Bangun Reputasi Lewat Integritas, Bung Heru Besarkan Seniman Hukum Law Firm di NTB

Rabu, 10 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Muhamad Haerudin MS alias Bung Heru. (Foto: Lombokini.com/Istimewa).

Muhamad Haerudin MS alias Bung Heru. (Foto: Lombokini.com/Istimewa).

LOMBOKINI.com –  Para praktisi hukum di Nusa Tenggara Barat (NTB), mengenal nama Muhamad Haerudin MS. Advokat yang akrab disapa Bung Heru itu mendirikan sekaligus memimpin Seniman Hukum Law Firm yang berkantor di Pulau Lombok.

Bung Heru menjalani karier sebagai pengacara sukses selama 10 tahun. Ia juga memimpin Mahnun Siddik Law Office sebagai direkturnya, mendirikan Yayasan LBH Galang Bulang dan menjadi ketuanya, serta pernah menjabat Ketua Pamswakarsa Amphibi Muda Lombok Tengah. Kiprahnya di dunia hukum tersohor karena ia menangani banyak perkara di NTB.

Selama kurang lebih satu dekade berkarier sebagai advokat, Bung Heru menangani berbagai perkara hukum dengan tingkat kompleksitas yang beragam. Ia paling intens menggeluti bidang perkara perdata, korporasi, persoalan perizinan, hingga urusan keimigrasian.

Para pengusaha di NTB memilih Bung Heru sebagai pengacara karena ia memiliki rekam jejak yang baik soal integritas dan keilmuan.

Sepanjang kariernya, Bung Heru berhasil menyelesaikan dan memenangkan berbagai perkara. Namun ia tidak mengukur keberhasilan seorang advokat semata-mata dari kemenangan di ruang sidang.

Menurut Bung Heru, keberhasilan sesungguhnya justru terjadi ketika ia mampu menyelesaikan persoalan hukum klien sebelum memasuki proses persidangan melalui pendekatan non litigasi.

“Advokat yang baik bukan hanya yang menang di pengadilan, tetapi yang mampu menyelesaikan masalah klien secara efektif. Banyak perkara yang justru selesai melalui jalur non litigasi,” ujar Bung Heru, Rabu malam 10 Juni 2026.

Sebagai Direktur Seniman Hukum Law Firm, Bung Heru memiliki jaringan relasi yang luas dan terus mengasah kemampuan keilmuannya. Pengalaman organisasinya saat menempuh pendidikan di Universitas Mataram menjadi salah satu fondasi yang membentuk karakter dan perjalanan profesionalnya di dunia hukum.

Baca Juga :  Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok

Dari lingkungan kampus, ia mulai aktif mengembangkan kemampuan berpikir kritis, kepemimpinan, hingga kemampuan berkomunikasi. Kemampuan-kemampuan itu kemudian menjadi modal penting baginya dalam menjalankan profesi advokat.

Bung Heru menegaskan bahwa integritas merupakan prinsip yang tidak bisa ia tawar dalam profesi advokat. Baginya, tanggung jawab terhadap klien harus menjadi prioritas utama sejak ia menandatangani surat kuasa.

“Sebagai advokat, yang paling penting adalah menjaga integritas dan tanggung jawab terhadap klien. Ketika sudah menerima kuasa, apapun yang terjadi harus tetap bersama klien dan memberikan pelayanan terbaik,” katanya.

Komitmen terhadap integritas itu pernah menguji dirinya dalam salah satu perkara yang ia tangani. Ia mengaku sempat menerima tawaran uang fantastis dari pihak lawan kliennya. Namun ia menolak tawaran tersebut karena bertentangan dengan prinsip profesi yang selama ini ia pegang teguh.

Kepercayaan Klien Etik Tertinggi

Menurut Bung Heru, kepercayaan klien jauh lebih berharga dibandingkan keuntungan sesaat. Kepercayaan itulah yang menjadi modal utama baginya dalam membangun reputasi dan keberlanjutan karier seorang advokat.

“Uang bukan yang utama. Kepercayaan klien adalah hal yang paling penting. Kalau kepercayaan itu kita jaga, maka nama baik akan mengikuti dengan sendirinya,” ungkapnya.

