LOMBOKINI.com – Satpol PP Lombok Timur menertibkan sejumlah lapak di kawasan Pantai Labuhan Haji dan Suryawangi, Kecamatan Labuhan Haji, pada Rabu (30/9/2026). Dalam penertiban lapak tertutup itu, petugas menemukan kuitansi yang mencantumkan sejumlah nama perempuan dengan tarif berbeda-beda.
Petugas menemukan kuitansi itu di salah satu lapak yang mereka tertibkan. Lembaran itu memuat beberapa nama perempuan dengan nominal mulai Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu.
Kepala Satpol PP Lombok Timur Salmun Rahman mengatakan pihaknya belum dapat memastikan peruntukan kuitansi tersebut. Namun, ia menduga kuitansi itu berkaitan dengan bayaran perempuan yang menemani tamu atau pelanggan di lapak tersebut.
“Kita belum bisa memastikan kuitansi itu untuk apa. Kalau yang naik di sana itu nama-nama makanan dan minuman, itu kan masuk akal, tapi nama perempuan,” kata Salmun saat awak media mengonfirmasinya di kantornya, Kamis (1/10/2026).
Salmun menilai isi kuitansi itu tidak lazim. Kuitansi pada umumnya mencantumkan nama barang, tetapi kuitansi itu justru mencantumkan nama-nama perempuan dengan nominal berbeda-beda pada kolom barang.
Ia menduga nominal itu merupakan standar bayaran bagi perempuan yang menemani pelanggan dalam jangka waktu tertentu. Namun, Salmun menegaskan dugaan itu belum pasti dan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.
“Berdasarkan kuitansi itu, yang paling tinggi Rp 200 ribu, yang paling rendah Rp 50 ribu. Ada juga yang Rp 100 ribu dan Rp 150 ribu,” ujarnya.
Temuan itu menjadi bagian dari perhatian Satpol PP dalam menata kawasan pesisir Labuhan Haji dan Suryawangi. Satpol PP menertibkan kawasan itu untuk menciptakan pantai yang lebih tertib, aman, nyaman, dan ramah bagi masyarakat.
Penataan kawasan itu melalui sejumlah tahapan. Pada 19 Agustus 2026, pemerintah daerah menggelar rapat koordinasi lintas sektoral untuk menyatukan persepsi dan membentuk tim terpadu penanganan ketertiban kawasan pesisir.
Pada 9 September 2026, Bupati Lombok Timur menerbitkan SK Nomor 100.3.3.2/383/POLPP/2026 sebagai penguatan penataan kawasan. Pemerintah menekankan pentingnya kawasan pesisir yang tertib, termasuk pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol, pekerja anak, serta kepatuhan terhadap jam operasional.
Petugas juga melakukan pendekatan persuasif. Pada 17 September 2026, petugas menggelar dialog dan sosialisasi dengan para pelaku usaha di Kantor Camat Labuhan Haji.
Kemudian pada 30 September 2026, petugas menata dan membersihkan kawasan bersama-sama dengan melibatkan 19 unsur instansi, mulai dari Satpol PP, TNI-Polri, Dinas Perhubungan, DLHK, OPD terkait, hingga tokoh masyarakat. Petugas membersihkan sisa lapak liar yang tidak berpenghuni sekaligus mengingatkan para pelaku usaha agar menjalankan aktivitas sesuai ketentuan yang berlaku.
Salmun menegaskan penataan itu bukan bertujuan mematikan mata pencaharian masyarakat. Pemerintah tetap menghargai masyarakat yang mencari nafkah di kawasan tersebut, tetapi aktivitas usaha harus tetap memperhatikan ketertiban, norma sosial, keamanan, dan kenyamanan pengunjung.
“Tidak ada manusia yang sepenuhnya buruk dan tidak selamanya orang itu tidak baik. Kami percaya, sejauh apa pun seseorang melangkah di jalan yang salah, InsyaAllah pasti akan berubah jika diberikan nasihat dan kesempatan,” katanya.
Ia berharap penataan kawasan pesisir Labuhan Haji dan Suryawangi dapat mengembalikan fungsi pantai sebagai ruang publik yang aman dan nyaman, termasuk bagi masyarakat yang datang bersama keluarga untuk menikmati suasana pantai. Pemerintah juga mengajak seluruh pihak bersama-sama menjaga kawasan pesisir agar tetap bersih, tertib, aman, dan menjadi ruang wisata yang memberikan manfaat bagi masyarakat Lombok Timur. ***
Editor : Najamudin Anaji









![PT Bintang Perdana Gemilang. [Foto: Istimewa]](https://lombokini.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260819-WA0100-360x200.jpg)




Komentar