Home / NTB

UMP NTB 2026 Naik Jadi Rp 2,67 Juta, Gubernur Soroti Pentingnya Pengawasan Lapangan

Senin, 22 Desember 2025 - 22:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal (tengah) mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 di Kantor Gubernur NTB, Mataram, Senin 22 Desember 2025). (Foto: Lombokini.com/Pemprov NTB).

Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal (tengah) mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 di Kantor Gubernur NTB, Mataram, Senin 22 Desember 2025). (Foto: Lombokini.com/Pemprov NTB).

LOMBOKINI.com – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal, menetapkan secara resmi Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB Tahun 2026 sebesar Rp 2.673.861. Ia menuangkan kebijakan ini dalam Keputusan Gubernur NTB Nomor 100.3.3.1-683 Tahun 2025 yang ia tandatangani pada 22 Desember 2025 di Mataram. UMP baru ini akan berlaku mulai 1 Januari 2026.

Gubernur menjelaskan bahwa pihaknya menetapkan angka tersebut melalui mekanisme tripartit sesuai ketentuan pusat, dengan melibatkan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

“Prosesnya sudah panjang melalui diskusi dan pembahasan,” ujar Iqbal di Kantor Gubernur NTB, Senin 22 Desember 2025.

Besaran UMP 2026 mengalami kenaikan sekitar Rp 70.000 dari tahun sebelumnya. Pemerintah provinsi memilih opsi tengah dari hasil simulasi formula pengupahan nasional yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan daya beli.

Baca Juga :  Pemprov NTB Reformasi Pendidikan, Sinkronkan Data hingga Program Magang Jepang

“Kita mengambil yang paling tengah untuk mengakomodir kepentingan pekerja sekaligus dunia usaha,” jelasnya.

Ia menegaskan fokus utama ke depan adalah pengawasan implementasi di lapangan, mengingat masih ada perusahaan yang belum mematuhi ketentuan upah minimum.

“Berapa pun angka yang kita tetapkan, kalau di lapangan perusahaan tidak menjalankannya, maka penetapan itu tidak ada artinya. Pengawasan menjadi fokus utama,” tegasnya.

Untuk mendukung hal tersebut, Pemprov NTB menambah alokasi anggaran pengawasan ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB.

Plt. Kepala Disnakertrans NTB, Muslim, menyatakan kesiapannya menindaklanjuti kebijakan ini. “Kami akan memperkuat pengawasan di lapangan agar perusahaan membayar upah sesuai UMP yang telah kita tetapkan,” ujarnya.

Baca Juga :  Sekda NTB Lantik 35 Pejabat Fungsional, Perkuat Birokrasi Berbasis Kinerja

Selain pengawasan, Pemprov NTB menyiapkan perlindungan tambahan bagi pekerja dengan mengalokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026 untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan sekitar 13.000 pekerja.

Pemerintah juga akan memberikan bantuan dan pelatihan tambahan bagi 1.000 siswa SMK kurang mampu sebagai intervensi peningkatan kualitas SDM.

Penetapan UMP NTB 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan mendorong terciptanya hubungan industrial yang berkelanjutan di NTB. ***

Penulis : Muhammad Asman

Editor : Najamudin Anaji

Berita Terkait

Gubernur NTB Rehabilitasi Lingkungan dan Apresiasi Perusahaan demi Perkuat Pembangunan Hijau
Tekan Inflasi, Pemprov NTB Gelar Pangan Murah di Lombok Barat
LSM Garuda: Kami Siap Jadi Cooling System dan Jembatan Komunikasi Masyarakat-Pemerintah
BPS NTB Buka Rekrutmen Mitra Sensus Ekonomi 2026 Secara Terbuka dan Berbasis Sistem
Menjelang Demo 2 Juni, GASAK NTB Ingatkan Aliansi PPS Soal Titik Vital
FITRA NTB Dorong Citizen Budget, APBD Tak Lagi Jadi Dokumen Gelap
Masyarakat Desak Hak Ulayat di Tengah Penyusutan Lahan Bale Adat Desa Beleq Sembalun
Qoriah Asal Lombok Tengah Harumkan NTB di MTQ Internasional 2026

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:29 WITA

Dikes Lombok Timur Temukan Bakteri E-Coli Melebihi Batas Normal di Dapur MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:53 WITA

Polres Ungkap Identitas Mayat Wanita di Pantai Labuhan Haji, Keluarga Tolak Otopsi

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:00 WITA

Ditemukan Meninggal di Pantai Labuhan Haji, Wanita Asal Tanjung Luar Diduga Alami Gangguan Jiwa

Rabu, 27 Mei 2026 - 16:17 WITA

Korsleting Listrik ke Tabung Gas, Rumah Warga Paok Lombok Terbakar usai Salat Iduladha

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:34 WITA

Damkarmat Lombok Timur Wajibkan Simulasi Kebakaran untuk Akreditasi Puskesmas

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:57 WITA

Sempat Terkendala Kabut Tebal, Evakuasi Udara Pendaki Malaysia di Gunung Rinjani Berhasil Dilakukan

Senin, 25 Mei 2026 - 19:10 WITA

Kabut Tebal Tunda Evakuasi Helikopter Pendaki Malaysia Cedera Tulang Belakang di Rinjani

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:18 WITA

Ratusan Nelayan Lombok Timur Demo Tuntut Kuota BBM Subsidi

Berita Terbaru

Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin. (Foto: Lombokini.com).

Lombok Timur

Bupati Lotim Pastikan Mutasi Jabatan Kembali Digelar pada Juli 2026

Rabu, 10 Jun 2026 - 21:31 WITA