Polisi Sita Ratusan Botol Miras di Pantai Labuhan Haji

Minggu, 4 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Sita Ratusan Botol Miras di Pantai Labuhan Haji. (Foto: Lombokini.com).

Polisi Sita Ratusan Botol Miras di Pantai Labuhan Haji. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Polisi merazia sejumlah lapak pedagang minuman keras (miras) di sepanjang pantai Labuhan Haji, Lombok Timur, pada Sabtu, 3 Desember 2026. Dalam operasi itu, mereka menemukan ratusan botol dan bungkusan miras tradisional jenis tuak dan brem yang diperjualbelikan pedagang setempat.

Polsek Labuhan Haji langsung menyita barang bukti tersebut, antara lain 1 dos berisi 12 botol tuak dari lapak Nurjanah, 4 dos berisi 46 botol tuak dan 52 bungkusan plastik brem milik lapak Mislah, serta 3 dos berisi 36 botol tuak dari lapak Amri Mogen.

Baca Juga :  Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika

Namun, di beberapa lapak lain, polisi tidak menemukan miras saat melakukan penggeledahan. Diduga, para pedagang telah menyembunyikan miras sebelum razia dilakukan.

Kasi Humas Polres Lombok Timur, AKP Nicolas Osman, mengungkapkan bahwa miras tradisional itu didatangkan dari Narmada, Lombok Barat, dan sekitarnya. Saat ini, polisi telah mengamankan para pemilik lapak beserta barang buktinya.

Baca Juga :  Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma

“Kami menyita ratusan botol tuak dan brem. Rencananya, kami akan meminta keterangan para pedagang dan memproses mereka sesuai aturan yang berlaku,” kata Nicolas Osman dalam rilisnya. ***

Penulis : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika
Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan
Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim
Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma
Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI
DPM Unram Siapkan Gugatan ke PTUN soal Pergeseran Dana BTT Rp 484 Miliar
Kejari Lombok Timur Dalami Kasus Lima Kades Diduga Gelapkan Dana Desa
Digerebek Warga, Pria Ngamar dengan Istri PMI ini Ngumpet di Bawah Meja Dapur

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 14:57 WITA

Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika

Rabu, 9 September 2026 - 15:22 WITA

Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan

Senin, 7 September 2026 - 20:37 WITA

Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim

Selasa, 1 September 2026 - 16:06 WITA

Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:17 WITA

Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI

Berita Terbaru