Peraturan Baru Kesehatan, Kontrasepsi Hanya untuk Pasangan Sah

Rabu, 7 Agustus 2024 - 12:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peraturan Baru Kesehatan, Kontrasepsi Hanya untuk Pasangan Sah. (foto: google)

Peraturan Baru Kesehatan, Kontrasepsi Hanya untuk Pasangan Sah. (foto: google)

LOMBOKINI.com – Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.

Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah penggunaan alat kontrasepsi yang hanya diperuntukkan bagi pasangan suami istri atau pasangan sah.

Pemberlakuan Undang-Undang Kesehatan terbaru ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan layanan promotif dan preventif, guna mencegah masyarakat jatuh sakit.

Layanan tersebut mencakup kesehatan reproduksi untuk remaja, dengan program yang berfokus pada komunikasi, informasi, edukasi, dan pelayanan kesehatan reproduksi.

Program ini bertujuan untuk mengedukasi remaja mengenai sistem, fungsi, dan proses reproduksi, menjaga kesehatan reproduksi, memahami perilaku seksual berisiko dan akibatnya, merencanakan keluarga, serta melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual.

Baca Juga :  Evaluasi Satu Dekade SDGs, Mahasiswa UMY Ajak Inovator Dunia Bertanding di KPM Competition 2026

Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr. Mohammad Syahril, Sp. P, MPH, menjelaskan bahwa edukasi terkait kesehatan reproduksi juga mencakup penggunaan kontrasepsi.

Kata dia, penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja, melainkan hanya bagi remaja yang sudah menikah.

“Tujuannya, menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan,” kata dr. Syahril di Jakarta, seperti dikutip pada Rabu, 6 Agustus 2024.

“Penyediaan alat kontrasepsi hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah untuk menunda kehamilan hingga umur yang aman untuk hamil,” tambahnya.

Pernikahan dini diketahui meningkatkan risiko kematian ibu dan anak, serta risiko tinggi anak yang dilahirkan menjadi stunting.

Baca Juga :  Evaluasi Satu Dekade SDGs, Mahasiswa UMY Ajak Inovator Dunia Bertanding di KPM Competition 2026

Sesuai dengan ketentuan dalam PP tersebut, sasaran utama pelayanan alat kontrasepsi adalah pasangan usia subur dan kelompok usia subur yang berisiko, sehingga penyediaan alat kontrasepsi tidak akan ditujukan kepada semua remaja.

dr. Syahril juga menekankan pentingnya pemahaman yang tepat dari masyarakat mengenai PP tersebut.

Aturan ini akan diperjelas dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan sebagai aturan turunan dari PP tersebut, yang juga akan mengatur edukasi tentang keluarga berencana bagi anak usia sekolah dan remaja sesuai dengan tahapan perkembangan dan usia mereka.***

Penulis : Ong

Sumber Berita : Kemenkes.go.id

Berita Terkait

Evaluasi Satu Dekade SDGs, Mahasiswa UMY Ajak Inovator Dunia Bertanding di KPM Competition 2026
Pendaftaran Sudah Ditutup, BGN Minta Masyarakat Waspadai Penipuan Jual Beli Titik SPPG
RSUD Soedjono Selong Gelar Pelatihan Internal untuk Tingkatkan Mutu Pelayanan
Danantara Benahi Tata Kelola dan Perkuat Fondasi Keuangan BUMN
Buya Yahya Ajak Masyarakat Doakan Prabowo di Istana: ‘Jadi Presiden Itu Berat’
Pemerintah Pastikan Stok Pangan dan Energi Aman Jelang Lebaran
Pakar Bantah Perjanjian Dagang dengan AS Bebani Indonesia: Rakyat Butuh Pekerjaan
Prabowo Perintahkan Cadangan BBM Ditingkatkan Jadi Tiga Bulan

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:34 WITA

Musancab PDIP Kota Mataram Dibuka, Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:30 WITA

Dasco Ajak Seluruh Kader Gerindra Fokus Kawal Program Pemerintah Prabowo di HUT ke-18

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:28 WITA

Aktivis Lotim Suarakan Mosi Tidak Percaya terhadap Pemerintahan Iron-Edwin

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:05 WITA

DPC PDIP Lombok Timur Rayakan HUT ke-79 Megawati, Resmikan Musholla untuk Rakyat

Selasa, 6 Januari 2026 - 22:00 WITA

Kursi Kosong Mendominasi Rapat Paripurna DPRD Lombok Timur

Selasa, 6 Januari 2026 - 18:01 WITA

Ketua DPRD Lombok Timur Desak Pemkab Segera Tuntaskan Konflik dan Penyegelan di Sejumlah Desa

Selasa, 25 November 2025 - 17:34 WITA

Pimpin PAN Lombok Timur, Edwin Tegaskan Tidak Ada Konflik Kepentingan

Sabtu, 22 November 2025 - 16:16 WITA

PAN Tetapkan Edwin Hadiwijaya Pimpin DPD Lombok Timur

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Perdagangan, dan Kepala Bakesbangpoldagri Lombok Timur mendampingi Bupati Haerul Warisin dalam agenda hearing dengan Gerakan Elemen Masyarakat Peduli Rakyat (Gempur) di Ruang Rapat Bupati, Senin 13 April 2026.
(Foto: Lombokini.com).

Lombok Timur

Bupati Lombok Timur Minta Maaf soal Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg

Senin, 13 Apr 2026 - 17:27 WITA