Praktisi Hukum Kritik Wacana Impor Sekda NTB

Jumat, 2 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi hukum administrasi negara, Dr. Firzhal Arzhi Jiwantara. (Foto: Lombokini.com).

Praktisi hukum administrasi negara, Dr. Firzhal Arzhi Jiwantara. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Praktisi hukum administrasi negara, Dr. Firzhal Arzhi Jiwantara, mengkritik keras wacana pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dari luar daerah. Ia menilai langkah ini merupakan kekeliruan administratif yang merendahkan martabat Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah.

Menurut Firzhal, Sekda merupakan jabatan karier tertinggi ASN di daerah, bukan jabatan politik. Oleh karena itu, pengisiannya harus berdasarkan prinsip merit system dan good governance, bukan kompromi kekuasaan.

“Persoalan menjadi krusial ketika muncul narasi seolah Pemda NTB kekurangan ASN yang layak. Padahal, fakta seleksi justru menunjukkan sebaliknya,” tegas akademisi Universitas Muhammadiyah Mataram itu dalam keterangan resmi, Jumat 3 Januari 2026.

Baca Juga :  AMAN Desak Perda Masyarakat Adat Lombok Timur Segera Diimplementasikan

Firzhal mengungkapkan, dari 10 calon Sekda, mayoritas adalah ASN internal yang menduduki posisi strategis. Di antaranya Kepala Biro Perekonomian Setda NTB, Asisten I Setda NTB, serta beberapa kepala dinas dan staf ahli. Hanya dua calon yang berasal dari luar lingkungan ASN NTB.

“Dengan komposisi tersebut, klaim kekurangan ASN berkualitas di NTB tidak rasional dan tidak berdasar secara yuridis. Ini justru berpotensi merendahkan martabat birokrasi daerah,” ujarnya.

Ia menegaskan, kehadiran calon dari luar daerah tanpa pembuktian kegagalan seleksi ASN internal secara objektif berpotensi melanggar asas kecermatan dan keadilan administratif.

“Menghadirkan calon luar tanpa menegaskan keunggulan substantifnya sama saja membangun hierarki kualitas semu. Ini melemahkan kepercayaan ASN daerah terhadap sistem kariernya,” jelas Firzhal.

Baca Juga :  LKKS NTB Perkuat Kapasitas Penerima Manfaat Desa Berdaya di Pijot, Dorong Usaha Naik Kelas dan Keluar dari Kemiskinan Ekstrem

Firzhal juga mengingatkan agar penggunaan diskresi dalam proses ini diawasi ketat. Tanpa kebutuhan objektif yang jelas, diskresi berpotensi menjadi penyalahgunaan kewenangan.

“Sekda bukan alat untuk mengamankan agenda kekuasaan, melainkan penjaga profesionalisme dan netralitas administrasi pemerintahan,” tegasnya.

Ia menutup dengan pernyataan bahwa kritik ini adalah peringatan agar perubahan tetap berjalan dalam koridor hukum.

“Sekda bukan barang impor. ASN daerah bukan aparatur kelas dua. Dan merit system tidak boleh dikorbankan atas nama selera kekuasaan,” pungkasnya. ***

Editor : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LKKS NTB Perkuat Kapasitas Penerima Manfaat Desa Berdaya di Pijot, Dorong Usaha Naik Kelas dan Keluar dari Kemiskinan Ekstrem
AMAN Desak Perda Masyarakat Adat Lombok Timur Segera Diimplementasikan
Dekan FH Unram Tegaskan Komisaris BUMD Tak Boleh Berstatus Fungsionaris Partai
Wabup Lombok Timur Paparkan Dua Raperda dalam Paripurna DPRD
Komitmen Presiden Prabowo Pendidikan Gratis dari TK hingga Perguruan Tinggi
UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid
Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos
333 Siswa Korban Keracunan MBG di Lombok Tengah Pulang dari Puskesmas, BGN Hentikan SPPG

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:19 WITA

AMAN Desak Perda Masyarakat Adat Lombok Timur Segera Diimplementasikan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:42 WITA

Dekan FH Unram Tegaskan Komisaris BUMD Tak Boleh Berstatus Fungsionaris Partai

Jumat, 25 September 2026 - 22:52 WITA

Wabup Lombok Timur Paparkan Dua Raperda dalam Paripurna DPRD

Rabu, 23 September 2026 - 23:39 WITA

Komitmen Presiden Prabowo Pendidikan Gratis dari TK hingga Perguruan Tinggi

Minggu, 13 September 2026 - 14:43 WITA

UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid

Berita Terbaru

Ketua TP PKK Provinsi NTB Hj. Sinta Agathia M. Iqbal menyapa seorang anak dalam acara cegah stunting di Kantor Desa Pringgabaya Utara, Kecamatan Pringgabaya LombokTimur. (Foto: Lombokini.com)

Opini

Benarkan Stunting di Lotim Turun Empat Persen? 

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:12 WITA