi pusat pendidikan dan dakwah, pesantren juga memiliki sejarah panjang dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia.

“Jangan lupa, saat perjuangan kemerdekaan, dari pesantren melahirkan berbagai laskar dan pasukan yang berperang langsung menghadapi penjajah. Hingga kini, jutaan anak bangsa belajar di pondok pesantren untuk ikut membangun Indonesia yang maju dan berkah,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan logika di balik klaim yang mengaitkan aset dalam jumlah besar tersebut dengan sebuah yayasan dakwah.

Baca Juga :  Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma

“Bagaimana mungkin sebuah yayasan dakwah tiba-tiba memiliki dan menyimpan 74 kilogram emas serta ratusan miliar rupiah di dalam brankas yang mereka sembunyikan di balik tembok? Ini sangat mencederai logika publik dan melecehkan akal sehat kita semua,” tegasnya.

Karena itu, TGB meminta pihak kuasa hukum dan pihak-pihak terkait agar tidak menyeret aktivitas dakwah dan pondok pesantren dalam perkara yang sedang diproses apabila belum didukung fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia berharap penanganan kasus tersebut berjalan cepat, objektif, dan transparan sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

“Silakan kasus ini diselesaikan dengan cepat dan transparan. Penyelesaian yang objektif, insya Allah, akan semakin meningkatkan kepercayaan publik kepada Bapak Presiden dan juga kepada pemerintah,” pungkasnya.***

Penulis : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok
Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika
Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan
Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim
Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma
Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI
DPM Unram Siapkan Gugatan ke PTUN soal Pergeseran Dana BTT Rp 484 Miliar
Kejari Lombok Timur Dalami Kasus Lima Kades Diduga Gelapkan Dana Desa

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 10:30 WITA

Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok

Minggu, 13 September 2026 - 14:57 WITA

Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika

Rabu, 9 September 2026 - 15:22 WITA

Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan

Senin, 7 September 2026 - 20:37 WITA

Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim

Selasa, 1 September 2026 - 16:06 WITA

Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma

Berita Terbaru

Dr. H. Ali Bin Dachlan.  (Foto: Lombokini.com).

Nasional

Gibran Digugat di MK, Ali BD: Saya Ragu Hakim Akan Kabulkan

Rabu, 23 Sep 2026 - 21:46 WITA

Nirmala Rahayu Luk Santi, anggota DPRD Lombok Timur dari PDI Perjuangan, berada di SPPG Selaparang Monjok Timur 3 Mataram, Sabtu (12/9/2026). (Foto: Lombokini.com)

Mataram

Anggota DPRD Lotim dari PDIP Diduga Kelola Tiga Dapur MBG

Senin, 21 Sep 2026 - 23:36 WITA