Peraturan Baru Kesehatan, Kontrasepsi Hanya untuk Pasangan Sah

Rabu, 7 Agustus 2024 - 12:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peraturan Baru Kesehatan, Kontrasepsi Hanya untuk Pasangan Sah. (foto: google)

Peraturan Baru Kesehatan, Kontrasepsi Hanya untuk Pasangan Sah. (foto: google)

LOMBOKINI.com – Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.

Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah penggunaan alat kontrasepsi yang hanya diperuntukkan bagi pasangan suami istri atau pasangan sah.

Pemberlakuan Undang-Undang Kesehatan terbaru ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan layanan promotif dan preventif, guna mencegah masyarakat jatuh sakit.

Layanan tersebut mencakup kesehatan reproduksi untuk remaja, dengan program yang berfokus pada komunikasi, informasi, edukasi, dan pelayanan kesehatan reproduksi.

Program ini bertujuan untuk mengedukasi remaja mengenai sistem, fungsi, dan proses reproduksi, menjaga kesehatan reproduksi, memahami perilaku seksual berisiko dan akibatnya, merencanakan keluarga, serta melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual.

Baca Juga :  Ombudsman NTB Temukan Maladministrasi di RSUD Soedjono Selong

Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr. Mohammad Syahril, Sp. P, MPH, menjelaskan bahwa edukasi terkait kesehatan reproduksi juga mencakup penggunaan kontrasepsi.

Kata dia, penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja, melainkan hanya bagi remaja yang sudah menikah.

“Tujuannya, menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan,” kata dr. Syahril di Jakarta, seperti dikutip pada Rabu, 6 Agustus 2024.

“Penyediaan alat kontrasepsi hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah untuk menunda kehamilan hingga umur yang aman untuk hamil,” tambahnya.

Pernikahan dini diketahui meningkatkan risiko kematian ibu dan anak, serta risiko tinggi anak yang dilahirkan menjadi stunting.

Baca Juga :  Selvi Gibran Sebut Peran UMKM sebagai Penggerak Ekonomi Nasional

Sesuai dengan ketentuan dalam PP tersebut, sasaran utama pelayanan alat kontrasepsi adalah pasangan usia subur dan kelompok usia subur yang berisiko, sehingga penyediaan alat kontrasepsi tidak akan ditujukan kepada semua remaja.

dr. Syahril juga menekankan pentingnya pemahaman yang tepat dari masyarakat mengenai PP tersebut.

Aturan ini akan diperjelas dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan sebagai aturan turunan dari PP tersebut, yang juga akan mengatur edukasi tentang keluarga berencana bagi anak usia sekolah dan remaja sesuai dengan tahapan perkembangan dan usia mereka.***

Penulis : Ong

Sumber Berita : Kemenkes.go.id

Berita Terkait

Menkes Dorong Pemerataan Layanan Kesehatan Gigi dan Edukasi Sejak Dini
Satgas Pangan Polri Dukung Penanaman Bawang Putih di Sembalun untuk Swasembada Nasional
Lombok Timur Targetkan Produksi 20 Ton Per Hektare Bawang Putih Unggul untuk Tekan Impor
Selvi Gibran Sebut Peran UMKM sebagai Penggerak Ekonomi Nasional
Ombudsman NTB Temukan Maladministrasi di RSUD Soedjono Selong
Prabowo Dukung Papua Nugini Gabung ASEAN, Perluas Pengaruh di Kancah Global
Polri Ungkap Jaringan Peredaran Gading Gajah Asia via TikTok dan Facebook, 4 Tersangka Diamankan
Kejagung Gerebek Apartemen Mewah Pegawai Kemendikbud Terkait Kasus Korupsi Chromebook Rp 9,9 Triliun

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 16:32 WITA

Peneliti dan Asosiasi Kritik Alokasi Anggaran Rp 2,8 M untuk Disnakertrans Lombok Timur

Kamis, 19 Juni 2025 - 13:16 WITA

Stop Eksploitasi Ekas, Ketua DPRD Lotim: Bupati Berjuang untuk Hak Warga, Bukan Usir Wisatawan

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:54 WITA

YGSI Gelar Diskusi Peningkatan Pemahaman Kesehatan Reproduksi Remaja di Lombok Timur

Rabu, 18 Juni 2025 - 23:38 WITA

Respon Cepat Wabup Loteng Atasi Gejolak Pengusiran Guide di Pantai Ekas

Rabu, 18 Juni 2025 - 19:24 WITA

Ali BD Dukung Kebijakan Bupati Lotim Usir Pemandu Wisata Luar Daerah

Rabu, 18 Juni 2025 - 16:43 WITA

Rinjani Rengganis Gelar Ujian Tingkat II, Lestarikan Budaya Sasak

Rabu, 18 Juni 2025 - 04:47 WITA

Dari Sawah ke Barbershop: Ari Buktikan Bisnis Cukur Bisa Sukses

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:54 WITA

Akun Facebook Ketua DPRD Lombok Timur Diretas, Masyarakat Diminta Waspada

Berita Terbaru