LOMBOKINI.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Pemkab Lotim) belum menjalankan Peraturan Bupati (Perbup) tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara optimal. Banyak kasus PMI masih belum terselesaikan.
Pemkab Lotim telah menerbitkan Perbup Nomor 79 Tahun 2024 tentang Perlindungan Sosial Ekonomi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Keluarganya.
Perbup ini mempertegas Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelindungan dan Pemberdayaan PMI dan Keluarganya. Dengan ini, Lombok Timur menjadi kabupaten pertama di Indonesia yang memiliki Perbup perlindungan sosial ekonomi PMI.
Wakil Bupati Lombok Timur, H. Edwin Hadiwijaya, mengatakan bahwa Lombok Timur sudah memiliki Perbup terkait perlindungan PMI.
“Kami berharap OPD terkait dapat menjalankan regulasi ini agar kasus PMI tidak terulang,” ujar Wabup Edwin pada media ini, Jumat, 20 Juni 2025.

Namun, Edwin menegaskan bahwa Perbup tidak akan berarti jika OPD terkait tidak menjalankan dan mengawasinya dengan baik. “Pemkab Lombok Timur membuat Perbup ini agar secara teknis dapat melindungi PMI kami,” tegasnya.
Salah satu bukti belum optimalnya pelaksanaan Perbup adalah belum adanya rumah aman bagi PMI Lotim. Padahal, rumah aman sangat penting sebagai tempat penanganan masalah PMI. Meskipun sumber daya manusia (SDM) untuk mengoperasikan rumah aman sudah siap, gedungnya belum tersedia.
“Saya akan segera menyampaikan kepada Bupati agar beliau segera menyediakan rumah aman. Pasalnya, ADBMI menangani 7-8 kasus PMI setiap bulannya,” jelas Edwin.
Ia juga menanggapi kritik dari Advokasi Buruh Migran Indonesia (ABMI) yang melaporkan sejumlah kasus PMI ke dinas terkait. Menurutnya, hal ini seharusnya memicu Pemkab Lotim, khususnya OPD terkait, untuk lebih serius menangani masalah PMI.
“Kami akan menjadikan ini sebagai masukan agar penanganan kasus PMI di daerah ini lebih intensif,” tutupnya. ***
Penulis : Najamudin Anaji







