MW KAHMI NTB Siapkan Puluhan Pengacara untuk Dampingi Rosiady

Kamis, 13 Februari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MW KAHMI NTB Siapkan Puluhan Pengacara untuk Dampingi Rosiady. (Foto: Lombokini.com/Hariadi).

MW KAHMI NTB Siapkan Puluhan Pengacara untuk Dampingi Rosiady. (Foto: Lombokini.com/Hariadi).

LOMBOKINI.com – Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menyiapkan puluhan penasihat hukum (PH) untuk mendampingi mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Rosiady Husaini Sayuti, dalam kasus yang sedang dihadapinya.

“Beliau (Bang Ros_red), adalah anggota Majelis Pakar KAHMI NTB, sehingga kami berkewajiban memberikan bantuan hukum. Sampai hari ini, pada Kamis, 13 Februari 2025 pukul 17.00 WITA, sudah ada 78 pengacara yang mendaftar untuk memberikan dukungan”, tegas ketua MW KAHMI, Lalu Winengan, salah satu koordinator tim.

Baca Juga :  Kebakaran Sade: Raffi dan The Dudas-1 Beri Bantuan, Pemerintah Siapkan Rekonstruksi

Winengan, yang juga mantan Sekretaris PW NU NTB, menambahkan bahwa koordinasi telah dilakukan dengan Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI) PB HMI serta Lembaga Bantuan Hukum Majelis Nasional KAHMI.

“Insya Allah, Bang Ros tidak akan sendiri. Adik-adik HMI dari Majelis Daerah dan Majelis Wilayah juga turut bergerak. KAHMI yakin beliau adalah orang baik, dan kemungkinan ini hanya masalah administratif,” jelasnya.

Baca Juga :  Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma

Sementara itu, Koordinator Tim Pembela Hukum Yakusa MW KAHMI NTB, Hariadi Rahman, menyatakan bahwa seluruh alumni HMI yang berprofesi sebagai advokat telah dikonsolidasikan.

Menurutnya, mayoritas alumni sepakat untuk memberikan pembelaan maksimal dalam kasus yang menimpa senior KAHMI tersebut.

“Dalam waktu dekat, kami akan mengadakan rapat maraton untuk membahas dan mengkaji kasus ini secara komprehensif, termasuk kemungkinan mengajukan praperadilan terkait penetapan Bang Ros sebagai tersangka,” tegas Hariadi. ***

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan
Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim
Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma
Kunjungan Putri Mahkota Swedia, Gubernur NTB Manfaatkan untuk Promosikan Kehidupan Masyarakat ke Dunia
Kebakaran Sade: Raffi dan The Dudas-1 Beri Bantuan, Pemerintah Siapkan Rekonstruksi
Video Air Berbusa dari Tambak Udang Viral, Nelayan Protes Susah Cari Ikan
Kapolri Beri Pin Emas ke Gubernur NTB dan Bupati Lotim atas Dukungan Swasembada Bawang Putih
Kapolri dan Titiek Soeharto Panen Bawang Putih dan Lakukan Peletakan Batu Pertama Gudang Benih Sembalun

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:22 WITA

Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan

Senin, 7 September 2026 - 20:37 WITA

Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim

Selasa, 1 September 2026 - 16:06 WITA

Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma

Jumat, 28 Agustus 2026 - 01:15 WITA

Kunjungan Putri Mahkota Swedia, Gubernur NTB Manfaatkan untuk Promosikan Kehidupan Masyarakat ke Dunia

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:38 WITA

Kebakaran Sade: Raffi dan The Dudas-1 Beri Bantuan, Pemerintah Siapkan Rekonstruksi

Berita Terbaru