LOMBOKINI.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur mengesahkan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029 melalui rapat paripurna yang mereka selenggarakan di gedung dewan pada Senin, 5 Mei 2025.
Anggota dewan melakukan pembahasan intensif dengan pihak eksekutif dan mempertimbangkan berbagai masukan dari seluruh fraksi serta pemangku kepentingan sebelum mengambil keputusan.
Ketua DPRD Kabupaten Lombok Timur, Muhammad Yusri, memaparkan tujuh misi utama dalam RPJMD lima tahun mendatang.
“Kami fokuskan pada perlindungan sosial untuk meningkatkan kualitas hidup warga, membangun ekonomi berbasis desa dengan memperkuat sektor unggulan lokal, serta meningkatkan stabilitas dan ketertiban melalui partisipasi aktif masyarakat,” jelas Yusri.
Tim perencana juga memasukkan program pelestarian budaya, penguatan manajemen pembangunan, peningkatan konektivitas, dan percepatan pembangunan di desa serta wilayah terpencil.
Pemerintah daerah merancang RPJMD ini untuk mewujudkan visi Lombok Timur yang maju, religius, dan transparan.
“Kami menjadikan dokumen ini sebagai pedoman pembangunan selama lima tahun ke depan,” tegasnya.
Beberapa program unggulan yang memiliki dampak signifikan meliputi penyediaan kepastian hukum, pembentukan masyarakat sosial inklusif, pelestarian budaya berkelanjutan, penguatan ketahanan pangan lokal, dan penataan ruang terpadu.
Pemerintah berkomitmen memperluas infrastruktur ekonomi lokal secara merata dengan pendekatan perencanaan yang lebih terukur.
DPRD menggarisbawahi beberapa catatan penting untuk penyempurnaan dokumen. Mereka meminta pemerintah menggunakan data dasar yang akurat, menetapkan prioritas tahunan sesuai kebutuhan nyata masyarakat, serta memastikan pemerataan pembangunan di kawasan strategis.
“Kami menekankan pentingnya analisis data komprehensif dan melibatkan semua pemangku kepentingan dalam proses perencanaan,” tambah Yusri.
Setelah mencapai kesepakatan, DPRD dan pemerintah daerah akan melakukan finalisasi dokumen berdasarkan masukan rapat sebelum menerbitkannya sebagai pedoman resmi pembangunan Kabupaten Lombok Timur untuk periode 2025-2029. ***