Masyarakat Selatan Lombok Timur Butuh Air Bersih, Potensi Mata Air Ambung Diharapkan

Rabu, 31 Juli 2024 - 15:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masyarakat Bagian Selatan Lombok Timur Butuh Air Bersih, Potensi Mata Air Ambung Diharapkan. (Foto: Lombokini.com).

Masyarakat Bagian Selatan Lombok Timur Butuh Air Bersih, Potensi Mata Air Ambung Diharapkan. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Krisis air bersih terus meluas di wilayah Lombok Timur, terutama bagian Selatan. Buntut dari itu ratusan massa dari berbagai elemen turun melakukan aksi unjuk rasa di kantor Bupati, DPRD dan BPN/ATR Lombok Timur, pada Rabu 31 Juli 2024.

Mereka mengeluhkan kondisi air bersih di wilayah Lombok Timur bagian selatan dan berharap sumber mata air di Ambung Desa Rempung, Kecamatan Peringgasela bisa disuplai untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

“Potensi mata air Ambung yang diharapakan masyarakat, namun hingga saat ini belum ada kepastian untuk bisa disuplai ke wilayah selatan. Kami minta pemerintah segera atensi”, kata perwakilan masyarakat Selatan, Hasanudin Al Abd Mukib yang juga korlap aksi .

Aksi massa dari berbagai elemen menuntut pemerintah kabupaten Lombok Timur merealisasikan kebutuhan air bersih di wilayah selatan. (Foto: Lombokini.com).

Koordinator aksi, M Zaini meminta kepedulian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur terkait sulitnya mendapatkan air bersih. Masyarakat terpaksa membeli air untuk kebutuhan sehari hari.

“Kondisi asyarakat di selatan memprihatinkan, sudah sangat tidak mampu, harga air ini tembus di harga Rp 350 ribu per tangki,” kata Zaini dalam orasinya.

Oleh karena itu Zaini mendesak pemerintah, khususnya Lombok Timur segera mengambil sikap atas kekeringan yang dialami oleh masyarakat bagian selatan.

“Kondisi ekonomi masyarakat sangat memprihatinkan. Apalagi jika akan terus membeli air”, katanya.

Pihaknya menuding pemerintah gagal menyediakan sumber mata air yang memadai untuk mencukupi kebutuhan masyarakat akan air bersih di wilayah Lombok Timur bagian selatan.

Baca Juga :  Kapolda NTB Kunjungi Kajati, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

 

Mata Air Ambung Desa Rempung, Kecamatan Peringgasela.

Hal ini terlihat dari belum realisasinya pembebasan lahan sumber mata air di Ambung untuk menyuplai kebutuhan air bersih kebutuhan masyarakat.

Dia juga mempertanyakan sikap Badan Pertanahan Nasional (BPN/ATR) Lombok Timur yang tidak kunjung menerbitkan sertifikat kepemilikan lahan yang ada di lokasi mata air tersebut. Padahal, pengajuan serifikat kepemilikan atas hak lahan itu sudah lama dilakukan.

“Jika sampai tanggal 17 nanti tidak ada kejelasan, akan lebih banyak lagi massa yang hadir,” ancamnya.

Pihaknya meminta agar persoalan ini dapat segera diselesaikan. Jika pemerintah terus mengabaikan atau tidak mau, maka pihaknya akan mengambil sikap untuk melakukan aksi lanjutan.

“Kalau tidak ada kejelasan seperti ini, silakan kita demo lagi yang lebih besar,” sambung massa aksi, Asmadi yang juga pemilik lahan mata air Ambung.

Asmadi menyebutkan memiliki bukti yang cukup kuat untuk bisa diterbitkannya serifikat hak milik, namun demikian sikap BPN/ATR dinilai mempermaikan masyarakat karena tidak kunjung mengeluarkan sertifikat yang pernah diajukan.

“Jangan permainkan kami sebagai masyarakat, besar kemungkinan ini ada kong kali kong antara Pemkab Lombok Timur dengan oknum BPN/ATR”, tuding Asmadi.

Kepala BPN/ATR Lombok Timur Komang Suarta menjelaskan pihaknya tidak dapat menerbitkan sertifikat dengan alasan bahawa lahan tersebut masih bersengketa.

