Kemenkes Hapus Rujukan Berjenjang BPJS untuk Percepat Penanganan Pasien

Kamis, 13 November 2025 - 16:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenkes menghapus aturan rujukan berjenjang BPJS Kesehatan guna mempercepat penanganan pasien. (Foto: Lombokini.com).

Kemenkes menghapus aturan rujukan berjenjang BPJS Kesehatan guna mempercepat penanganan pasien. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengubah sistem rujukan layanan kesehatan untuk peserta BPJS Kesehatan. Kebijakan ini menjawab keluhan masyarakat tentang lambatnya proses rujukan dan tingginya biaya kesehatan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan mekanisme rujukan berjenjang saat ini sudah tidak relevan dengan kebutuhan pelayanan kesehatan modern. Menurutnya, sistem tersebut sering menyebabkan penanganan pasien terlambat.

Ia menjelaskan dalam kondisi darurat, pasien harus segera mendapatkan penanganan di fasilitas kesehatan yang memiliki kemampuan lengkap. Namun dalam praktiknya, pasien masih harus melalui beberapa tingkat fasilitas sebelum sampai ke rumah sakit yang tepat.

Budi mencontohkan kasus serangan jantung yang kerap membuktikan lambatnya proses rujukan. Pasien harus melalui puskesmas, kemudian rumah sakit tipe C, hingga rumah sakit tipe B sebelum akhirnya dirujuk ke rumah sakit tipe A.

Padahal, tindakan medis spesifik untuk kasus tersebut hanya dapat dilakukan di rumah sakit tipe A. Penundaan rujukan ini berpotensi memperburuk kondisi pasien dan meningkatkan risiko kematian.

Baca Juga :  BGN Kembali Salurkan MBG dan Serap Masukan dari Pelaksana di Lapangan

“Kita akan mengubah sistem rujukan ini berdasarkan kompetensi agar dapat menghemat biaya BPJS juga,” ujar Budi dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Kamis 13 November 2025.

Ia menekankan perubahan sistem rujukan berbasis kompetensi akan menyederhanakan alur pelayanan. Pasien akan langsung diarahkan ke fasilitas yang mampu menangani kondisi medisnya berdasarkan hasil pemeriksaan awal.

Langkah ini mempercepat waktu penanganan, terutama untuk kondisi yang memerlukan respons cepat seperti stroke, gagal napas, atau kondisi kritis lainnya. Ketepatan rujukan menjadi faktor penting dalam penyelamatan nyawa.

Sistem baru ini juga menekan pembiayaan BPJS Kesehatan. Dengan menghindari rujukan berulang, biaya transportasi, pemeriksaan, serta tindakan yang tidak perlu dapat berkurang.

Budi mengatakan masyarakat justru lebih diuntungkan dengan kebijakan baru ini. Pasien tidak lagi harus berpindah dari satu fasilitas kesehatan ke fasilitas lainnya, yang sering kali menghabiskan waktu dan tenaga.

Baca Juga :  Hashim Lantik Pengurus Srikandi Jaga Desa se-Indonesia, Dorong Perempuan Awasi Program Pemerintah

“Dari masyarakat juga lebih senang. Tidak perlu dirujuk tiga kali, nanti keburu wafat. Lebih baik langsung dibawa ke tempat yang memang dapat menangani sesuai dengan anamnesis awal,” tegasnya.

Kemenkes kini memetakan kompetensi seluruh rumah sakit di Indonesia. Pemetaan tersebut meliputi kapasitas tenaga medis, peralatan, layanan unggulan, hingga kesiapan sistem informasi.

Data kompetensi tersebut nantinya akan terintegrasi dengan sistem rujukan nasional. Fasilitas kesehatan tingkat pertama dapat langsung mengetahui rumah sakit mana yang paling tepat untuk menerima pasien.

Kemenkes juga mempersiapkan regulasi pendukung agar kebijakan ini dapat diterapkan secara seragam di seluruh daerah. Koordinasi dengan pemerintah daerah dan manajemen rumah sakit menjadi kunci keberhasilan implementasi.

Perubahan sistem rujukan berbasis kompetensi ini meningkatkan mutu layanan kesehatan nasional sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem jaminan kesehatan. ***

Editor : Najamudin Anaji

Berita Terkait

BGN Kembali Salurkan MBG dan Serap Masukan dari Pelaksana di Lapangan
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi dan Tutup Kebocoran Anggaran
Besok, Presiden Prabowo Kunjungan Kerja Perdana ke NTB
Hashim Lantik Pengurus Srikandi Jaga Desa se-Indonesia, Dorong Perempuan Awasi Program Pemerintah
Seleksi Nakes Teladan Tingkat Provinsi NTB 2026, Lombok Timur Usung Tiga Inovasi Unggulan
Akademisi Puji Pidato Presiden Prabowo, Sebut Beri Pencerahan Visi Bangsa
APPMBGI Serahkan SK Pengurus DPD NTB, Kritisi Carut-marut Program MBG
Kejar Target UHC, Pemda Lotim Dorong Kepesertaan BPJS Kesehatan Segmen Pekerja

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:14 WITA

BPBD NTB dan Lombok Timur Uji Ketangguhan Desa dengan SIK SIAGA

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:07 WITA

KPK Pantau Implementasi Desa Antikorupsi di Lombok Timur

Senin, 27 Juli 2026 - 12:11 WITA

KPK Geledah Rumah Kontraktor di Lombok Timur Terkait OTT Bupati Lombok Barat, Pemilik Rumah Buka Suara

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:20 WITA

Kapolres Lotim AKBP Ariakta Awali Masa Jabatan dengan Silaturahmi ke PBNW dan PB NWDI

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:19 WITA

Bupati Lotim Lepas Dandim dan Kapolres Lama, Sambut Pejabat Baru

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:07 WITA

BAZNAS Lotim Klarifikasi Pernyataan Anggota Dewan Syariah Soal Zakat DPRD

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:39 WITA

Target PAD 2026, Pemkab Lombok Timur Gali Potensi Pajak dan Retribusi Daerah

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:24 WITA

Sempurnakan Program DAK 2027 dengan Mendata Penulis Lokal: Adakah Peluang Pengadaan Buku Karya Penulis Lokal?

Berita Terbaru

PT Amman Mineral International Tbk mengoperasikan smelter peleburan bijih tambang di Maluk, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat. (Foto: Lombokini.com/Amman.co.id).

Opini

Beroperasinya Smelter PT. AMMAN: Renegoisasi Royalti 

Jumat, 31 Jul 2026 - 07:46 WITA

BPBD NTB bersama BPBD Lombok Timur memfasilitasi desa sasaran mengikuti Penilaian Ketangguhan Desa berbasis SIK SIAGA di Aula BPBD Lombok Timur, Kamis 30 Juli 2026. (Foto: Lombokini.com)

Lombok Timur

BPBD NTB dan Lombok Timur Uji Ketangguhan Desa dengan SIK SIAGA

Kamis, 30 Jul 2026 - 21:14 WITA