Peraturan Baru Kesehatan, Kontrasepsi Hanya untuk Pasangan Sah

Rabu, 7 Agustus 2024 - 12:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peraturan Baru Kesehatan, Kontrasepsi Hanya untuk Pasangan Sah. (foto: google)

Peraturan Baru Kesehatan, Kontrasepsi Hanya untuk Pasangan Sah. (foto: google)

LOMBOKINI.com – Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.

Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah penggunaan alat kontrasepsi yang hanya diperuntukkan bagi pasangan suami istri atau pasangan sah.

Pemberlakuan Undang-Undang Kesehatan terbaru ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan layanan promotif dan preventif, guna mencegah masyarakat jatuh sakit.

Layanan tersebut mencakup kesehatan reproduksi untuk remaja, dengan program yang berfokus pada komunikasi, informasi, edukasi, dan pelayanan kesehatan reproduksi.

Program ini bertujuan untuk mengedukasi remaja mengenai sistem, fungsi, dan proses reproduksi, menjaga kesehatan reproduksi, memahami perilaku seksual berisiko dan akibatnya, merencanakan keluarga, serta melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual.

Baca Juga :  Pertamina Pastikan Stok Pertalite Cukup dan Distribusi Normal

Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr. Mohammad Syahril, Sp. P, MPH, menjelaskan bahwa edukasi terkait kesehatan reproduksi juga mencakup penggunaan kontrasepsi.

Kata dia, penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja, melainkan hanya bagi remaja yang sudah menikah.

“Tujuannya, menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan,” kata dr. Syahril di Jakarta, seperti dikutip pada Rabu, 6 Agustus 2024.

“Penyediaan alat kontrasepsi hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah untuk menunda kehamilan hingga umur yang aman untuk hamil,” tambahnya.

Pernikahan dini diketahui meningkatkan risiko kematian ibu dan anak, serta risiko tinggi anak yang dilahirkan menjadi stunting.

Baca Juga :  Kakorlantas Tegaskan Transformasi Penegakan Hukum Lalu Lintas Berbasis ETLE 95 Persen

Sesuai dengan ketentuan dalam PP tersebut, sasaran utama pelayanan alat kontrasepsi adalah pasangan usia subur dan kelompok usia subur yang berisiko, sehingga penyediaan alat kontrasepsi tidak akan ditujukan kepada semua remaja.

dr. Syahril juga menekankan pentingnya pemahaman yang tepat dari masyarakat mengenai PP tersebut.

Aturan ini akan diperjelas dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan sebagai aturan turunan dari PP tersebut, yang juga akan mengatur edukasi tentang keluarga berencana bagi anak usia sekolah dan remaja sesuai dengan tahapan perkembangan dan usia mereka.***

Penulis : Ong

Sumber Berita : Kemenkes.go.id

Berita Terkait

Ormas Keris Sasak Protes Dokter Tak Ramah dan Minta Layanan Setara di RSUD Selong
DPRD Sebut Pelayanan Kesehatan di Lombok Timur Masih Jauh dari Ideal
Pertamina Pastikan Stok Pertalite Cukup dan Distribusi Normal
Dikes Lombok Timur Temukan Bakteri E-Coli Melebihi Batas Normal di Dapur MBG
Soroti Relawan Minim Kompetensi, APJI Minta Nanik S. Deyang Perbaiki Juknis MBG
Kepala BGN Baru Moratorium Dapur MBG, Fokuskan Sasaran pada Kelompok Prioritas
Ini Alasan Presiden Tunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN
Kejagung Tahan Dadan, Sony, dan Lodewyk Pusung sebagai Tersangka Korupsi Program MBG

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:43 WITA

Penderitaan Modern di Era AI: Manusia dan Realitas Palsu, Sastra sebagai Penawarnya

Kamis, 18 Juni 2026 - 02:31 WITA

Sastra Bermutu Itu Bebas dari Ruang dan Waktu yang Fana: Karya yang Menentang Zaman

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:06 WITA

Gigaduka: Penderitaan Modern dari Akal Imitasi (AI)

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:00 WITA

Sastra Menjadi ‘Suaka’ di Tengah Absurditas Era Digitalisasi

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:28 WITA

Menjaga Kewarasan di Era Digital: Haul ke-4 Buya Syafii Maarif di Selong Kupas Tuntas Eksistensi Manusia dan AI

Senin, 1 Juni 2026 - 10:30 WITA

Kepala SMAN 1 Keruak Ajak Amalkan Pancasila dalam Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:54 WITA

Pusat Keluarkan Bantuan Revitalisasi Sekolah untuk Lombok Timur Usulan DPR dan DPD, Kadis Dikbud Lotim Ungkapkan Hal Ini

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:50 WITA

Kemendikdasmen Tegaskan Guru Non-ASN Tetap Boleh Mengajar di Sekolah Negeri

Berita Terbaru