Pemilik lahan masih bersengketa dengan pemerintah, karena lahan tersebut tercatat sebagai asset pemerintah dareah yang dikelola Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lombok Timur.

“Sudah kami lakukan mediasi pemilik lahan dengan pemda tetapi masih belum ada titik temu, sehingga sertifikat tidak berani kami terbitkan,” kata Komang Suarta.

Baca Juga :  Hashim Lantik Pengurus Srikandi Jaga Desa se-Indonesia, Dorong Perempuan Awasi Program Pemerintah

Komang Suarta mengatakan BPN/ATR selalu siap menerbitkan sertifikat tanah jika tidak ada persoalan atau tidak bersengketa. Hal ini juga kata dia, dilakukan terhadap tanah Asmadi yang lain, namun terkait lahan yang berada di lokasi mata air belum bisa diterbitkan karena masih ada persoalan.

“Untuk pengajuan lahan yang lain kita akan terbitkan,” katanya.

Pose foto bersama perwakilan massa aksi dan pemilik lahan mata air Ambung, Asmadi di ruang rapat Pj Sekda Lombok Timur.

Pj Sekda Lombok Timur H. Hasni yang menemui massa aksi mejelaskan jika persoalan mata air Ambung sejak lama mencuat. Di mana pihak ahliwaris sempat menggugat Pemkab Lombok Timur sebanyak tiga kali namun selalu ditolak oleh pengadilan.

Pihaknya menegaskan tidak bisa melakukan pembayaran karena belum adanya putusan pengadilan yang menjadi dasar untuk mengalokasikan anggaran.

“Kami mau membayar, tetapi karena  belum adanya inkrah putusan pengadilan kami tidak berani bayar,” kata Hasni.

Dikatakan juga Hadni, masalah ini sempat diatensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahkan KPK memerintahkan untuk membayar lahan tersebut.

Namun belakangan setelah mengetahui adanya gugatan sehingga putusan terakhir menyarankan untuk menunggu putusan pengadilan.

Namun demikian, Pemkab menyepakati untuk melakukan rapat koordinasi dengan seluruh perangkat forum komunikasi pimpinan daerah, seperti kejaksaan, kepolisian, pengadilan, dan pihak lain untuk mengatensi dan mencari solusi.

“Kami akan memfasilitasi koordinasi nanti, semoga ini bisa klier and klien nantinya”, kata Pj Sekda Hasni.***

Berita Terkait

Koresponden tvOne Datangi Ponpes Al-Ishlahuddiny dan Sampaikan Maaf atas Polemik Pemberitaan
Kapolres Lotim AKBP Ariakta Awali Masa Jabatan dengan Silaturahmi ke PBNW dan PB NWDI
Gubernur NTB Dukung Penuh Pelaksanaan UKW SMSI 28-29 Juli
Bupati Lotim Lepas Dandim dan Kapolres Lama, Sambut Pejabat Baru
BAZNAS Lotim Klarifikasi Pernyataan Anggota Dewan Syariah Soal Zakat DPRD
Kapolda NTB Kunjungi Kajati, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
TGB Zainul Majdi Luruskan Nama Pondok dan Organisasi di RDP Kasus Penganiayaan Santri
Target PAD 2026, Pemkab Lombok Timur Gali Potensi Pajak dan Retribusi Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:28 WITA

Londo Ireng dan Malu Menjadi Indonesia  (terbuka untuk Prabowo Subianto)

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:13 WITA

Iqbal-Dinda: Mengentaskan Kemiskinan Ekstrem di NTB      

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:53 WITA

Dinas Kebudayaan NTB Tak Mampu Mengurus Kebudayaan

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:44 WITA

Bangkitnya Kelas Menengah: Kurva Gajah   

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:11 WITA

Mendedah Era Reformasi: Sebuah Refleksi   

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:12 WITA

Krismon 1997-1998 Bakal Terulang Kembali? 

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:48 WITA

ESAI Khaerul Majdi: Oase Sejarah’ dan Tahun-Tahun yang Sial: Melihat HIMMAH NWDI dari Timur

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:33 WITA

Esai Yuspianal Imtihan: Menilik Sikap Seniman di Era Artificial Intelligence 

Berita Terbaru