LOMBOKINI.com – Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tata kelola Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur masih di bawah standar minimal.
Ketua Satgas Korsupgah, Dian Patria, secara langsung menegaskan hal tersebut dalam rapat koordinasi di kantor Bupati, Senin 8 Desember 2025.
Dian menyatakan skor kepatuhan Lombok Timur masih tertahan di angka 69, jauh di bawah level minimal 78 yang ditetapkan KPK. “Artinya, nilainya masih kurang,” tegasnya.
Satgas KPK juga menyoroti ketertinggalan Lombok Timur dibandingkan daerah lain di NTB. “Sumbawa Barat konsisten di nomor satu sejak awal. Kemudian, Mataram nomor dua dan provinsi nomor tiga. Sementara, Lombok Timur masih perlu digenjot, terutama untuk dokumen di area perencanaan,” ujarnya.
Dian mengungkapkan pihaknya masih menemukan 64 dokumen yang belum terverifikasi. “Meskipun kami masih punya waktu sampai akhir tahun, mudah-mudahan tidak ada dokumen yang salah di-upload,” lanjutnya.
Lebih lanjut, KPK menyoroti lemahnya peran Inspektorat sebagai pengawasan internal. Dian mengungkapkan anggaran pengawasan hanya mencapai 0,23% dari APBD, jauh di bawah standar minimal 0,5%. “Bahkan, ada diklat yang terpaksa menggunakan uang pribadi,” ungkapnya. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi melemahkan deteksi dini pelanggaran.
Sorotan Khusus Satgas KPK pada Sektor Pertambakan
KPK memberi perhatian khusus pada sektor pertambakan, terutama pengelolaan limbah. “IPAL yang ada tidak memadai dan harus disesuaikan dengan luas area,” tegas Dian.
Rapat yang menghadirkan Bupati Haerul Warisin, Ketua DPRD, Kejaksaan Negeri, serta pimpinan OPD terkait itu lantas membahas langkah strategis perbaikan. Fokusnya meliputi kepatuhan perizinan, pengelolaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), dan pengendalian dampak lingkungan di sektor pertambakan.
Tanggapan dan Komitmen Pemkab
Menanggapi kritik tersebut, Bupati Haerul Warisin mengingatkan jajarannya untuk bekerja hati-hati dan menjauhi korupsi.
“Hati-hati bekerja. Pasalnya, kita sudah ada contoh kasus oknum yang harus dihindari,” ujarnya.
Terkait masalah IPAL, Bupati mengakui kekurangan dan berjanji menindaklanjuti pembenahan. “Selanjutnya, kita akan lihat kembali kemampuan kita dan langkah yang harus diambil,” ucapnya.
Di sisi lain, Bupati menyebut capaian identifikasi data telah mencapai 87%. Namun, sisanya sebesar 13,5% masih harus dikejar.
“Sebab, keterlambatan akan langsung berdampak pada indeks tata kelola. Karena itu, kita harus selesaikan,” tegasnya.
Di akhir pertemuan, Dian mengingatkan pentingnya menyelesaikan unggah dokumen sebelum batas waktu 5 Desember 2025 pukul 23.59. “Harusnya dokumen yang belum di-upload itu nol,” tegasnya.
Melalui rapat ini, KPK mendorong Pemkab Lombok Timur untuk memperkuat komitmen integritas, meningkatkan kapasitas pengawasan, serta memperbaiki tata kelola sektor pertambakan. ***
Penulis : Najamudin Anaji







