Home / NTB

UMP NTB 2026 Naik Jadi Rp 2,67 Juta, Gubernur Soroti Pentingnya Pengawasan Lapangan

Senin, 22 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal (tengah) mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 di Kantor Gubernur NTB, Mataram, Senin 22 Desember 2025). (Foto: Lombokini.com/Pemprov NTB).

Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal (tengah) mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 di Kantor Gubernur NTB, Mataram, Senin 22 Desember 2025). (Foto: Lombokini.com/Pemprov NTB).

LOMBOKINI.com – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal, menetapkan secara resmi Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB Tahun 2026 sebesar Rp 2.673.861. Ia menuangkan kebijakan ini dalam Keputusan Gubernur NTB Nomor 100.3.3.1-683 Tahun 2025 yang ia tandatangani pada 22 Desember 2025 di Mataram. UMP baru ini akan berlaku mulai 1 Januari 2026.

Gubernur menjelaskan bahwa pihaknya menetapkan angka tersebut melalui mekanisme tripartit sesuai ketentuan pusat, dengan melibatkan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

“Prosesnya sudah panjang melalui diskusi dan pembahasan,” ujar Iqbal di Kantor Gubernur NTB, Senin 22 Desember 2025.

Besaran UMP 2026 mengalami kenaikan sekitar Rp 70.000 dari tahun sebelumnya. Pemerintah provinsi memilih opsi tengah dari hasil simulasi formula pengupahan nasional yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan daya beli.

Baca Juga :  Gubernur Visioner atau Sekadar Penagih Pajak?

“Kita mengambil yang paling tengah untuk mengakomodir kepentingan pekerja sekaligus dunia usaha,” jelasnya.

Ia menegaskan fokus utama ke depan adalah pengawasan implementasi di lapangan, mengingat masih ada perusahaan yang belum mematuhi ketentuan upah minimum.

“Berapa pun angka yang kita tetapkan, kalau di lapangan perusahaan tidak menjalankannya, maka penetapan itu tidak ada artinya. Pengawasan menjadi fokus utama,” tegasnya.

Untuk mendukung hal tersebut, Pemprov NTB menambah alokasi anggaran pengawasan ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB.

Plt. Kepala Disnakertrans NTB, Muslim, menyatakan kesiapannya menindaklanjuti kebijakan ini. “Kami akan memperkuat pengawasan di lapangan agar perusahaan membayar upah sesuai UMP yang telah kita tetapkan,” ujarnya.

Baca Juga :  UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid

Selain pengawasan, Pemprov NTB menyiapkan perlindungan tambahan bagi pekerja dengan mengalokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026 untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan sekitar 13.000 pekerja.

Pemerintah juga akan memberikan bantuan dan pelatihan tambahan bagi 1.000 siswa SMK kurang mampu sebagai intervensi peningkatan kualitas SDM.

Penetapan UMP NTB 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan mendorong terciptanya hubungan industrial yang berkelanjutan di NTB. ***

Penulis : Muhammad Asman

Editor : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dekan FH Unram Tegaskan Komisaris BUMD Tak Boleh Berstatus Fungsionaris Partai
UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid
333 Siswa Korban Keracunan MBG di Lombok Tengah Pulang dari Puskesmas, BGN Hentikan SPPG
Kunjungan Putri Mahkota Swedia, Gubernur NTB Manfaatkan untuk Promosikan Kehidupan Masyarakat ke Dunia
Kebakaran Sade: Raffi dan The Dudas-1 Beri Bantuan, Pemerintah Siapkan Rekonstruksi
Video Air Berbusa dari Tambak Udang Viral, Nelayan Protes Susah Cari Ikan
Kapolri Beri Pin Emas ke Gubernur NTB dan Bupati Lotim atas Dukungan Swasembada Bawang Putih
Kapolri dan Titiek Soeharto Panen Bawang Putih dan Lakukan Peletakan Batu Pertama Gudang Benih Sembalun

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:42 WITA

Dekan FH Unram Tegaskan Komisaris BUMD Tak Boleh Berstatus Fungsionaris Partai

Minggu, 13 September 2026 - 14:43 WITA

UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid

Jumat, 11 September 2026 - 21:38 WITA

333 Siswa Korban Keracunan MBG di Lombok Tengah Pulang dari Puskesmas, BGN Hentikan SPPG

Jumat, 28 Agustus 2026 - 01:15 WITA

Kunjungan Putri Mahkota Swedia, Gubernur NTB Manfaatkan untuk Promosikan Kehidupan Masyarakat ke Dunia

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:38 WITA

Kebakaran Sade: Raffi dan The Dudas-1 Beri Bantuan, Pemerintah Siapkan Rekonstruksi

Berita Terbaru

Calon Ketua Umum BPD ABUJAPI NTB, Syamsuddin, S.Sos, S.H, M.H., atau Bung Syam.  (Foto: Lombokini.com).

Berita

Bung Syam Siap Majukan ABUJAPI NTB secara Profesional

Senin, 5 Okt 2026 - 22:00 WITA

Warga rentan, petani, dan pelaku usaha kecil menanggung beban kenaikan PKB dan PBBKB melalui Perda NTB No. 3/2026. (Foto: Lombokini.com)

Opini

Gubernur Visioner atau Sekadar Penagih Pajak?

Senin, 5 Okt 2026 - 19:09 WITA