Soal Audit Baznas, Langkah Bupati Lombok Timur Dianggap Melampaui Kewenangan

Selasa, 11 Maret 2025 - 20:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi Hukum, H. Hulain, SH. (Foto: Lombokini.com)

Praktisi Hukum, H. Hulain, SH. (Foto: Lombokini.com)

LOMBOKINI.com Praktisi hukum di Lombok Timur, H. Hulain, SH, menegaskan bahwa inspektorat tidak memiliki wewenang untuk mengaudit Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), meskipun Bupati Lombok Timur memerintahkannya.

Dia menegaskan, jika inspektorat tetap melaksanakan audit tersebut, tindakan itu akan melampaui batas kewenangannya. Hal ini merujuk pada Pasal 75 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Zakat, yang menyatakan bahwa laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya harus diaudit secara syariat dan keuangan.

Berdasarkan ayat tersebut, audit syariat harus dilakukan oleh kementerian yang menangani urusan keagamaan, dalam hal ini Kementerian Agama, sementara audit keuangan harus dilaksanakan oleh akuntan publik sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Ayat (2) dan Ayat (3) PP No. 14 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Zakat.

Baca Juga :  Soal Anjing Liar, Wabup Lombok Timur: Sterilisasi Lebih Efektif daripada Eliminasi

“Inspektorat tidak berwenang mengaudit Baznas,” tegas Hulain di Pancor, Selasa, 11 Maret 2025.

Hulain menambahkan, meskipun niat Bupati memerintahkan inspektorat untuk mengaudit Baznas baik, inspektorat seharusnya tidak menerima begitu saja perintah tersebut. Apalagi, inspektorat telah mengeluarkan Surat Perintah untuk melaksanakan audit terhadap BAZNAS Lombok Timur.

Hulain menilai, inspektorat seharusnya lebih cerdas dalam mencari dasar hukum dan legalitas kewenangannya sebelum melakukan audit terhadap Baznas.

“Jangan sampai inspektorat terkesan tidak profesional dan tidak memahami aturan dalam melakukan audit Baznas,” ujarnya.

Dia juga mengapresiasi niat baik Bupati yang ingin mengaudit Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Baznas untuk memastikan pemanfaatan anggaran atau dana di kedua lembaga tersebut sudah tepat sasaran atau tidak ada upaya manipulatif untuk memperkaya diri sendiri oleh para fungsionarisnya.

Baca Juga :  Pemkab Lotim Evaluasi PAD, Bupati Sebut 2026 Tahun Berat

Namun, dia mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menganut prinsip pembagian kewenangan. Semua lembaga pemerintah dan semi pemerintah telah memiliki kewenangan masing-masing untuk menghindari tumpang tindih atau dominasi kewenangan.

Menurut Hulain, hukum tata negara mengatur adanya pemisahan dan pembagian kewenangan, termasuk kewenangan untuk mengaudit Baznas yang berada di luar struktur pemerintahan. Kewenangan tersebut bukanlah tugas inspektorat, BPK, maupun BPKP.

“Jika inspektorat tetap melakukannya, maka itu termasuk melampaui batas kewenangannya,” pungkasnya.***

Berita Terkait

Haerul Warisin Tekankan Legalitas Lahan demi Pastikan Tanah Ulayat Tercatat dengan Baik
Lombok Timur Gelar O2SN, Siapkan Atlet Muda untuk Porprov 2026
20 Persen Dana BOSP 2026 Boleh untuk Gaji Honorer, Lombok Timur Segera Terapkan
Brigjen TNI Wawan Setiawan Nilai Pelaksanaan TMMD di Lombok Timur Sangat Baik
Ini Besaran Harga Sapi Kurban Presiden Prabowo di Lombok Timur
Dandim 1615 Lotim Tegaskan Kopdes Merah Putih Jadi Solusi Terpadu Ketahanan Pangan
87 Kepala Desa Purna Tugas di Lombok Timur Terima JHT Rp 844 Juta
Bupati Lotim Lantik 87 Pj Kades, Wajibkan Perangkat Desa Daftar BPJS

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 22:58 WITA

Pemprov NTB Reformasi Pendidikan, Sinkronkan Data hingga Program Magang Jepang

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:37 WITA

Asrul Sani Siapkan Transformasi RSUP NTB, Ini Gebrakannya

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:52 WITA

Brigjen TNI Wawan Setiawan Nilai Pelaksanaan TMMD di Lombok Timur Sangat Baik

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:18 WITA

Ini Besaran Harga Sapi Kurban Presiden Prabowo di Lombok Timur

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:10 WITA

Dandim 1615 Lotim Tegaskan Kopdes Merah Putih Jadi Solusi Terpadu Ketahanan Pangan

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:55 WITA

Polda NTB Gelar Rakernis Hukum, Kanwil Kemenkum Soroti Peluang dan Tantangan KUHP dan KUHAP Baru

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:13 WITA

87 Kepala Desa Purna Tugas di Lombok Timur Terima JHT Rp 844 Juta

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:23 WITA

Bunda Literasi NTB Ingatkan Generasi Muda: Jangan Malas Berpikir karena AI

Berita Terbaru

Politik

Dua Kader Demokrat Siap Bertarung Rebut Kursi Ketua DPD NTB

Selasa, 19 Mei 2026 - 05:12 WITA

Sekda Lombok Timur Muhammad Juaini Taofik membuka O2SN tingkat kabupaten untuk jenjang SD/MI dan SMP/MTs di GOR Lalu Muslihin Selong, Senin 18 Mei 2026. (Foto: Lombokini.com/PKP Setda Lotim).

Lombok Timur

Lombok Timur Gelar O2SN, Siapkan Atlet Muda untuk Porprov 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 22:38 WITA