Wakil Bupati Lombok Timur Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2024 dan WTP ke-9 pada Paripurna DPRD

Kamis, 10 Juli 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Bupati Lombok Timur, H. Moh. Edwin Hadiwijaya. (Foto: Lombokini.com/Tangkapan Layar).

Wakil Bupati Lombok Timur, H. Moh. Edwin Hadiwijaya. (Foto: Lombokini.com/Tangkapan Layar).

LOMBOKINI.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna XII Masa Sidang II Tahun 2025, Kamis 10 Juli 2025.

Wakil Bupati Lombok Timur, H. Moh. Edwin Hadiwijaya, menyampaikan rancangan tersebut di hadapan anggota dewan. Ia menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 mewajibkan Kepala Daerah menyampaikan rancangan perda beserta Laporan Keuangan yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI selambat-lambatnya enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

BPK RI Perwakilan Provinsi NTB telah mengaudit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Lombok Timur dalam dua tahap. Tahap pertama (interim) berlangsung dari 14 Februari hingga 24 Maret 2025, dilanjutkan dengan pemeriksaan terinci pada 9 April hingga 9 Mei 2025.

Kepala BPK RI Perwakilan NTB menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 156.B/LHP/XIX.MTR/05/2025 tanggal 22 Mei 2025 kepada Pemerintah Daerah Lombok Timur di Mataram pada 27 Mei 2025.

Baca Juga :  Konsultasi Publik Bahas Amdal Bypass Lembar-Kayangan, PPK Targetkan Rampung 4 Bulan

Dalam LHP tersebut, BPK RI Perwakilan NTB memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) capaian kesembilan kalinya bagi Lombok Timur.

“Alhamdulillah, opini WTP kesembilan ini membuktikan pengelolaan keuangan daerah telah sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan serta menerapkan tata kelola dan praktik yang baik,” ujar Edwin Hadiwijaya dalam laporannya.

Edwin juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas kerjasama dan komitmennya yang mendukung capaian WTP kembali ini.

Mengacu pada Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang APBD 2024 dan Perubahannya (Perda Nomor 5 Tahun 2024), serta hasil audit BPK, berikut gambaran realisasi APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun 2024:

1. PENDAPATAN:

  • Target: Rp 3.465.306.000.000; Realisasi Rp 3.316.043.000.000 (95,69%)
  • PAD: Target Rp 605.868.000.000; Realisasi Rp 412.685.000.000 (68,11%)
  • Transfer: Target Rp 2.821.661.000.000; Realisasi Rp 2.798.443.000.000 (99,18%)
  • Lain-lain Pendapatan Sah: Target Rp 37.775.000.000; Realisasi Rp 104.914.000.000 (277,73%
Baca Juga :  TGB Buka Muswil II NWDI Sulbar, Tekankan Empat Pesan Perjuangan

2. BELANJA:

  • Target: Rp 3.401.307.000.000; Realisasi Rp 3.208.094.000.000 (94,32%)
  • Operasi: Target Rp 2.583.124.000.000; Realisasi Rp 2.438.588.000.000 (94,40%)
  • Modal: Target Rp 363.133.000.000;
  • Realisasi Rp 315.499.000.000 (86,88%)
  • Tidak Terduga: Target Rp 7.000.000.000; Realisasi Rp 5.957.000.000 (85,11%)
  • Transfer ke Desa dan Bantuan Keuangan: Target: Rp 448.048.000.000; Realisasi Rp 448.048.000.000 (100%)

3. PEMBIAYAAN:

  • Penerimaan: Target Rp 9.414.000.000; Realisasi Rp 32.314.000.000 (343,24%)

4. PENGELUARAN:

  • Target: Rp 73.413.000.000; Realisasi Rp 85.448.000.000 (116,39%)

Berdasarkan realisasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 58. 130.000.000 pada akhir Tahun Anggaran 2024. ***

Penulis : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AMAN Desak Perda Masyarakat Adat Lombok Timur Segera Diimplementasikan
Konsultasi Publik Bahas Amdal Bypass Lembar-Kayangan, PPK Targetkan Rampung 4 Bulan
Gempa M5,2 Mengguncang Lombok Barat, Terasa hingga Denpasar, BMKG Ungkap Sumbernya
Bung Syam Siap Majukan ABUJAPI NTB secara Profesional
Logis NTB Minta Musyafirin Mundur dari Komisaris Independen Bank NTB Syariah
Bang Boy Minta ABUJAPI NTB Jaga Sinergi dengan Polda NTB Jelang Musda III
Dekan FH Unram Tegaskan Komisaris BUMD Tak Boleh Berstatus Fungsionaris Partai
Rachmat Pastikan PDI Perjuangan Berhentikan Musyafirin dari Keanggotaan

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:19 WITA

AMAN Desak Perda Masyarakat Adat Lombok Timur Segera Diimplementasikan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:29 WITA

Konsultasi Publik Bahas Amdal Bypass Lembar-Kayangan, PPK Targetkan Rampung 4 Bulan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:07 WITA

Gempa M5,2 Mengguncang Lombok Barat, Terasa hingga Denpasar, BMKG Ungkap Sumbernya

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:00 WITA

Bung Syam Siap Majukan ABUJAPI NTB secara Profesional

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:08 WITA

Logis NTB Minta Musyafirin Mundur dari Komisaris Independen Bank NTB Syariah

Berita Terbaru