MK Ubah Syarat Pencalonan Kepala Daerah bagi Partai Politik

Rabu, 21 Agustus 2024 - 14:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemohon yang diwakili oleh Said Salahudin selaku kuasa hukum saat pembacaan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, Selasa (20/8/2024). (foto: mkri.id)

Pemohon yang diwakili oleh Said Salahudin selaku kuasa hukum saat pembacaan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, Selasa (20/8/2024). (foto: mkri.id)

LOMBOKINI.com — Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Selasa (20/8/2024), MK menetapkan ambang batas baru yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah, termasuk gubernur, bupati, dan walikota.

Ketua MK, Suhartoyo, yang membacakan amar putusan, menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat kecuali diartikan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusulkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat perolehan suara sah di provinsi atau kabupaten/kota tertentu, dengan rincian sebagai berikut:

  • Provinsi dengan DPT hingga 2 juta jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 10%.
  • Provinsi dengan DPT lebih dari 2 juta hingga 6 juta jiwa: Minimal suara sah yang harus diperoleh adalah 8,5%.
  • Provinsi dengan DPT lebih dari 6 juta hingga 12 juta jiwa: Suara sah minimal yang harus diperoleh adalah 7,5%.
  • Provinsi dengan DPT lebih dari 12 juta jiwa: Partai politik harus memperoleh minimal 6,5% suara sah.
  • Ketentuan serupa juga berlaku untuk pengusulan calon bupati dan walikota, dengan persentase suara sah yang bervariasi berdasarkan jumlah penduduk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di kabupaten/kota yang bersangkutan.
Baca Juga :  Mi6 Dorong Figur dari Lombok Tengah Selatan Berani Maju di Pilkada 2029

Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, MK menilai bahwa norma Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada merupakan alternatif bagi partai politik untuk memenuhi persyaratan pencalonan melalui perolehan minimal 20% kursi DPRD atau 25% dari akumulasi suara sah dalam pemilu anggota DPRD.

Namun, norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016, yang mempersyaratkan partai politik memiliki kursi di DPRD untuk mengajukan calon, dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Keputusan ini bertujuan untuk menjamin hak konstitusional partai politik yang telah memperoleh suara sah dalam pemilu, sekaligus menghormati suara rakyat.

Baca Juga :  Pengamat Sebut Demokrasi Indonesia di Bawah Prabowo Masih 'Belum Sempurna' Versi EIU

MK menilai bahwa pengaturan ambang batas yang terlalu tinggi bagi partai politik dalam mengusulkan calon kepala daerah tidak adil dibandingkan dengan persyaratan pencalonan melalui jalur perseorangan.

Putusan ini disertai dengan pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah yang berpendapat bahwa norma yang diuji sudah konstitusional dan Mahkamah seharusnya menolak permohonan tersebut.

Di sisi lain, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengajukan pendapat berbeda (concurring opinion) dengan pandangan bahwa putusan ini seharusnya bersifat konstitusional bersyarat.

Para Pemohon, termasuk Partai Buruh dan Partai Gelora, sebelumnya mendalilkan bahwa ketentuan dalam Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada merugikan hak partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD meskipun telah memperoleh suara sah dalam pemilu.

Putusan MK ini diharapkan dapat menciptakan keadilan dalam sistem pemilu dan menghormati prinsip-prinsip demokrasi dalam pencalonan kepala daerah. ***

Penulis : Ong

Editor : Redaksi

Sumber Berita : mkri.id

Berita Terkait

Mi6 Dorong Figur dari Lombok Tengah Selatan Berani Maju di Pilkada 2029
Zulhas: Koperasi Merah Putih Menjadi Offtaker, Agen Pupuk Bersubsidi dan Penyalur Gas 3 Kg
Prabowo Keluarkan Keppres Satgas PHK untuk Lindungi Buruh
Prabowo Buka Baju dan Peluk Buruh Usai Pidato May Day di Monas
Prabowo Lantik Enam Pejabat, dari Aktivis Buruh hingga Penasihat Khusus
Pengamat Sebut Demokrasi Indonesia di Bawah Prabowo Masih ‘Belum Sempurna’ Versi EIU
Pilkada 2029, Generasi Muda Ditunggu, Elite Lama Diminta Legowo
Evaluasi Satu Dekade SDGs, Mahasiswa UMY Ajak Inovator Dunia Bertanding di KPM Competition 2026

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:18 WITA

Pemerintah Bayar Rp 80 Juta per Ekor untuk Sapi Kurban Presiden dari Lombok Timur

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:10 WITA

Kopdes Merah Putih Jadi Solusi Terpadu Ketahanan Pangan

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:55 WITA

Polda NTB Gelar Rakernis Hukum, Kanwil Kemenkum Soroti Peluang dan Tantangan KUHP-KUHAPBaru

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:13 WITA

87 Kepala Desa Purna Tugas di Lombok Timur Terima JHT Rp 844 Juta

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:31 WITA

Ketua PMI Lombok Barat Bantah Tuduhan Penyelewengan Anggaran Darah Rp 150 Juta

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:30 WITA

Polres Lombok Timur Merotasi Kasat Intelkam dan Dua Kapolsek

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:35 WITA

Sekda NTB Lantik 35 Pejabat Fungsional, Perkuat Birokrasi Berbasis Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:12 WITA

TNI Bersenjata Lengkap Kawal Unjuk Rasa Anti Korupsi di Kejari Lombok Timur

Berita Terbaru

Dandim 1615 Lombok Timur Letkol Inf. Eky Anderson. (Foto: Lombokini.com).

Berita

Kopdes Merah Putih Jadi Solusi Terpadu Ketahanan Pangan

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:10 WITA