LSM Garuda Beberkan Keterlibatan Eks Tim Transisi dalam Skandal Dana Siluman NTB

Rabu, 24 Desember 2025 - 08:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur LSM Garuda Indonesia, M. Zaini. (Foto: Lombokini.com).

Direktur LSM Garuda Indonesia, M. Zaini. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Pengadilan Negeri Mataram menolak permohonan praperadilan dari dua tersangka kasus dana siluman, IJU dan HK. Dengan demikian, putusan ini memperkuat posisi penyidik dan membuka ruang lebih luas untuk menelusuri aktor di balik praktik yang menyeret sejumlah anggota DPRD NTB.

Direktur LSM Garuda Indonesia, M. Zaini, menyatakan putusan tersebut harus menjadi momentum untuk membongkar struktur kejahatan yang lebih besar.

“Pada dasarnya, ini merupakan pintu masuk untuk mengungkap aktor intelektual yang selama ini belum tersentuh,” tegasnya kepada media, Rabu 24 Desember 2025.

Zaini menilai para tersangka dari DPRD NTB lebih berposisi sebagai korban sistem. Lebih lanjut, ia menekankan bahwa ide, pembahasan, hingga rumusan pergeseran pokok pikiran (pokir) justru berasal dari Pemerintah Provinsi.

Baca Juga :  Kunjungan Putri Mahkota Swedia, Gubernur NTB Manfaatkan untuk Promosikan Kehidupan Masyarakat ke Dunia

“Dari awal, skema pergeseran pokir itu lahir dari pemerintah provinsi. Bukan dari DPRD,” ujarnya.

Oleh karena itu, Zaini menduga ada aktor yang aktif merancang dan mempengaruhi para legislator hingga terjadi praktik jual beli pokir siluman.

Selanjutnya, Zaini mengarahkan kecurigaannya pada bekas Tim Transisi Gubernur NTB. Menurutnya, kelompok ini terlibat dalam pendampingan dan perumusan kebijakan, termasuk program strategis daerah.

“Kami menduga kuat, aktor intelektual ini berasal dari oknum tim transisi. Pasalnya, mereka ada sejak tahap perencanaan sampai kebijakan dijalankan,” paparnya.

Selain itu, ia mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB untuk menelusuri dugaan ini secara hukum dan tidak berhenti pada tersangka di lapangan. Bahkan, Zaini menyarankan penyidik melacak rekening para oknum eks tim transisi guna mengungkap aliran dana yang mencurigakan.

Baca Juga :  Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI

Tak hanya itu, Zaini juga menyoroti Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Nomor 06 Tahun 2025. Ia mempertanyakan apakah regulasi tersebut menjadi pintu masuk praktik transaksional.

“Apakah sejak perumusan Perkada itu sudah ada niat jahat, inilah yang harus kita bongkar,” katanya.

Meski bersikap kritis, Zaini mengapresiasi langkah Kejati NTB yang berani membongkar skandal ini. Namun, ia mengingatkan bahwa keadilan baru akan tercapai jika pengungkapan menyentuh aktor utama.

“Sebab, kalau hanya berhenti pada korban di lapangan, publik tidak akan pernah tahu siapa raja siluman yang sebenarnya,” tutupnya.***

Penulis : Muhammad Asman

Editor : Najamudin Anaji

Berita Terkait

Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim
Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma
Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI
DPM Unram Siapkan Gugatan ke PTUN soal Pergeseran Dana BTT Rp 484 Miliar
Kejari Lombok Timur Dalami Kasus Lima Kades Diduga Gelapkan Dana Desa
Digerebek Warga, Pria Ngamar dengan Istri PMI ini Ngumpet di Bawah Meja Dapur
KPK Geledah Rumah Kontraktor di Lombok Timur Terkait OTT Bupati Lombok Barat, Pemilik Rumah Buka Suara
Sapu Bersih Treasury Award 2026, Polres Lombok Timur Boyong Empat Penghargaan hingga Grand Champion

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 06:48 WITA

Dukung Edaran Dikbud, Satlantas Polres Lotim Siap Tertibkan Pelajar Pengendara Motor

Sabtu, 5 September 2026 - 19:56 WITA

Melalui FTBI 2026, Dikbud Lombok Timur Bentengi Bahasa Sasak dari Arus Modernisasi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 18:46 WITA

HMPS SI FT Unham Gelar Seminar Pangan Hadirkan Sekda Lotim

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:55 WITA

Mahasiswa KKN ITSKes Muhammadiyah Selong Gelar Sosialisasi dan Pemberian Makanan Tambahan bagi 55 Balita Stunting

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:35 WITA

Wabup Lotim Tinjau SMPN 2 Selong, Soroti Fasilitas Minim dan Komite Vakum 6 Tahun

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:31 WITA

Di Sisi Megah Pendopo, Siswa SMPN 2 Selong Terpaksa Belajar Tanpa Meja dan Buang Air ke Toilet Masjid

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:44 WITA

Empat Mahasiswa Universitas Hamzanwadi Raih Juara I PEKSIMIDA, Siap Wakili NTB ke PEKSIMINAS

Minggu, 12 Juli 2026 - 21:59 WITA

80 Sekolah Penerima Bantuan Revitalisasi 2026

Berita Terbaru