LOMBOKINI.com — Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Selasa (20/8/2024), MK menetapkan ambang batas baru yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah, termasuk gubernur, bupati, dan walikota.
Ketua MK, Suhartoyo, yang membacakan amar putusan, menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat kecuali diartikan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusulkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat perolehan suara sah di provinsi atau kabupaten/kota tertentu, dengan rincian sebagai berikut:
- Provinsi dengan DPT hingga 2 juta jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 10%.
- Provinsi dengan DPT lebih dari 2 juta hingga 6 juta jiwa: Minimal suara sah yang harus diperoleh adalah 8,5%.
- Provinsi dengan DPT lebih dari 6 juta hingga 12 juta jiwa: Suara sah minimal yang harus diperoleh adalah 7,5%.
- Provinsi dengan DPT lebih dari 12 juta jiwa: Partai politik harus memperoleh minimal 6,5% suara sah.
- Ketentuan serupa juga berlaku untuk pengusulan calon bupati dan walikota, dengan persentase suara sah yang bervariasi berdasarkan jumlah penduduk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di kabupaten/kota yang bersangkutan.
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, MK menilai bahwa norma Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada merupakan alternatif bagi partai politik untuk memenuhi persyaratan pencalonan melalui perolehan minimal 20% kursi DPRD atau 25% dari akumulasi suara sah dalam pemilu anggota DPRD.
Namun, norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016, yang mempersyaratkan partai politik memiliki kursi di DPRD untuk mengajukan calon, dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
Keputusan ini bertujuan untuk menjamin hak konstitusional partai politik yang telah memperoleh suara sah dalam pemilu, sekaligus menghormati suara rakyat.
MK menilai bahwa pengaturan ambang batas yang terlalu tinggi bagi partai politik dalam mengusulkan calon kepala daerah tidak adil dibandingkan dengan persyaratan pencalonan melalui jalur perseorangan.
Putusan ini disertai dengan pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah yang berpendapat bahwa norma yang diuji sudah konstitusional dan Mahkamah seharusnya menolak permohonan tersebut.
Di sisi lain, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengajukan pendapat berbeda (concurring opinion) dengan pandangan bahwa putusan ini seharusnya bersifat konstitusional bersyarat.
Para Pemohon, termasuk Partai Buruh dan Partai Gelora, sebelumnya mendalilkan bahwa ketentuan dalam Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada merugikan hak partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD meskipun telah memperoleh suara sah dalam pemilu.
Putusan MK ini diharapkan dapat menciptakan keadilan dalam sistem pemilu dan menghormati prinsip-prinsip demokrasi dalam pencalonan kepala daerah. ***
Penulis : Ong
Editor : Redaksi
Sumber Berita : mkri.id