LOMBOKINI.com – Kenaikan harga barang dan jasa secara terus-menerus dalam periode tertentu menyebutkan sebagai inflasi.
Sebaliknya, penurunan harga barang dan jasa secara terus-menerus dalam periode tertentu menyebutkan sebagai deflasi. Deflasi juga mengenal sebagai tingkat inflasi minus.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Lombok Timur, H. Lalu Hasan Rahman, mengatakan bahwa indikator inflasi yang digunakan selama ini dalam dokumen RPJMD Lombok Timur sebelumnya mengacu pada Indeks Harga Konsumen (IHK).
Hasan Rahman menambahkan bahwa di Pulau Lombok, hanya inflasi Kota Mataram yang mengukur berdasarkan IHK oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
“Lombok Timur keliru menggunakan indikator inflasi yang mengukur berdasarkan IHK, sehingga akurasinya diragukan,” tegasnya kepada media ini pada Selasa, 11 Maret 2025.
Lebih lanjut, Hasan Rahman mengatakan indikator inflasi tidak akurat, yang tepat untuk Lombok Timur adalah indikator inflasi yang mengukur berdasarkan Indeks Perkembangan Harga (IPH).
“IPH mempublikasikan oleh Kementerian Dalam Negeri setiap minggu dalam rapat Tim Pengendali Inflasi Daerah,” jelasnya.
Dijelaskan bahwa perhitungan IPH bersumber dari data pemantauan harga kebutuhan pokok harian yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan. Dalam perhitungan IPH, secara statistik menggunakan metode indeks Laspeyres.
“Agar tidak keliru lagi, IPH inilah yang seharusnya menggunakan sebagai indikator inflasi dalam RPJMD Lombok Timur 2025-2030,” pungkasnya.***