LSM Garuda Beberkan Keterlibatan Eks Tim Transisi dalam Skandal Dana Siluman NTB

Rabu, 24 Desember 2025 - 08:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur LSM Garuda Indonesia, M. Zaini. (Foto: Lombokini.com).

Direktur LSM Garuda Indonesia, M. Zaini. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Pengadilan Negeri Mataram menolak permohonan praperadilan dari dua tersangka kasus dana siluman, IJU dan HK. Dengan demikian, putusan ini memperkuat posisi penyidik dan membuka ruang lebih luas untuk menelusuri aktor di balik praktik yang menyeret sejumlah anggota DPRD NTB.

Direktur LSM Garuda Indonesia, M. Zaini, menyatakan putusan tersebut harus menjadi momentum untuk membongkar struktur kejahatan yang lebih besar.

“Pada dasarnya, ini merupakan pintu masuk untuk mengungkap aktor intelektual yang selama ini belum tersentuh,” tegasnya kepada media, Rabu 24 Desember 2025.

Zaini menilai para tersangka dari DPRD NTB lebih berposisi sebagai korban sistem. Lebih lanjut, ia menekankan bahwa ide, pembahasan, hingga rumusan pergeseran pokok pikiran (pokir) justru berasal dari Pemerintah Provinsi.

Baca Juga :  Imigrasi Malaysia Deportasi 10 PMI Ilegal Asal NTB, Disnakertrans: Ada yang Kabur dari Tempat Kerja

“Dari awal, skema pergeseran pokir itu lahir dari pemerintah provinsi. Bukan dari DPRD,” ujarnya.

Oleh karena itu, Zaini menduga ada aktor yang aktif merancang dan mempengaruhi para legislator hingga terjadi praktik jual beli pokir siluman.

Selanjutnya, Zaini mengarahkan kecurigaannya pada bekas Tim Transisi Gubernur NTB. Menurutnya, kelompok ini terlibat dalam pendampingan dan perumusan kebijakan, termasuk program strategis daerah.

“Kami menduga kuat, aktor intelektual ini berasal dari oknum tim transisi. Pasalnya, mereka ada sejak tahap perencanaan sampai kebijakan dijalankan,” paparnya.

Selain itu, ia mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB untuk menelusuri dugaan ini secara hukum dan tidak berhenti pada tersangka di lapangan. Bahkan, Zaini menyarankan penyidik melacak rekening para oknum eks tim transisi guna mengungkap aliran dana yang mencurigakan.

Baca Juga :  Ketua PMI Lombok Barat Bantah Tuduhan Penyelewengan Anggaran Darah Rp 150 Juta

Tak hanya itu, Zaini juga menyoroti Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Nomor 06 Tahun 2025. Ia mempertanyakan apakah regulasi tersebut menjadi pintu masuk praktik transaksional.

“Apakah sejak perumusan Perkada itu sudah ada niat jahat, inilah yang harus kita bongkar,” katanya.

Meski bersikap kritis, Zaini mengapresiasi langkah Kejati NTB yang berani membongkar skandal ini. Namun, ia mengingatkan bahwa keadilan baru akan tercapai jika pengungkapan menyentuh aktor utama.

“Sebab, kalau hanya berhenti pada korban di lapangan, publik tidak akan pernah tahu siapa raja siluman yang sebenarnya,” tutupnya.***

Penulis : Muhammad Asman

Editor : Najamudin Anaji

Berita Terkait

Komplotan Pengedar Sabu di Keruak Digulung Polisi, BB 5,62 Gram Diamankan di Dua TKP
Polda NTB Gelar Rakernis Hukum, Kanwil Kemenkum Soroti Peluang dan Tantangan KUHP dan KUHAP Baru
Ketua PMI Lombok Barat Bantah Tuduhan Penyelewengan Anggaran Darah Rp 150 Juta
TNI Bersenjata Lengkap Kawal Unjuk Rasa Anti Korupsi di Kejari Lombok Timur
Ali BD Kritik Pemborgolan Abah Uhel: Perkaranya Utang Biasa, Bukan Korupsi
Warga Aikmel Timur Hajar Pencuri Motor, Polisi Tembak Gas Air Mata
Nursalim Sebut Ada Perintah ‘Gubernur Iqbal’ di Balik Munculnya Kasus Gratifikasi Dana Siluman DPRD NTB
Agen BRILink Sekaligus Pendamping PKH di Lombok Timur Diduga Intimidasi KPM demi Keuntungan Pribadi

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:37 WITA

Kakorlantas Tegaskan Transformasi Penegakan Hukum Lalu Lintas Berbasis ETLE 95 Persen

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:50 WITA

Kemendikdasmen Tegaskan Guru Non-ASN Tetap Boleh Mengajar di Sekolah Negeri

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:35 WITA

SMSI dan ABPEDNAS Jajaki Kolaborasi Nasional Perkuat Tata Kelola Desa

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:53 WITA

Cadangan Beras RI Tembus Rekor 5,37 Juta Ton, Wamentan: Tertinggi dalam Sejarah

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:01 WITA

Mulai 2027, Bahasa Inggris Menjadi Mata Pelajaran Wajib Bagi Siswa SD

Senin, 4 Mei 2026 - 23:30 WITA

Zulhas: Koperasi Merah Putih Menjadi Offtaker, Agen Pupuk Bersubsidi dan Penyalur Gas 3 Kg

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:12 WITA

Prabowo Keluarkan Keppres Satgas PHK untuk Lindungi Buruh

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:31 WITA

Prabowo Buka Baju dan Peluk Buruh Usai Pidato May Day di Monas

Berita Terbaru