Kemenkes Hapus Rujukan Berjenjang BPJS untuk Percepat Penanganan Pasien

Kamis, 13 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenkes menghapus aturan rujukan berjenjang BPJS Kesehatan guna mempercepat penanganan pasien. (Foto: Lombokini.com).

Kemenkes menghapus aturan rujukan berjenjang BPJS Kesehatan guna mempercepat penanganan pasien. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengubah sistem rujukan layanan kesehatan untuk peserta BPJS Kesehatan. Kebijakan ini menjawab keluhan masyarakat tentang lambatnya proses rujukan dan tingginya biaya kesehatan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan mekanisme rujukan berjenjang saat ini sudah tidak relevan dengan kebutuhan pelayanan kesehatan modern. Menurutnya, sistem tersebut sering menyebabkan penanganan pasien terlambat.

Ia menjelaskan dalam kondisi darurat, pasien harus segera mendapatkan penanganan di fasilitas kesehatan yang memiliki kemampuan lengkap. Namun dalam praktiknya, pasien masih harus melalui beberapa tingkat fasilitas sebelum sampai ke rumah sakit yang tepat.

Budi mencontohkan kasus serangan jantung yang kerap membuktikan lambatnya proses rujukan. Pasien harus melalui puskesmas, kemudian rumah sakit tipe C, hingga rumah sakit tipe B sebelum akhirnya dirujuk ke rumah sakit tipe A.

Padahal, tindakan medis spesifik untuk kasus tersebut hanya dapat dilakukan di rumah sakit tipe A. Penundaan rujukan ini berpotensi memperburuk kondisi pasien dan meningkatkan risiko kematian.

Baca Juga :  Komitmen Presiden Prabowo Pendidikan Gratis dari TK hingga Perguruan Tinggi

“Kita akan mengubah sistem rujukan ini berdasarkan kompetensi agar dapat menghemat biaya BPJS juga,” ujar Budi dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Kamis 13 November 2025.

Ia menekankan perubahan sistem rujukan berbasis kompetensi akan menyederhanakan alur pelayanan. Pasien akan langsung diarahkan ke fasilitas yang mampu menangani kondisi medisnya berdasarkan hasil pemeriksaan awal.

Langkah ini mempercepat waktu penanganan, terutama untuk kondisi yang memerlukan respons cepat seperti stroke, gagal napas, atau kondisi kritis lainnya. Ketepatan rujukan menjadi faktor penting dalam penyelamatan nyawa.

Sistem baru ini juga menekan pembiayaan BPJS Kesehatan. Dengan menghindari rujukan berulang, biaya transportasi, pemeriksaan, serta tindakan yang tidak perlu dapat berkurang.

Budi mengatakan masyarakat justru lebih diuntungkan dengan kebijakan baru ini. Pasien tidak lagi harus berpindah dari satu fasilitas kesehatan ke fasilitas lainnya, yang sering kali menghabiskan waktu dan tenaga.

Baca Juga :  333 Siswa Korban Keracunan MBG di Lombok Tengah Pulang dari Puskesmas, BGN Hentikan SPPG

“Dari masyarakat juga lebih senang. Tidak perlu dirujuk tiga kali, nanti keburu wafat. Lebih baik langsung dibawa ke tempat yang memang dapat menangani sesuai dengan anamnesis awal,” tegasnya.

Kemenkes kini memetakan kompetensi seluruh rumah sakit di Indonesia. Pemetaan tersebut meliputi kapasitas tenaga medis, peralatan, layanan unggulan, hingga kesiapan sistem informasi.

Data kompetensi tersebut nantinya akan terintegrasi dengan sistem rujukan nasional. Fasilitas kesehatan tingkat pertama dapat langsung mengetahui rumah sakit mana yang paling tepat untuk menerima pasien.

Kemenkes juga mempersiapkan regulasi pendukung agar kebijakan ini dapat diterapkan secara seragam di seluruh daerah. Koordinasi dengan pemerintah daerah dan manajemen rumah sakit menjadi kunci keberhasilan implementasi.

Perubahan sistem rujukan berbasis kompetensi ini meningkatkan mutu layanan kesehatan nasional sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem jaminan kesehatan. ***

Editor : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA
Mahfud MD: Surat Penyetaraan Ijazah Gibran Tak Sah secara Hukum Administrasi
Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran
Kapolri Suyudi Janji Dekatkan Polri dengan Masyarakat
Presiden Prabowo Melantik Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri
DPR Setujui Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Menggantikan Listyo Sigit
RSUD Selong Terapkan Mobile JKN untuk Antrean Poli Mulai 1 Oktober 2026
Komitmen Presiden Prabowo Pendidikan Gratis dari TK hingga Perguruan Tinggi

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:02 WITA

Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:42 WITA

Mahfud MD: Surat Penyetaraan Ijazah Gibran Tak Sah secara Hukum Administrasi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:32 WITA

Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:39 WITA

Kapolri Suyudi Janji Dekatkan Polri dengan Masyarakat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:09 WITA

Presiden Prabowo Melantik Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri

Berita Terbaru