LOMBOKINI.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) semakin gencar menggempur peredaran rokok ilegal. Sosialisasi kali ini, pemerintah menyasar para pedagang, distributor, kepala desa, TNI/Polri, tokoh masyarakat, hingga pegawai di lingkup kecamatan dan kabupaten Lombok Timur.
Perangkat daerah terkait berkolaborasi menyelenggarakan kegiatan sosialisasi tersebut di Aula Kantor Camat Pringgabaya, Lombok Timur, pada Selasa, 9 September 2025.
Plh. Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi NTB, Muslim, menjelaskan bahwa kegiatan ini berdasar pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan di NTB, khususnya Lombok Timur, tentang pemberantasan cukai rokok ilegal,” ungkapnya.
Muslim menambahkan, sosialisasi ini memberikan pengetahuan kepada masyarakat untuk mengenali ciri-ciri pita cukai ilegal dan yang asli.
“Kemudian kita jadikan masyarakat sebagai agen informasi untuk bisa mentransformasi pengetahuannya,” tambahnya.
Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat, dampak buruk dari peredaran rokok tanpa pita cukai asli diharapkan semakin berkurang. Masyarakat pun diharapkan semakin sadar untuk tidak lagi menjual, menyimpan, membeli, atau mengonsumsi rokok ilegal.
Kesadaran ini akan mendongkrak pendapatan negara dari cukai dan pajak tembakau. “Mereka yang tidak menggunakan pita cukai legal berpotensi merugikan keuangan negara. Persaingan bisnis juga menjadi tidak sehat karena peritel rokok legal akan kalah saing dengan yang ilegal,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Bea Cukai Mataram secara langsung menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal kepada peserta. Ciri-cirinya antara lain tidak memiliki pita cukai, menggunakan pita cukai bekas, atau palsu. Untuk mendeteksi keaslian pita cukai pun sangat mudah, yaitu dengan menggunakan senter UV untuk melihat hologram. ***
Editor : Najamudin Anaji