LOMBOKINI.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Timur segera menyertifikatkan seluruh pulau kecil di wilayahnya. Langkah ini mengamankanaset negara dari klaim pihak swasta atau perusahaan.
Kepala BPN Lombok Timur, I Komang Suarta, menegaskan sertifikasi sebagai strategi pengamanan aset pemerintah.
“Pemerintah daerah akan membuat sertifikat semua pulau kecil di Lombok Timur,” tegasnya di Selong, Rabu 23 Juli 2025.
Menurutnya, sertifikasi mencegah penguasaan pulau ilegal oleh pihak tertentu.
“Kami melakukan ini untuk menertibkan keberadaan pulau kecil agar tidak dikuasai pribadi atau perusahaan,” jelas Komang.
Proses sertifikasi berjalan berdasarkan pengajuan dari pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten.
Komang menambahkan, perusahaan pengelola pulau kecil dapat mengajukan izin Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
“Perusahaan akan memperoleh HPL sesuai aturan,” ujarnya.
Dengan sertifikat ini, pemerintah daerah dapat mengoptimalkan pengelolaan kawasan sesuai potensinya.
Sekretaris Tim Inventarisasi Pulau Kecil Lombok Timur, Ahmad Masfu, mengungkapkan perbedaan data jumlah pulau. Berdasarkan SK Kemendagri No 100.1.1-6117/2022, Lombok Timur memiliki 44 pulau kecil dari total 403 di NTB. Namun, data BPN mencatat 40 pulau dan BPS 39 pulau.
“Kami akan menyinkronkan ketiga sumber data ini,” kata Masfu kepada Lombokini.com, Kamis 24 Juli 2025.
Setelah data fix, pemda akan menerbitkan SK dan mengajukan sertifikat HPL secara bertahap.
“Kami memprioritaskan pulau tertentu dulu karena membutuhkan anggaran cukup. Tidak bisa langsung semua,” jelasnya.
Masfu menambahkan bahwa, pulau-pulau tersebut tersebar dari ujung selatan hingga utara Lombok Timur dengan beragam potensi wisata dan alam. ***
Penulis : Najamudin Anaji







