Pemkab Lotim Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1446 H

Jumat, 28 Februari 2025 - 16:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Lotim Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1446 H. (Foto: Lombokini.com/Istimewa)

Pemkab Lotim Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1446 H. (Foto: Lombokini.com/Istimewa)

LOMBOKINI.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur (Lotim), menerbitkan Surat Edaran Nomor 000.8.3/14/ORGI/2025 yang mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 H.

Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, menandatangani surat edaran tersebut pada 27 Februari 2025. Pemkab Lotim bertujuan menjaga kekhidmatan ibadah puasa sekaligus memastikan disiplin kerja ASN tetap terpelihara.

Surat Edaran ini mengacu pada Pasal 3 Ayat 4 Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 24 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja perangkat daerah.

Aturan ini menetapkan total jam kerja ASN di Lombok Timur selama Ramadan menjadi 32 jam 30 menit per minggu, baik untuk perangkat daerah yang menerapkan sistem lima maupun enam hari kerja. Namun, aturan ini tidak berlaku bagi perangkat daerah dengan sistem kerja khusus, terutama yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik.

Kepala perangkat daerah wajib mengatur penugasan pegawai agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.
Selain itu, Bupati Haerul Warisin meniadakan apel pagi dan apel sore selama bulan Ramadan.

“Surat edaran ini harus dijalankan dengan sebaik-baiknya. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya,” demikian bunyi akhir edaran tersebut.

Aturan ini mulai berlaku sejak awal Ramadan dan diharapkan dapat berjalan lancar tanpa mengganggu layanan pemerintahan di Kabupaten Lombok Timur.***

Baca Juga :  Bupati Lotim Pastikan Mutasi Jabatan Kembali Digelar pada Juli 2026

Berita Terkait

Dorong Penguatan UMKM dan Ekonomi Kreatif, Wabup Edwin Buka Festival Muharram 1448 H di GOR Lalu Muslihin
Komisi IV DPRD Soroti ‘Darurat Data’ Infrastruktur, Anggaran Lombok Timur Terancam Meleset
Warga Suryawangi Tutup Paksa Tambang Galian C Ilegal
PDAM Lombok Timur Ungguli BUMD Lain dalam Kepuasan Publik
BPS Awali Sensus Ekonomi 2026 dengan Mendata Bupati Lombok Timur sebagai Contoh
Meriah dan Bermakna, 1.448 Dulang Tembolak Beak Semarakkan Festival Muharram Lombok Timur
TP-PKK NTB dan Lombok Timur Kolaborasi Wujudkan Desa Sakra sebagai Model Desa Berdaya
Integrasikan Tradisi, Syiar Islam, dan Hiburan Rakyat: Pemkab Lombok Timur Gelar Festival Muharram 1448 H Selama Sepekan

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 01:26 WITA

Dorong Penguatan UMKM dan Ekonomi Kreatif, Wabup Edwin Buka Festival Muharram 1448 H di GOR Lalu Muslihin

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:08 WITA

Komisi IV DPRD Soroti ‘Darurat Data’ Infrastruktur, Anggaran Lombok Timur Terancam Meleset

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:01 WITA

Warga Suryawangi Tutup Paksa Tambang Galian C Ilegal

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:58 WITA

BPS Awali Sensus Ekonomi 2026 dengan Mendata Bupati Lombok Timur sebagai Contoh

Selasa, 16 Juni 2026 - 05:32 WITA

Meriah dan Bermakna, 1.448 Dulang Tembolak Beak Semarakkan Festival Muharram Lombok Timur

Senin, 15 Juni 2026 - 21:45 WITA

TP-PKK NTB dan Lombok Timur Kolaborasi Wujudkan Desa Sakra sebagai Model Desa Berdaya

Minggu, 14 Juni 2026 - 09:34 WITA

Dongkrak Sport Tourism dan Ekonomi, Bupati Lepas Ribuan Peserta Be-Rari Half Marathon

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:29 WITA

Bapenda Lotim Genjot Dua Sektor Pajak Daerah yang Belum Tergarap Maksimal

Berita Terbaru

DPN SPI Rekomendasikan Syamsuddin Ikuti Pendidikan Lemhannas RI. (Foto: Lombokini.com/Istimewa).

Pendidikan

DPN SPI Rekomendasikan Bung Syam Ikuti Pendidikan Lemhannas RI

Kamis, 18 Jun 2026 - 02:08 WITA

Warga Suryawangi memprotes tambang galian C ilegal yang mencemari sawah di Labuhan Haji, Rabu 17 Juni 2026. Aparat mengawal aksi. Warga dan pengelola menyepakati penutupan sementara serta mewajibkan pemilik mengurus izin dan memperbaiki limbah. (Foto: Lombokini.com).

Hukrim

Warga Suryawangi Tutup Paksa Tambang Galian C Ilegal

Rabu, 17 Jun 2026 - 17:01 WITA