Soal Audit Baznas, Langkah Bupati Lombok Timur Dianggap Melampaui Kewenangan

Selasa, 11 Maret 2025 - 20:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi Hukum, H. Hulain, SH. (Foto: Lombokini.com)

Praktisi Hukum, H. Hulain, SH. (Foto: Lombokini.com)

LOMBOKINI.com Praktisi hukum di Lombok Timur, H. Hulain, SH, menegaskan bahwa inspektorat tidak memiliki wewenang untuk mengaudit Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), meskipun Bupati Lombok Timur memerintahkannya.

Dia menegaskan, jika inspektorat tetap melaksanakan audit tersebut, tindakan itu akan melampaui batas kewenangannya. Hal ini merujuk pada Pasal 75 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Zakat, yang menyatakan bahwa laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya harus diaudit secara syariat dan keuangan.

Berdasarkan ayat tersebut, audit syariat harus dilakukan oleh kementerian yang menangani urusan keagamaan, dalam hal ini Kementerian Agama, sementara audit keuangan harus dilaksanakan oleh akuntan publik sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Ayat (2) dan Ayat (3) PP No. 14 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Zakat.

Baca Juga :  KPK Pantau Implementasi Desa Antikorupsi di Lombok Timur

“Inspektorat tidak berwenang mengaudit Baznas,” tegas Hulain di Pancor, Selasa, 11 Maret 2025.

Hulain menambahkan, meskipun niat Bupati memerintahkan inspektorat untuk mengaudit Baznas baik, inspektorat seharusnya tidak menerima begitu saja perintah tersebut. Apalagi, inspektorat telah mengeluarkan Surat Perintah untuk melaksanakan audit terhadap BAZNAS Lombok Timur.

Hulain menilai, inspektorat seharusnya lebih cerdas dalam mencari dasar hukum dan legalitas kewenangannya sebelum melakukan audit terhadap Baznas.

“Jangan sampai inspektorat terkesan tidak profesional dan tidak memahami aturan dalam melakukan audit Baznas,” ujarnya.

Dia juga mengapresiasi niat baik Bupati yang ingin mengaudit Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Baznas untuk memastikan pemanfaatan anggaran atau dana di kedua lembaga tersebut sudah tepat sasaran atau tidak ada upaya manipulatif untuk memperkaya diri sendiri oleh para fungsionarisnya.

Baca Juga :  Kapolri Beri Pin Emas ke Gubernur NTB dan Bupati Lotim atas Dukungan Swasembada Bawang Putih

Namun, dia mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menganut prinsip pembagian kewenangan. Semua lembaga pemerintah dan semi pemerintah telah memiliki kewenangan masing-masing untuk menghindari tumpang tindih atau dominasi kewenangan.

Menurut Hulain, hukum tata negara mengatur adanya pemisahan dan pembagian kewenangan, termasuk kewenangan untuk mengaudit Baznas yang berada di luar struktur pemerintahan. Kewenangan tersebut bukanlah tugas inspektorat, BPK, maupun BPKP.

“Jika inspektorat tetap melakukannya, maka itu termasuk melampaui batas kewenangannya,” pungkasnya.***

Berita Terkait

Kebakaran Menghanguskan Asrama Santri Ponpes NW Anjani, Tidak Ada Korban Jiwa
Festival Gawe Beleq Sakra Barat Resmi Ditutup Kapolres Lombok Timur
HMPS SI FT Unham Gelar Seminar Pangan Hadirkan Sekda Lotim
Temui Massa Aksi, Wabup Pastikan Jalan Kalijaga Timur Diperbaiki Lewat APBD Perubahan 2026
TGB: Elan Vital Bangsa Hidup Jika Mahasiswa Terus Bersuara
Pemkab Lotim dan PT Energi Selaparang Tandai Batas 25 Hektare Wisata Joben
Polres Lombok Timur Rotasi Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek
Ratusan Warga Kalijaga Timur dan Mahasiswa Kepung Kantor Bupati Lotim, Tuntut Perbaikan Jalan Rusak Akibat Truk Galian C

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:15 WITA

Bermasalah: Roadmap Kebudayaan NTB 2027-2047

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 23:37 WITA

Ate Bakat: Konseptualisasi Estetika Sasak

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:46 WITA

Beroperasinya Smelter PT. AMMAN: Renegoisasi Royalti 

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:28 WITA

Londo Ireng dan Malu Menjadi Indonesia  (terbuka untuk Prabowo Subianto)

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:32 WITA

Lombok Barat Dikutuk Guru Dane

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:13 WITA

Iqbal-Dinda: Mengentaskan Kemiskinan Ekstrem di NTB      

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:53 WITA

Dinas Kebudayaan NTB Tak Mampu Mengurus Kebudayaan

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:44 WITA

Bangkitnya Kelas Menengah: Kurva Gajah   

Berita Terbaru

Kebudayaan di Nusa Tenggara Barat . (Foto: Lombokini.com).

Opini

Bermasalah: Roadmap Kebudayaan NTB 2027-2047

Minggu, 23 Agu 2026 - 17:15 WITA