Dikbud Lombok Timur Larang Acara Perpisahan, Bagi Melanggar Tanggung Akibatnya

Selasa, 7 Mei 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur, Izuddin. (foto:www.lombokini.com)

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur, Izuddin. (foto:www.lombokini.com)

LOMBOKINI.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melarang acara perpisahan menjelang berakhirnya tahun pelajaran 2023-2024.

Larangan ini berlaku bagi TK/Paud, SD hingga SMP, yang tertuang dalam SK larangan pelaksanaan perpisahan sekolah dua bulan yang lalu.

Hal tersebut disampaikan Izuddin, Kepala Dinas Dikbud Lombok Timur saat ditemui di ruangannya, Selasa 7 Mei 2024.

“Tidak diperkenankan untuk melaksanakan perpisahan atau wisuda yang mengeluarkan biaya besar apalagi memaksa. Larangan ini sudah kita edarkan dua bulan lalu,”kata Izuddin.

Tidak menapikan, orang tua murid meminta untuk dilaksanakan acara perpisahan. Tidak sedikit diselenggarakan di luar wilayah Lombok Timur, sehingga membutuhkan biaya besar.

Baca Juga :  Pemkab Lombok Timur Gelar Rakor Evaluasi Program Pencegahan Korupsi

Meski demikian, Izuddin menekankan Kepala Sekolah untuk bersikap tegas tiadakan acara perpisahan. Kendati, anak yang baru lulus masih membutuhkan biaya untuk melanjutkan ke jenjang lebih tinggi.

“Anak didik kita yang di TK/Paud mau masuk SD butuh biaya, butuh buku, butuh seragam. Begitu juga lulus SD mau masuk SMP,”ujarnya.

Untuk itu, bagi kepala sekolah yang tetap melaksanakan acara perpisahan akan ditindaklanjuti. Demikian juga, Kepala UPTD Dikbud dalam waktu dekat ini akan di kumpulkan.

Baca Juga :  Pemkab Lombok Timur Petakan Kebutuhan ASN, Ribuan Tenaga Honorer Masuk Usulan

“Dalam waktu dekat, kita akan kumpulkan Kanit-kanit ini. Kepala sekolah yang mengadakan acara perpisahan nantinya, kita panggil juga,”tegas Izuddin.

Ia menambahkan, ruh pendidikan dalam kurikulum merdeka saat ini mengajarkan kreativitas anak didik.

Menurut Izuddin, selayaknya ditampilkan bila melaksanakan acara perpisahan di lingkungan sekolah tanpa membebani orang tua wali murid.

“Kreativitas anak didik kita ini coba ditampilkan pada acara perpisahan. Kan masyarakat bisa melihat langsung, dengan sendirinya sekolah kita dinilai positif oleh masyarakat. Ini kan bisa tidak membebani orang tua murid,” tandasnya.***

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komitmen Presiden Prabowo Pendidikan Gratis dari TK hingga Perguruan Tinggi
UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid
Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos
DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar
Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan
Bapenda Lotim Kejar PAD Rp 600 M, Target 100 Persen Akhir Tahun
Pemerintah Saling Tuding Soal Carut-Marut Data Desil, Masyarakat Harus ke Mana?
Buka FTBI 2026 Selong: Dikbud Tegaskan Larangan Siswa Bawa Motor dan Angin Segar Bagi 4.889 Guru Paruh Waktu

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 23:39 WITA

Komitmen Presiden Prabowo Pendidikan Gratis dari TK hingga Perguruan Tinggi

Minggu, 13 September 2026 - 14:43 WITA

UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid

Jumat, 11 September 2026 - 22:05 WITA

Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos

Rabu, 9 September 2026 - 18:38 WITA

DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar

Rabu, 9 September 2026 - 14:14 WITA

Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan

Berita Terbaru

Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh Edwin Hadiwijaya memaparkan dua raperda dalam Rapat Paripurna II Masa Sidang I DPRD Lombok Timur, Jumat (25/9/2026). Kedua raperda itu ialah Raperda Perubahan APBD Tahun 2026 dan Raperda Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak Pekerjaan Rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahiddin Selong. (Foto: Lombokini.com)

Pemerintahan

Wabup Lombok Timur Paparkan Dua Raperda dalam Paripurna DPRD

Jumat, 25 Sep 2026 - 22:52 WITA

Dr. H. Ali Bin Dachlan.  (Foto: Lombokini.com).

Nasional

Gibran Digugat di MK, Ali BD: Saya Ragu Hakim Akan Kabulkan

Rabu, 23 Sep 2026 - 21:46 WITA