Soal Audit Baznas, Langkah Bupati Lombok Timur Dianggap Melampaui Kewenangan

Selasa, 11 Maret 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi Hukum, H. Hulain, SH. (Foto: Lombokini.com)

Praktisi Hukum, H. Hulain, SH. (Foto: Lombokini.com)

LOMBOKINI.com Praktisi hukum di Lombok Timur, H. Hulain, SH, menegaskan bahwa inspektorat tidak memiliki wewenang untuk mengaudit Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), meskipun Bupati Lombok Timur memerintahkannya.

Dia menegaskan, jika inspektorat tetap melaksanakan audit tersebut, tindakan itu akan melampaui batas kewenangannya. Hal ini merujuk pada Pasal 75 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Zakat, yang menyatakan bahwa laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya harus diaudit secara syariat dan keuangan.

Berdasarkan ayat tersebut, audit syariat harus dilakukan oleh kementerian yang menangani urusan keagamaan, dalam hal ini Kementerian Agama, sementara audit keuangan harus dilaksanakan oleh akuntan publik sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Ayat (2) dan Ayat (3) PP No. 14 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Zakat.

Baca Juga :  Kapolri Beri Pin Emas ke Gubernur NTB dan Bupati Lotim atas Dukungan Swasembada Bawang Putih

“Inspektorat tidak berwenang mengaudit Baznas,” tegas Hulain di Pancor, Selasa, 11 Maret 2025.

Hulain menambahkan, meskipun niat Bupati memerintahkan inspektorat untuk mengaudit Baznas baik, inspektorat seharusnya tidak menerima begitu saja perintah tersebut. Apalagi, inspektorat telah mengeluarkan Surat Perintah untuk melaksanakan audit terhadap BAZNAS Lombok Timur.

Hulain menilai, inspektorat seharusnya lebih cerdas dalam mencari dasar hukum dan legalitas kewenangannya sebelum melakukan audit terhadap Baznas.

“Jangan sampai inspektorat terkesan tidak profesional dan tidak memahami aturan dalam melakukan audit Baznas,” ujarnya.

Dia juga mengapresiasi niat baik Bupati yang ingin mengaudit Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Baznas untuk memastikan pemanfaatan anggaran atau dana di kedua lembaga tersebut sudah tepat sasaran atau tidak ada upaya manipulatif untuk memperkaya diri sendiri oleh para fungsionarisnya.

Baca Juga :  UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid

Namun, dia mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menganut prinsip pembagian kewenangan. Semua lembaga pemerintah dan semi pemerintah telah memiliki kewenangan masing-masing untuk menghindari tumpang tindih atau dominasi kewenangan.

Menurut Hulain, hukum tata negara mengatur adanya pemisahan dan pembagian kewenangan, termasuk kewenangan untuk mengaudit Baznas yang berada di luar struktur pemerintahan. Kewenangan tersebut bukanlah tugas inspektorat, BPK, maupun BPKP.

“Jika inspektorat tetap melakukannya, maka itu termasuk melampaui batas kewenangannya,” pungkasnya.***

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid
Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos
DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar
Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan
Bapenda Lotim Kejar PAD Rp 600 M, Target 100 Persen Akhir Tahun
Pemerintah Saling Tuding Soal Carut-Marut Data Desil, Masyarakat Harus ke Mana?
Pemkab Lombok Timur Petakan Kebutuhan ASN, Ribuan Tenaga Honorer Masuk Usulan
Kebakaran di Pasar Keruak Hanguskan Empat Toko, Kerugian Capai Rp 400 Juta

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 14:43 WITA

UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid

Rabu, 9 September 2026 - 18:38 WITA

DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar

Rabu, 9 September 2026 - 14:14 WITA

Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan

Selasa, 8 September 2026 - 14:42 WITA

Bapenda Lotim Kejar PAD Rp 600 M, Target 100 Persen Akhir Tahun

Selasa, 8 September 2026 - 06:24 WITA

Pemerintah Saling Tuding Soal Carut-Marut Data Desil, Masyarakat Harus ke Mana?

Berita Terbaru

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"addons":1,"transform":1,"effects":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Sastra

CERPEN-CERPEN YUSPIANAL IMTIHAN: Tetaring Hultah

Senin, 14 Sep 2026 - 05:52 WITA