LSM Garuda Apresiasi Polres Lotim Menahan Pelaku Penyerobot Lahan Berstatus Inkracht

Sabtu, 31 Januari 2026 - 17:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur LSM Garuda yang mendampingi pemilik lahan, M. Zaini. (Foto: Lombokini.com/Istimewa).

Direktur LSM Garuda yang mendampingi pemilik lahan, M. Zaini. (Foto: Lombokini.com/Istimewa).

LOMBOKINI.com – Polres Lombok Timur menahan pelaku penyerobotan lahan milik Haji Moh. Hafizin Ihsan pada 26 Januari 2026. Penahanan ini menegaskan penindakan hukum terhadap pelanggaran putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Aparat kepolisian melaksanakan penahanan setelah Pengadilan Tinggi Mataram mengukuhkan vonis melalui Putusan Nomor 307/PID/2025/PT MTR. Putusan ini menguatkan vonis sebelumnya dari Pengadilan Negeri Selong Nomor 11/Pid.C/2025/PN Sel, yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan penggergahan lahan.

Baca Juga :  Tahanan Asal Keruak Melangsungkan Pernikahan di Balik Jeruji Rutan Polres Lombok Timur

Direktur LSM Garuda yang mendampingi pemilik lahan, M. Zaini, menegaskan bahwa objek sengketa telah dieksekusi secara riil sejak 7 Februari 2023. Eksekusi itu berdasarkan Putusan PN Selong Nomor 146/Pdt.G/2021/PN Sel.

“Objek tanah sudah dieksekusi secara riil. Pelanggaran pasca-eksekusi jelas mencederai kepastian hukum,” kata Zaini kepada media, Sabtu 31 Januari 2026.

Zaini menilai penegakan pidana ini menjadi instrumen krusial. “Putusan inkracht harus dihormati. Negara tidak boleh kalah oleh pembangkangan hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  KPK OTT Bupati Lombok Barat dan Amankan 18 Orang

LSM Garuda mengapresiasi langkah terpadu Polres Lombok Timur dan Kejaksaan. Langkah ini dinilai menguatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, terutama dalam sengketa agraria.

Saat ini, penguasaan fisik lahan telah dikembalikan kepada pemilik sah. Papan pengumuman dipasang untuk mengonfirmasi status hukum lahan tersebut.

LSM Garuda mengimbau masyarakat menyelesaikan sengketa tanah melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan cara main hakim sendiri. ***

Editor : Najamudin Anaji

Berita Terkait

KPK Geledah Rumah Kontraktor di Lombok Timur Terkait OTT Bupati Lombok Barat, Pemilik Rumah Buka Suara
Sapu Bersih Treasury Award 2026, Polres Lombok Timur Boyong Empat Penghargaan hingga Grand Champion
Ungkap 3 Kg Sabu di Pelabuhan Kayangan, Kapolres Lotim Terima Penghargaan dari Ormas Keris Sasak
Gulung Jaringan Curanmor di Terara, Tim Gabungan Polres Lotim Amankan 3 Pelaku dan 9 Motor
TGB Sesalkan Klaim Kuasa Hukum yang Kaitkan Emas 74 Kg dengan Yayasan Dakwah
KPK Sita Rp 9,06 Miliar dan Tetapkan 3 Tersangka dalam OTT Bupati Lombok Barat
KPK OTT Bupati Lombok Barat dan Amankan 18 Orang
Bawa 15,31 Gram Sabu di Jok Motor, Buruh Asal Sikur Ditangkap Polisi di Masbagik

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:32 WITA

Lombok Barat Dikutuk Guru Dane

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:13 WITA

Iqbal-Dinda: Mengentaskan Kemiskinan Ekstrem di NTB      

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:53 WITA

Dinas Kebudayaan NTB Tak Mampu Mengurus Kebudayaan

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:44 WITA

Bangkitnya Kelas Menengah: Kurva Gajah   

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:11 WITA

Mendedah Era Reformasi: Sebuah Refleksi   

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:12 WITA

Krismon 1997-1998 Bakal Terulang Kembali? 

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:48 WITA

ESAI Khaerul Majdi: Oase Sejarah’ dan Tahun-Tahun yang Sial: Melihat HIMMAH NWDI dari Timur

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:33 WITA

Esai Yuspianal Imtihan: Menilik Sikap Seniman di Era Artificial Intelligence 

Berita Terbaru