Pemilik Gudang Oplos Beras Bulog SPHP hingga 107 Ton Jadi Tersangka

Jumat, 19 Desember 2025 - 23:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemilik Gudang Oplos Beras Bulog SPHP hingga 107 Ton Jadi Tersangka. (Foto: Lombokini.com).

Pemilik Gudang Oplos Beras Bulog SPHP hingga 107 Ton Jadi Tersangka. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Timur menetapkan pemilik gudang berinisial FP warga Kecamatan Sikur sebagai tersangka kasus pengoplosan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Perum Bulog.

Penyidik menyita 107 ton beras sebagai barang bukti, yang terdiri dari 620 karung (50 kilogram per karung) serta 15.578 karung beras berlabel SPHP. Mereka juga mengamankan dua unit timbangan digital, empat alat jahit karung, dua unit dongkrak, dan dua buah kunci gembok.

Kapolres Lombok Timur, AKBP I Komang Sarjana, mengungkapkan bahwa pengaduan masyarakat di Kecamatan Selong mengenai kualitas beras SPHP yang buruk mengawali pengungkapan kasus ini. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan pada 8 dan 13 Oktober 2024.

Baca Juga :  Wabup Pimpin Upacara HUT ke- 81 RI, Bupati Lotim Serukan Partisipasi Masyarakat

“Penyelidikan mengungkap praktik pengemasan ulang beras dengan kualitas tidak sesuai label oleh tersangka FP. Tersangka FP diduga memproduksi atau memperdagangkan beras yang tidak memenuhi standar mutu dan komposisi pada label kemasan SPHP,” ujar Sarjana dalam konferensi pers, pada Jumat 19 Desember 2025.

Polisi menyatakan bahwa tersangka memanfaatkan statusnya sebagai mitra Bulog untuk mendapatkan pasokan beras. Sebagai mitra, FP kemudian mengemas ulang atau mengoplos beras tersebut dengan kualitas di bawah ketentuan dan mendistribusikannya ke sejumlah pasar di Lombok Timur dengan harga eceran tertinggi (HET).

“Tersangka baru dua kali melakukan pengoplosan dengan jumlah yang hampir sama,” tambah Sarjana.

Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal tersebut mengancam hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Lombok Timur: 'Onder Afdeling'

Kepala Cabang Bulog Lombok Timur, Supermansyah, mengakui bahwa label kemasan yang digunakan tersangka merupakan produksi Bulog untuk mitra gudangnya. Ia menjelaskan, gudang mitra (filial) dapat memproduksi beras SPHP di bawah pengawasan ketat.

“Kami secara rutin melakukan pembinaan dan pemantauan. Namun untuk dugaan tindak pidana ini, Bulog menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” tuturnya.

Supermansyah menambahkan bahwa FP merupakan mitra lama Bulog yang meneruskan usaha keluarga. “FP mulai mengelola secara mandiri sekitar tahun 2023,” pungkasnya. ***

Penulis : Najamudin Anaji

Berita Terkait

Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan
Bapenda Lotim Kejar PAD Rp 600 M, Target 100 Persen Akhir Tahun
Pemerintah Saling Tuding Soal Carut-Marut Data Desil, Masyarakat Harus ke Mana?
Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim
Pemkab Lombok Timur Petakan Kebutuhan ASN, Ribuan Tenaga Honorer Masuk Usulan
Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma
Kebakaran di Pasar Keruak Hanguskan Empat Toko, Kerugian Capai Rp 400 Juta
Pemkab Lombok Timur Gelar Rakor Evaluasi Program Pencegahan Korupsi

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 06:24 WITA

Pemerintah Saling Tuding Soal Carut-Marut Data Desil, Masyarakat Harus ke Mana?

Rabu, 2 September 2026 - 10:29 WITA

Pemkab Lombok Timur Petakan Kebutuhan ASN, Ribuan Tenaga Honorer Masuk Usulan

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:05 WITA

Kebakaran di Pasar Keruak Hanguskan Empat Toko, Kerugian Capai Rp 400 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:42 WITA

Pemkab Lombok Timur Gelar Rakor Evaluasi Program Pencegahan Korupsi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:34 WITA

Lombok Timur Peringkat Pertama Penerima Program LSDP Bantuan Bank Dunia

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:15 WITA

TGB Imbau Warga Lombok Timur Kompak Jaga Persatuan Jelang HUT ke-131

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:30 WITA

Kebakaran Menghanguskan Asrama Santri Ponpes NW Anjani, Tidak Ada Korban Jiwa

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:30 WITA

Festival Gawe Beleq Sakra Barat Resmi Ditutup Kapolres Lombok Timur

Berita Terbaru