LOMBOKINI.com – Praktisi hukum administrasi negara, Dr. Firzhal Arzhi Jiwantara, mengkritik keras wacana pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dari luar daerah. Ia menilai langkah ini merupakan kekeliruan administratif yang merendahkan martabat Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah.
Menurut Firzhal, Sekda merupakan jabatan karier tertinggi ASN di daerah, bukan jabatan politik. Oleh karena itu, pengisiannya harus berdasarkan prinsip merit system dan good governance, bukan kompromi kekuasaan.
“Persoalan menjadi krusial ketika muncul narasi seolah Pemda NTB kekurangan ASN yang layak. Padahal, fakta seleksi justru menunjukkan sebaliknya,” tegas akademisi Universitas Muhammadiyah Mataram itu dalam keterangan resmi, Jumat 3 Januari 2026.
Firzhal mengungkapkan, dari 10 calon Sekda, mayoritas adalah ASN internal yang menduduki posisi strategis. Di antaranya Kepala Biro Perekonomian Setda NTB, Asisten I Setda NTB, serta beberapa kepala dinas dan staf ahli. Hanya dua calon yang berasal dari luar lingkungan ASN NTB.
“Dengan komposisi tersebut, klaim kekurangan ASN berkualitas di NTB tidak rasional dan tidak berdasar secara yuridis. Ini justru berpotensi merendahkan martabat birokrasi daerah,” ujarnya.
Ia menegaskan, kehadiran calon dari luar daerah tanpa pembuktian kegagalan seleksi ASN internal secara objektif berpotensi melanggar asas kecermatan dan keadilan administratif.
“Menghadirkan calon luar tanpa menegaskan keunggulan substantifnya sama saja membangun hierarki kualitas semu. Ini melemahkan kepercayaan ASN daerah terhadap sistem kariernya,” jelas Firzhal.
Firzhal juga mengingatkan agar penggunaan diskresi dalam proses ini diawasi ketat. Tanpa kebutuhan objektif yang jelas, diskresi berpotensi menjadi penyalahgunaan kewenangan.
“Sekda bukan alat untuk mengamankan agenda kekuasaan, melainkan penjaga profesionalisme dan netralitas administrasi pemerintahan,” tegasnya.
Ia menutup dengan pernyataan bahwa kritik ini adalah peringatan agar perubahan tetap berjalan dalam koridor hukum.
“Sekda bukan barang impor. ASN daerah bukan aparatur kelas dua. Dan merit system tidak boleh dikorbankan atas nama selera kekuasaan,” pungkasnya. ***
Editor : Najamudin Anaji







