Jasa Raharja NTB akan Pasang Speed Bump dan Warning Light di Jalan Lintas Mataram-Labuhan Lombok

Kamis, 23 Januari 2025 - 20:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cegah Laka Lantas, Jasa Raharja NTB Tindaklanjuti Rekomendasi FKLL di kabupaten Lombok Timur. (Foto: Lombokini.com).

Cegah Laka Lantas, Jasa Raharja NTB Tindaklanjuti Rekomendasi FKLL di kabupaten Lombok Timur. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Sebagai salah satu upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas, maka Jasa Raharja NTB, melalui Penanggung Jawab KPJR Tk. II Selong, Abraruddin melaksanakan tindak lanjut dari hasil rekomendasi Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) bersama stakeholder di Kabupaten Lombok Timur, Kamis 23 Januari 2025.

Salah satu tindak lanjut yang dilaksanakan adalah survei lokasi pemasangan speed bump dan warning light, di mana pemasangan ini bertujuan untuk mengurangi kecepatan pengguna jalan, sehingga diharapkan dapat mengurangi tingkat kecelakaan dan jumlah korban kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga :  PW Pemuda NW NTB Gelar Diskusi dan Bakti Sosial 'Desa Berdaya' di Sembalun

Pemasangan speed bump dan warning light ini rencananya akan dipasang di Jl. Lintas Mataram-Labuhan Lombok, tepatnya Dusun Cemporonan, Desa Pringgabaya Utara, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur.

Turut hadir dalam kegiatan ini adalah para stakeholder yang tergabung dalam FKLL Kabupaten Lombok Timur, seperti Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Timur, Satlantas Polres Lombok Timur, Jasa Raharja, dan lainnya.

Baca Juga :  Melalui 'Polantas Menyapa', Polantas Lotim Pilih Edukasi Santai dan Ngopi Bareng Bina Klub Motor

Terpisah, Kepala Cabang Jasa Raharja NTB, Dicky Syiwa Permadi mengucapkan terima kasih atas dukungan mitra kerja dalam pelaksanaan tindak lanjut rapat FKLL ini.

Dicky menjelaskan bahwa Jasa Raharja NTB berkomitmen untuk mendukung segala upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas.

“Kami turut mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati, menjaga keselamatan, dan patuhi peraturan lalu lintas,” katanya.***

Berita Terkait

Koresponden tvOne Datangi Ponpes Al-Ishlahuddiny dan Sampaikan Maaf atas Polemik Pemberitaan
Kapolres Lotim AKBP Ariakta Awali Masa Jabatan dengan Silaturahmi ke PBNW dan PB NWDI
Gubernur NTB Dukung Penuh Pelaksanaan UKW SMSI 28-29 Juli
Bupati Lotim Lepas Dandim dan Kapolres Lama, Sambut Pejabat Baru
BAZNAS Lotim Klarifikasi Pernyataan Anggota Dewan Syariah Soal Zakat DPRD
Kapolda NTB Kunjungi Kajati, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Target PAD 2026, Pemkab Lombok Timur Gali Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
Kapolda NTB Rotasi 8 Pejabat Utama dan 4 Kapolres Tindak Lanuti Telegram Kapolri

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 21:59 WITA

80 Sekolah Penerima Bantuan Revitalisasi 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 06:18 WITA

Menulis untuk Merapikan Pikiran, Begitu Modal Dasar Meditasi yang Baik

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:13 WITA

Miris! Kepatuhan Berkendara di Lombok Timur di Bawah 50 Persen, Polantas: Biaya Operasi Kepala Rp 200 Juta, Helm Cuma Rp 150 Ribu

Kamis, 18 Juni 2026 - 02:31 WITA

Sastra Bermutu Itu Bebas dari Ruang dan Waktu yang Fana: Karya yang Menentang Zaman

Kamis, 18 Juni 2026 - 02:08 WITA

DPN SPI Rekomendasikan Bung Syam Ikuti Pendidikan Lemhannas RI

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:06 WITA

Gigaduka: Penderitaan Modern dari Akal Imitasi (AI)

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:00 WITA

Sastra Menjadi ‘Suaka’ di Tengah Absurditas Era Digitalisasi

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:28 WITA

Menjaga Kewarasan di Era Digital: Haul ke-4 Buya Syafii Maarif di Selong Kupas Tuntas Eksistensi Manusia dan AI

Berita Terbaru

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan kepada awak media, Senin 20 Juli 2026 di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Lombokini.com/Tamrin).

Hukrim

KPK OTT Bupati Lombok Barat dan Amankan 18 Orang

Senin, 20 Jul 2026 - 17:52 WITA

Dinas Kebudayaan NTB Dikritik, Roadmap Kebudayaan 2027-2047 Dinilai Sia-sia Tanpa Pembenahan Pegawai. (Foto: Lombokini.com).

Opini

Dinas Kebudayaan NTB Tak Mampu Mengurus Kebudayaan

Minggu, 19 Jul 2026 - 10:53 WITA