LOMBOKINI.com – Baru-baru ini, terjadi penyegelan Kantor Desa Nyiur Tebel oleh masyarakat setempat menghebohkan Lombok Timur. Kejadian ini dipicu lantaran Kepala Desa (Kades) yang juga mantan Napi Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) baru di bebaskan masuk kantor seperti sedia kala.
Kejadian penyegelan kantor Desa Nyiur Tebel dilakukan pada Senin (20/5/2024) dini hari sekitar Pukul 02.00 Wita, diduga oleh sekelompok masyarakat setempat. Sejumlah coretan bertulisan “Gak Menerima Mantan Napi, Mundur..Mundur” juga menghiasi kantor itu.
Kades Nyiur Tebel, Maryun diketahui terjerat kasus TPPO pada tahun 2023 lalu bersama terdakwa lainnya inisial AS. Sebanyak enam orang warganya menjadi korban, yang hendak di berangkatkan ke Australia, Jepang dan lainnya. Namun, tidak lama ini ia dibebaskan dan mulai bekerja karena merasa masih ada sisa jabatan sebagai kepala desa.
Sejak Maryun mulai masuk kantor, pemicu konflik di tengah masyarakat Desa Nyiur Tebel. Tidak sedikit menolaknya dan meminta mundur dari jabatannya sebagai Kades, hingga terjadi penyegelan pada dini hari.
Menurut keterangan diperoleh media ini dari masyarakat setempat, desak desus aksi penolakan Kades hingga diminta mundur dipicu dari sejumlah masyarakat setempat yang merupakan korban kasus TPPO.
Konon, masyarakat Desa Nyiur Tebel mejadi korban dari pada ulah Maryun dan rekannya itu hingga saat ini belum menerima uang ganti rugi. Kemudian, terjadilah asut menghasut dengan memanfaatkan status Kades sebagai mantan Napi.
Tidak hanya sampai disitu, momen ini juga diduga ditunggangi oleh lawan politik Maryun pada Pemilihan Kepala Desa Tahun 2019/2020 silam. Bahkan pejabat daerah pun diduga turut ikut campur menghasut masyarakat setempat.
“Korban merasa ditipu pak Kades ini dulu itu masih tidak terima, sehingga memantik keributan mengajak warga lain. Pejabat juga ada ikut campur. Tapi masih ada juga yang menginginkan pak Kades melanjutkan jabatannya,”tutur warga Desa Nyiur Tebel, enggan disebutkan namanya dengan alasan keamanannya.
Pada senin (20/5/2024) usai penyegelan dini hari, masyarakat Nyiur Tebel melakukan aksi di Kantor Desa. Menurut keterangan Ketua BPD Nyiur Tebel, Wildan mengaku tidak tahu secara rinci peristiwa tersebut.
Namun ia membenarkan keinginan masyarakat untuk meminta Maryun mundur dari jabatannya sebagai Kades. Kendati, permintaan mundur ini pun bergulir sejak tahap penyidikan tahun lalu.
Maryun telah masuk kantor selama dua hari dan warga heran yang bersangkutan sudah bebas dari masa Pidana. Karena tidak ingin dipimpin mantan Napi, masyarakat menyegel dan mencoret kantor desa sebagai bentuk luapan kekesalan.
“Nah sekarang saja, sampai siang Kades tidak mau muncul menemui masyarakat. Masyarakat tidak mau buka kantor desa sebelum Kadesnya datang,”kata Wildan.
Untuk meredam masyarakat, aparat kepolisian pun turun tangan dengan menjemput kades datang ke kantor Desa Nyiur Tebel. Kemudian berlangsung acara mediasi dengan dihadiri Camat Sukamulia, dan Dinas PMD Lombok Timur.
Dalam mediasi tersebut, Kepala Dinas PMD, Salmun Rahman memaklumi apa yang menjadi tuntutan masyarakat pada aksi tersebut. Menurutnya, sikap warga yang mendatangi kantor desa untuk mempertanyakan mengapa Kades yang sudah dipidanakan kembali masuk kantor untuk bertugas lagi adalah hal yang wajar.
“Mengapa dimaklumi? Karena mereka belum banyak tahu aturan yang ada. Sebab itu, kita berkewajiban untuk menyampaikannya kepada masyarakat,”terang Salmun.
