LOMBOKINI.com – Sebanyak 144 desa dan kelurahan di Kabupaten Lombok Timur terkendala lahan untuk membangun gerai fisik Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KMP). Syarat kepemilikan lahan minimal 10 are (1.000 m²) menjadi hambatan utama.
Komandan Kodim (Dandim) 1615 Lombok Timur, Letkol Inf. Eky Anderson, memaparkan rincian kendala tersebut dalam rapat koordinasi dengan seluruh kepala desa di Kantor Bupati Lombok Timur, Kamis 22 Januari 2026.
Dandim Eky menyampaikan, dari 144 desa itu, 36 desa hanya memiliki lahan di bawah 10 are. Sebanyak 22 desa lainnya lahannya tertutup bangunan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan 24 desa memiliki lahan di lokasi tidak strategis.
“Sebanyak 14 titik tidak memiliki lahan sama sekali. Ada pula 15 titik yang masih dalam proses tukar guling dan 8 titik dalam proses perizinan karena asetnya masih milik pemerintah provinsi,” jelasnya.
Dia menegaskan, program ini merupakan program strategis nasional berdasarkan Inpres Nomor 17 Tahun 2025. Kodim 1615/Lotim bertindak sebagai penyedia lapangan, sementara PT Agrinas pusat menangani pembangunan fisik.
Persyaratan menetapkan lahan harus berupa tanah milik negara atau desa, bukan tanah perseorangan, adat, atau tanah sengketa.
Hingga kini, 93 desa telah masuk dalam tahap pembangunan pertama. Dari jumlah itu, 72 desa sudah memulai pembangunan gerainya. ***
Penulis : Najamudin Anaji







