LOMBOKINI.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melarang acara perpisahan menjelang berakhirnya tahun pelajaran 2023-2024.
Larangan ini berlaku bagi TK/Paud, SD hingga SMP, yang tertuang dalam SK larangan pelaksanaan perpisahan sekolah dua bulan yang lalu.
Hal tersebut disampaikan Izuddin, Kepala Dinas Dikbud Lombok Timur saat ditemui di ruangannya, Selasa 7 Mei 2024.
“Tidak diperkenankan untuk melaksanakan perpisahan atau wisuda yang mengeluarkan biaya besar apalagi memaksa. Larangan ini sudah kita edarkan dua bulan lalu,”kata Izuddin.
Tidak menapikan, orang tua murid meminta untuk dilaksanakan acara perpisahan. Tidak sedikit diselenggarakan di luar wilayah Lombok Timur, sehingga membutuhkan biaya besar.
Meski demikian, Izuddin menekankan Kepala Sekolah untuk bersikap tegas tiadakan acara perpisahan. Kendati, anak yang baru lulus masih membutuhkan biaya untuk melanjutkan ke jenjang lebih tinggi.
“Anak didik kita yang di TK/Paud mau masuk SD butuh biaya, butuh buku, butuh seragam. Begitu juga lulus SD mau masuk SMP,”ujarnya.
Untuk itu, bagi kepala sekolah yang tetap melaksanakan acara perpisahan akan ditindaklanjuti. Demikian juga, Kepala UPTD Dikbud dalam waktu dekat ini akan di kumpulkan.
“Dalam waktu dekat, kita akan kumpulkan Kanit-kanit ini. Kepala sekolah yang mengadakan acara perpisahan nantinya, kita panggil juga,”tegas Izuddin.
Ia menambahkan, ruh pendidikan dalam kurikulum merdeka saat ini mengajarkan kreativitas anak didik.
Menurut Izuddin, selayaknya ditampilkan bila melaksanakan acara perpisahan di lingkungan sekolah tanpa membebani orang tua wali murid.
“Kreativitas anak didik kita ini coba ditampilkan pada acara perpisahan. Kan masyarakat bisa melihat langsung, dengan sendirinya sekolah kita dinilai positif oleh masyarakat. Ini kan bisa tidak membebani orang tua murid,” tandasnya.***