Polemik PLT Dirut PDAM Lotim: Hafsan Sebut Langgar Aturan Batas Usia

Jumat, 25 April 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Eksekutif Lens@ Rakyat, H. Hafsan Hirwan, SH. (Foto: Dok. Lombokini.com)

Direktur Eksekutif Lens@ Rakyat, H. Hafsan Hirwan, SH. (Foto: Dok. Lombokini.com)

LOMBOKINI.com – Polemik penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Utama PDAM Lombok Timur terus memicu kritik. Praktisi hukum sekaligus Direktur Eksekutif Lens@ Rakyat, H. Hafsan Hirwan, SH, mengecam keras pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, HM. Juaen Taofik, yang sebelumnya menyatakan tidak ada pelanggaran aturan dalam proses penunjukan tersebut.

Baca Juga :  SPI NTB Sambangi Polres Lotim dan Polresta Loteng, Dukung Penuh Program Polri

Hafsan menegaskan, pernyataan Sekda bertentangan dengan prinsip regulasi yang mengatur batasan usia untuk jabatan strategis di BUMD.

“Pak Sekda harus membaca regulasi dengan seksama. Aturan usia sudah jelas, tidak perlu ditafsirkan seenaknya,” tegasnya, Jumat 25 April 2025.

Hafsan juga menyoroti perubahan narasi Sekda pasca-demonstrasi mahasiswa. Menurutnya, hal ini membuktikan ketidakkonsistenan pemerintah dalam mengambil kebijakan.

Baca Juga :  TGB Buka Muswil II NWDI Sulbar, Tekankan Empat Pesan Perjuangan

“Jangan berakrobat retorika untuk membenarkan pelanggaran aturan,” ujarnya.

Ia mendesak Pemda Lotim menerapkan mekanisme seleksi objektif seperti fit and proper test, bukan penunjukan sepihak.

“Jangan asal pasang orang. Kalau belum saatnya, tunggu! Jangan jadikan BUMD ajang akrobat hukum,” tegasnya. ***

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TGB Buka Muswil II NWDI Sulbar, Tekankan Empat Pesan Perjuangan
IKADIN NTB Lantik dan Kukuhkan 25 Advokat, Tegaskan Integritas Profesi
Wabup Lombok Timur Paparkan Dua Raperda dalam Paripurna DPRD
Komitmen Presiden Prabowo Pendidikan Gratis dari TK hingga Perguruan Tinggi
DPC PDIP Lotim Siap Beri Sanksi Anggota DPRD jika Terbukti Kelola Dapur MBG
SPI NTB Sambangi Polres Lotim dan Polresta Loteng, Dukung Penuh Program Polri
Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok
Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 21:32 WITA

TGB Buka Muswil II NWDI Sulbar, Tekankan Empat Pesan Perjuangan

Minggu, 27 September 2026 - 13:58 WITA

IKADIN NTB Lantik dan Kukuhkan 25 Advokat, Tegaskan Integritas Profesi

Jumat, 25 September 2026 - 22:52 WITA

Wabup Lombok Timur Paparkan Dua Raperda dalam Paripurna DPRD

Rabu, 23 September 2026 - 23:39 WITA

Komitmen Presiden Prabowo Pendidikan Gratis dari TK hingga Perguruan Tinggi

Selasa, 22 September 2026 - 23:22 WITA

DPC PDIP Lotim Siap Beri Sanksi Anggota DPRD jika Terbukti Kelola Dapur MBG

Berita Terbaru

Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh Edwin Hadiwijaya memaparkan dua raperda dalam Rapat Paripurna II Masa Sidang I DPRD Lombok Timur, Jumat (25/9/2026). Kedua raperda itu ialah Raperda Perubahan APBD Tahun 2026 dan Raperda Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak Pekerjaan Rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahiddin Selong. (Foto: Lombokini.com)

Pemerintahan

Wabup Lombok Timur Paparkan Dua Raperda dalam Paripurna DPRD

Jumat, 25 Sep 2026 - 22:52 WITA

Dr. H. Ali Bin Dachlan.  (Foto: Lombokini.com).

Nasional

Gibran Digugat di MK, Ali BD: Saya Ragu Hakim Akan Kabulkan

Rabu, 23 Sep 2026 - 21:46 WITA