Pemkab Lotim Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1446 H

Jumat, 28 Februari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Lotim Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1446 H. (Foto: Lombokini.com/Istimewa)

Pemkab Lotim Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1446 H. (Foto: Lombokini.com/Istimewa)

LOMBOKINI.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur (Lotim), menerbitkan Surat Edaran Nomor 000.8.3/14/ORGI/2025 yang mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 H.

Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, menandatangani surat edaran tersebut pada 27 Februari 2025. Pemkab Lotim bertujuan menjaga kekhidmatan ibadah puasa sekaligus memastikan disiplin kerja ASN tetap terpelihara.

Surat Edaran ini mengacu pada Pasal 3 Ayat 4 Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 24 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja perangkat daerah.

Aturan ini menetapkan total jam kerja ASN di Lombok Timur selama Ramadan menjadi 32 jam 30 menit per minggu, baik untuk perangkat daerah yang menerapkan sistem lima maupun enam hari kerja. Namun, aturan ini tidak berlaku bagi perangkat daerah dengan sistem kerja khusus, terutama yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik.

Kepala perangkat daerah wajib mengatur penugasan pegawai agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.
Selain itu, Bupati Haerul Warisin meniadakan apel pagi dan apel sore selama bulan Ramadan.

“Surat edaran ini harus dijalankan dengan sebaik-baiknya. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya,” demikian bunyi akhir edaran tersebut.

Aturan ini mulai berlaku sejak awal Ramadan dan diharapkan dapat berjalan lancar tanpa mengganggu layanan pemerintahan di Kabupaten Lombok Timur.***

Baca Juga :  Pemkab Lombok Timur Petakan Kebutuhan ASN, Ribuan Tenaga Honorer Masuk Usulan
Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos
DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar
Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan
Bapenda Lotim Kejar PAD Rp 600 M, Target 100 Persen Akhir Tahun
Pemerintah Saling Tuding Soal Carut-Marut Data Desil, Masyarakat Harus ke Mana?
Pemkab Lombok Timur Petakan Kebutuhan ASN, Ribuan Tenaga Honorer Masuk Usulan
Kebakaran di Pasar Keruak Hanguskan Empat Toko, Kerugian Capai Rp 400 Juta
Pemkab Lombok Timur Gelar Rakor Evaluasi Program Pencegahan Korupsi

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 22:05 WITA

Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos

Rabu, 9 September 2026 - 18:38 WITA

DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar

Rabu, 9 September 2026 - 14:14 WITA

Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan

Selasa, 8 September 2026 - 14:42 WITA

Bapenda Lotim Kejar PAD Rp 600 M, Target 100 Persen Akhir Tahun

Selasa, 8 September 2026 - 06:24 WITA

Pemerintah Saling Tuding Soal Carut-Marut Data Desil, Masyarakat Harus ke Mana?

Berita Terbaru

Anggota DPRD Lombok Timur YS Diduga Pamer Miras di Media Sosial, Perindo Beri Teguran Keras. (Foto: Lombokini.com/Tangkapan Layar)

Gaya Hidup

Perindo Tegur Keras Anggota DPRD Lotim YS Usai Story Botol Miras

Kamis, 10 Sep 2026 - 13:31 WITA

Anggota DPRD Lombok Timur dari PAN, Ir. Baidullah. (Foto: Lombokini.com)

Lombok Timur

DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar

Rabu, 9 Sep 2026 - 18:38 WITA