LOMBOKINI.com – Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-40 di Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Jumat, 12 Desember 2025. Rakernas yang bertepatan dengan ulang tahun ke-43 organisasi ini mengusung tema strategis pengawalan Undang-Undang Advokat dalam menghadapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP baru.
Ketua Umum IKADIN, Dr. Maqdir Ismail, menekankan perlunya pengawalan ketat terhadap penerapan KUHP baru, khususnya dalam aspek pembuktian, penyadapan, dan mekanisme pelimpahan berkas perkara.
Ia mengkritisi praktik penetapan tersangka yang hanya mengandalkan dua alat bukti tanpa memastikan relevansinya dengan unsur tindak pidana.
“Jangan sampai perkara yang mengandung dugaan kerugian keuangan negara hanya didasarkan pada keterangan saksi dan ahli, tanpa perhitungan resmi dari lembaga berwenang,” tegas Maqdir dalam diskusi panel di Hotel Aruna, Senggigi. Ia mencontohkan kasus ASDP sebagai pembelajaran.
Maqdir juga menyoroti prosedur penyadapan yang harusnya ditujukan kepada tersangka, bukan pihak yang belum jelas keterkaitannya.
“Kalau penyadapan dilakukan sebelum ada status hukum yang jelas, rawan terjadi salah tangkap,” ujarnya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa pelimpahan berkas perkara ke penuntut umum tidak boleh mengabaikan proses praperadilan yang sedang berjalan.
Soroti Hak Advokat dan Restorative Justice
Dalam paparannya, Maqdir mengapresiasi pengakuan hak advokat dalam KUHAP baru, seperti hak mendampingi sejak penyelidikan. Namun, ia mengingatkan potensi pasal obstruction of justice yang bisa menjadi “hantu” jika pendampingan dianggap sebagai perlawanan.
“Yang kita perlukan adalah komitmen dan penghormatan dari aparat penegak hukum agar hak-hak tersebut benar-benar dijalankan,” tegasnya.
Ia juga memuji penerapan prinsip restorative justice dan ketentuan baru seperti hukuman denda bagi pelaku di atas 75 tahun dalam KUHP baru.
“Pidana harus menjadi ultima ratio. Tidak semua kasus harus berakhir di pengadilan,” ujar Maqdir.
Desak Sinergi dan Kolaborasi Para Pemangku Kepentingan
Ketua IKADIN NTB, Dr. Irpan Suriadiata, menyatakan Rakernas ini merupakan kelanjutan dari pembahasan di Bali, dengan fokus pada penguatan peran advokat menghadapi norma hukum baru.
“Penguatan hak tersangka, pendampingan sejak dini, dan peradilan restoratif menjadi poin krusial yang harus kita kawal,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Wahyudi, SH., MH, menekankan pentingnya sinergi jaksa dan advokat di era transisi hukum ini. Ia menyebut perubahan ini membawa tantangan besar dalam penerapan restorative justice dan living law.
“Sinergi menjadi kunci agar kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat tidak terganggu,” jelas Wahyudi.
Sementara itu, Gubernur NTB yang mewakilkan Kepala Biro Hukum Setda NTB, Dr. Hubaidi, berharap forum ini memperkuat reformasi hukum.
“Penerapan KUHP dan KUHAP baru harus efektif, humanis, dan selaras dengan nilai HAM,” ujarnya.
Melalui zoom meeting, Ketua Komisi III DPR RI, Dr. Habiburokhman, memaparkan perjalanan panjang pembentukan KUHP dan KUHAP baru. Ia menyoroti upaya pemberian imunitas bagi advokat dalam KUHAP baru.
“Daripada membentuk lembaga pengawas baru, lebih baik memperkuat advokat agar warga negara memiliki daya tahan hukum yang kuat,” ungkapnya.
Diskusi panel pada Rakernas ke-40 ini diharapkan menghasilkan rekomendasi konstruktif untuk implementasi KUHP dan KUHAP baru yang berkeadilan, humanis, dan sesuai nilai bangsa Indonesia. ***
Editor : Najamudin Anaji