Di era digital, Bung Heru juga aktif memberikan konsultasi hukum melalui media sosial. Banyak masyarakat memanfaatkan ruang tersebut untuk berkonsultasi mengenai berbagai persoalan hukum yang mereka hadapi.

Meskipun ia melakukan sebagian konsultasi secara gratis, pendekatan itu justru membuka jalan lahirnya hubungan profesional yang berkelanjutan. Tidak sedikit masyarakat yang kemudian mempercayakan penanganan perkaranya kepada Bung Heru sebagai kuasa hukum tetap.

Baca Juga :  Resmi Buka Cabang di Mataram, Malika Tours & Travel Siap Layani Jamaah NTB

Selain aktif di firma hukum yang ia pimpin, Bung Heru juga pernah bergabung dengan LBH Reform. Melalui lembaga tersebut, ia terlibat dalam berbagai kegiatan bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan secara cuma-cuma.

Ia tidak hanya menjalankan pendampingan hukum, tetapi juga mengadakan klinik hukum, konsultasi gratis, sosialisasi hukum kepada masyarakat, pendidikan bagi paralegal, hingga advokasi terkait perlindungan perempuan.

Aktivitas-aktivitas itu menjadi bentuk pengabdian yang ia yakini sebagai bagian dari tanggung jawab profesi advokat kepada masyarakat luas.

Di luar kesibukannya menangani perkara hukum, Bung Heru memiliki sejumlah hobi yang berkaitan dengan olahraga dan aktivitas sosial. Ia gemar berlari, bersepeda, serta bermain domino.

Kecintaannya terhadap olahraga domino bahkan membawanya menjadi Ketua Organisasi Olahraga Domino (Orado) Lombok Tengah. Organisasi tersebut turut mendorong pengembangan domino sebagai salah satu cabang olahraga di bawah naungan KONI.

Meski usianya masih tergolong muda, Bung Heru memiliki pandangan tegas mengenai profesi advokat. Ia berpesan kepada para advokat muda agar selalu mempersiapkan berbagai alternatif penyelesaian perkara sebelum menerima dan menangani klien.

Menurut Bung Heru, seorang advokat harus memiliki banyak strategi dan solusi agar tidak terjebak dalam kebuntuan yang dapat merugikan kepentingan klien.

“Pesan saya untuk advokat muda, sebelum menangani perkara harus punya seribu solusi. Jangan sampai stagnan karena itu bisa berujung pada kekalahan klien,” pungkasnya. ***

Penulis : Harianto

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggota DPRD Lotim dari PDIP Diduga Kelola Tiga Dapur MBG
Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok
Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika
UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid
333 Siswa Korban Keracunan MBG di Lombok Tengah Pulang dari Puskesmas, BGN Hentikan SPPG
Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan
Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim
Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 23:36 WITA

Anggota DPRD Lotim dari PDIP Diduga Kelola Tiga Dapur MBG

Jumat, 18 September 2026 - 10:30 WITA

Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok

Minggu, 13 September 2026 - 14:57 WITA

Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika

Minggu, 13 September 2026 - 14:43 WITA

UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid

Jumat, 11 September 2026 - 21:38 WITA

333 Siswa Korban Keracunan MBG di Lombok Tengah Pulang dari Puskesmas, BGN Hentikan SPPG

Berita Terbaru

Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh Edwin Hadiwijaya memaparkan dua raperda dalam Rapat Paripurna II Masa Sidang I DPRD Lombok Timur, Jumat (25/9/2026). Kedua raperda itu ialah Raperda Perubahan APBD Tahun 2026 dan Raperda Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak Pekerjaan Rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahiddin Selong. (Foto: Lombokini.com)

Pemerintahan

Wabup Lombok Timur Paparkan Dua Raperda dalam Paripurna DPRD

Jumat, 25 Sep 2026 - 22:52 WITA

Dr. H. Ali Bin Dachlan.  (Foto: Lombokini.com).

Nasional

Gibran Digugat di MK, Ali BD: Saya Ragu Hakim Akan Kabulkan

Rabu, 23 Sep 2026 - 21:46 WITA