LOMBOKINI.com – Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.
Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah penggunaan alat kontrasepsi yang hanya diperuntukkan bagi pasangan suami istri atau pasangan sah.
Pemberlakuan Undang-Undang Kesehatan terbaru ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan layanan promotif dan preventif, guna mencegah masyarakat jatuh sakit.
Layanan tersebut mencakup kesehatan reproduksi untuk remaja, dengan program yang berfokus pada komunikasi, informasi, edukasi, dan pelayanan kesehatan reproduksi.
Program ini bertujuan untuk mengedukasi remaja mengenai sistem, fungsi, dan proses reproduksi, menjaga kesehatan reproduksi, memahami perilaku seksual berisiko dan akibatnya, merencanakan keluarga, serta melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr. Mohammad Syahril, Sp. P, MPH, menjelaskan bahwa edukasi terkait kesehatan reproduksi juga mencakup penggunaan kontrasepsi.
Kata dia, penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja, melainkan hanya bagi remaja yang sudah menikah.
“Tujuannya, menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan,” kata dr. Syahril di Jakarta, seperti dikutip pada Rabu, 6 Agustus 2024.
“Penyediaan alat kontrasepsi hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah untuk menunda kehamilan hingga umur yang aman untuk hamil,” tambahnya.
Pernikahan dini diketahui meningkatkan risiko kematian ibu dan anak, serta risiko tinggi anak yang dilahirkan menjadi stunting.
Sesuai dengan ketentuan dalam PP tersebut, sasaran utama pelayanan alat kontrasepsi adalah pasangan usia subur dan kelompok usia subur yang berisiko, sehingga penyediaan alat kontrasepsi tidak akan ditujukan kepada semua remaja.
dr. Syahril juga menekankan pentingnya pemahaman yang tepat dari masyarakat mengenai PP tersebut.
Aturan ini akan diperjelas dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan sebagai aturan turunan dari PP tersebut, yang juga akan mengatur edukasi tentang keluarga berencana bagi anak usia sekolah dan remaja sesuai dengan tahapan perkembangan dan usia mereka.***
Penulis : Ong
Sumber Berita : Kemenkes.go.id