LOMBOKINI.com – Pemerintah Daerah Lombok Timur melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) bersama Dinas Perdagangan menertibkan pasar bayangan yang warga setempat buat di sekitar Pasar Paok Motong, Kecamatan Masbagik, Selasa 25 November 2025. Keberadaan pasar tanpa izin itu memicu keresahan di kalangan pedagang pasar.
Kasat Pol PP Lotim, Salmun Rahman, membenarkan aksi penertiban tersebut. Ia menegaskan bahwa warga membangun lapak dan tempat parkir liar di area pasar.
“Memang betul ada warga yang membuat lahan parkir dan pasar bayangan di areal pasar. Makanya itu yang kami tertibkan,” tegas Salmun.
Ia menjelaskan, para pelaku usaha liar itu juga tidak pernah menyetor kontribusi ke kas daerah. Pihaknya pun langsung memberikan peringatan.
“Kami ingatkan agar mereka mentaati aturan yang ada. Setelah kami ingatkan, warga tersebut akhirnya mengerti dan langsung membongkar lapak serta tempat parkir itu sendiri,” ujarnya.
Salmun menambahkan, pihaknya memperbolehkan masyarakat beraktivitas asalkan mematuhi regulasi. Menurutnya, Pasar Paok Motong memang perlu penataan.
Senada dengan Salmun, Kepala Dinas Perdagangan Lotim, H. Hadi Fathurrahman, menyatakan bahwa pasar bayangan itu telah menimbulkan masalah. Ia menuding para pelaku pasar bayangan berusaha mengajak pedagang lain untuk berjualan di lokasi tersebut.
“Itu yang kita tertibkan. Keberadaan pasar bayangan ini meresahkan pedagang lainnya, apalagi selama ini mereka belum memberikan kontribusi ke daerah,” tegas Hadi Fathurrahman. ***
Penulis : Najamudin Anaji