Ia mengakui Kades Nyiur Tebel pernah di Pidana dan di vonis 1 tahun penjara. Namun, dapat menyelesaikan masa tahanan kurang dari setahun. Dalam aturan yang berlaku, SK pemberhentian dari Bupati Lombok Timur tidak ada. Menurut Salmun, hal yang wajar kembali masuk kerja.
Salmun pun meminta Camat Sukamulia memfasilitasi musyawarah desa, dengan dihadiri oleh BPD, perangkat desa, Kanwil, serta masyarakat agar PMD bisa mengetahui keinginan masyarakat sebagai bahan pertimbangan untuk dilaporkan ke Bupati Lombok Timur.
Pada Rabu (22/5/2024), mediasi kedua berlanjut di Kantor Camat Sukamulia. Hadir pada kesempatan tersebut BPD Desa Nyiur Tebel, Kanwil, beserta masyarakat yang pro dan kontra. Hadir pula pihak keamanan, diantara, TNI/Porli dan Satpol PP 1 Pelton.
Mediasi dengan penjagaan ketat dari aparat keamanan berjalan alot, karena banyaknya aspirasi disampaikan perwakilan masyarakat secara bergantian. Sebagian besar penyampaian mereka meminta kades untuk diberhentikan.
Namun, penyampaian salah satu Tokoh Desa Nyiur Tebel, H. Nas cukup bijak. Ia mengatakan secara aturan Kades tidak bisa di berhentikan. Namun demikian, melihat kondisi masyarakat, setidaknya Maryun memiliki itikad baik melalui tulisan maupun lisan permohonan maaf.
“Kalau ada itikad baik, baik secara tulisan maupun lisan ada jaminan Kades menjalankan sisa jabatannya,”terang H. Nas.
Senanda dikatakan Ketua BPD Nyiur Tebel, Wildan, apapun aspirasi masyarakat patut didengarkan. “Jadi dari mediasi pertama pemaparan perwakilan sudah jelas, saya di tengah-tengah,”ujarnya.
Soal tuntutan masyarakat meminta kades diberhentikan karena pernah tersandung kasu TPPO, Wildan menyerahkan keputusannya ke pemerintah daerah. ” Saya taat aturan, apapun keputusan Bupati saya terima secara legowo,”katanya.
Terpancing dengan suasana mediasi yang semakin alot, Ketua BPD pun menekan pemerintah daerah melalui PMD untuk mengambil sikap pemberhentian Kades Nyiur Tebel. Pihak kepolisian pun turut ditekan dengan alsan keamanan dan anarkis.
“Pak Kapolsek, mau aman endak? Pak Pol PP mau aman endak? Pak Kadis PMD mau aman endak? Kalau saya ketua BPD tidak berani jamin, ini anarkis betul! saya tidak berani jamin,”teriak Wildan sambil menari di depan audien.
Sedangkan Kades Nyiur Tebel, Maryun, menerima apa yang menjadi tuntutan dan aspirasi masyarakatnya. “Apa yang di sampaikan menjadi intropeksi diri saya menjadi lebih baik lagi,” katanya.
Maryun juga menerima apa yang menjadi keputusan pemerintah daerah terkait persoalan tersebut. Oleh karenanya, ia meminta masyarakat yang hadir untuk menjaga kondusifitas desa.
“Jangan ada saling guncing memantik keributan,”ujarnya.
Sementara Kepala Dinas PMD Lombok Timur, Salmun Rahman menyadari dibalik konflik pasti ada pemicu dibelakanya. Begitu juga masyarakat ada yang pro dan kontra terhadap Kades Nyiur Tebel.
“Sekarang saya ingin tau, ada nggak satu desa 90 persen suara pada kepala desa? tidak ada, paling ada 20 persen kalau 5 calon,”ucap Salmun.
“Kita bisa menyimpulkan tidak semua masyarakat menolak,”tambahnya.
Meski demikian, mantan Inspektur Inspektorat Lombok Timur ini telah mencatat apa yang menjadi aspirasi masyarakat pada mediasi tersebut. Salmun berharap, Camat Sukamulia dan Kapolsek juga memiliki catatan sebagai bahan laporan ke Bupati Lombok Timur.
“Laporannya ke Pak Bupati ada nanti versi saya ada juga versi camat dan kapolsek,” imbuhnya. ***
Penulis : Ong
Editor : Redaksi