MK Ubah Syarat Pencalonan Kepala Daerah bagi Partai Politik

Rabu, 21 Agustus 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemohon yang diwakili oleh Said Salahudin selaku kuasa hukum saat pembacaan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, Selasa (20/8/2024). (foto: mkri.id)

Pemohon yang diwakili oleh Said Salahudin selaku kuasa hukum saat pembacaan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, Selasa (20/8/2024). (foto: mkri.id)

LOMBOKINI.com — Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Selasa (20/8/2024), MK menetapkan ambang batas baru yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah, termasuk gubernur, bupati, dan walikota.

Ketua MK, Suhartoyo, yang membacakan amar putusan, menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat kecuali diartikan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusulkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat perolehan suara sah di provinsi atau kabupaten/kota tertentu, dengan rincian sebagai berikut:

  • Provinsi dengan DPT hingga 2 juta jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 10%.
  • Provinsi dengan DPT lebih dari 2 juta hingga 6 juta jiwa: Minimal suara sah yang harus diperoleh adalah 8,5%.
  • Provinsi dengan DPT lebih dari 6 juta hingga 12 juta jiwa: Suara sah minimal yang harus diperoleh adalah 7,5%.
  • Provinsi dengan DPT lebih dari 12 juta jiwa: Partai politik harus memperoleh minimal 6,5% suara sah.
  • Ketentuan serupa juga berlaku untuk pengusulan calon bupati dan walikota, dengan persentase suara sah yang bervariasi berdasarkan jumlah penduduk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di kabupaten/kota yang bersangkutan.
Baca Juga :  Gibran Digugat di MK, Ali BD: Saya Ragu Hakim Akan Kabulkan

Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, MK menilai bahwa norma Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada merupakan alternatif bagi partai politik untuk memenuhi persyaratan pencalonan melalui perolehan minimal 20% kursi DPRD atau 25% dari akumulasi suara sah dalam pemilu anggota DPRD.

Namun, norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016, yang mempersyaratkan partai politik memiliki kursi di DPRD untuk mengajukan calon, dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Keputusan ini bertujuan untuk menjamin hak konstitusional partai politik yang telah memperoleh suara sah dalam pemilu, sekaligus menghormati suara rakyat.

Baca Juga :  Mahfud Yakin Prabowo Maju Lagi dan Menang di Pilpres 2029

MK menilai bahwa pengaturan ambang batas yang terlalu tinggi bagi partai politik dalam mengusulkan calon kepala daerah tidak adil dibandingkan dengan persyaratan pencalonan melalui jalur perseorangan.

Putusan ini disertai dengan pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah yang berpendapat bahwa norma yang diuji sudah konstitusional dan Mahkamah seharusnya menolak permohonan tersebut.

Di sisi lain, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengajukan pendapat berbeda (concurring opinion) dengan pandangan bahwa putusan ini seharusnya bersifat konstitusional bersyarat.

Para Pemohon, termasuk Partai Buruh dan Partai Gelora, sebelumnya mendalilkan bahwa ketentuan dalam Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada merugikan hak partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD meskipun telah memperoleh suara sah dalam pemilu.

Putusan MK ini diharapkan dapat menciptakan keadilan dalam sistem pemilu dan menghormati prinsip-prinsip demokrasi dalam pencalonan kepala daerah. ***

Penulis : Ong

Editor : Redaksi

Sumber Berita: mkri.id

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komitmen Presiden Prabowo Pendidikan Gratis dari TK hingga Perguruan Tinggi
Gibran Digugat di MK, Ali BD: Saya Ragu Hakim Akan Kabulkan
DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar
Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan
Mahfud Yakin Prabowo Maju Lagi dan Menang di Pilpres 2029
Kebakaran Sade: Raffi dan The Dudas-1 Beri Bantuan, Pemerintah Siapkan Rekonstruksi
TGB: Elan Vital Bangsa Hidup Jika Mahasiswa Terus Bersuara
Kejanggalan Pengelolaan APBD NTB 2025, Empat Anggota DPRD Desak BPK Gelar Audit Investigatif

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 23:39 WITA

Komitmen Presiden Prabowo Pendidikan Gratis dari TK hingga Perguruan Tinggi

Rabu, 23 September 2026 - 21:46 WITA

Gibran Digugat di MK, Ali BD: Saya Ragu Hakim Akan Kabulkan

Rabu, 9 September 2026 - 18:38 WITA

DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar

Rabu, 9 September 2026 - 14:14 WITA

Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan

Kamis, 3 September 2026 - 21:31 WITA

Mahfud Yakin Prabowo Maju Lagi dan Menang di Pilpres 2029

Berita Terbaru

Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh Edwin Hadiwijaya memaparkan dua raperda dalam Rapat Paripurna II Masa Sidang I DPRD Lombok Timur, Jumat (25/9/2026). Kedua raperda itu ialah Raperda Perubahan APBD Tahun 2026 dan Raperda Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak Pekerjaan Rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahiddin Selong. (Foto: Lombokini.com)

Pemerintahan

Wabup Lombok Timur Paparkan Dua Raperda dalam Paripurna DPRD

Jumat, 25 Sep 2026 - 22:52 WITA

Dr. H. Ali Bin Dachlan.  (Foto: Lombokini.com).

Nasional

Gibran Digugat di MK, Ali BD: Saya Ragu Hakim Akan Kabulkan

Rabu, 23 Sep 2026 - 21:46 WITA