LOMBOKINI.com – Puluhan warga Paok Motong, kecamatan Masbagik kembali melakukan aksi dengan menduduki Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), pada Senin sore, 4 September 2023.
Aksi massa ini, seiring pengumuman perubahan nama KIHT menjadi Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) oleh Sekretaris Daerah Lombok Timur, HM Juaini Taofik.
Pantauan Lombokini.com di lokasi, aksi mulai dari Pukul 14.00, hingga saat ini pukul 21.03 Wita, warga lingkar KIHT Eks Pasar Paok Motong masih bertahan.
Rencananya, mereka akan menginap hingga Bupati Lombok Timur, HM Sukiman Azmy datang memberikan penjelasan kepada masyarakat.
Koordinator Forum Masyarakat Paok Motong Menolak KIHT, Lalu Handani, menegaskan bahwa tujuan aksi ini untuk menolak KIHT broperasi berdasarkan hasil PTUN Mataram.
“Tujuan kita, ingin KIHT ini tidak dilanjutkan beroperasi. Jelas juga di hasil Putusan PTUN Mataram, yang membatalkan KIHT ini di wilayah Paok Motong,” terangnya.
Lebih lanjut, pergantian nama KIHT menjadi APHT merujuk aturan terbaru, PMK No 22 tahun 2023, menurut Lalu Handani, belum bisa menguatkan untuk bertahan beraktivitas.
Sebab, kata dia, Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 40/M-IND/Per/7/2016, dan peraturan Pemerintah RI Nomor 142 tahun 2015, masih berlaku.
“Hanya ganti casing (nama_red) saja, aktivitasnya sama saja pabrik rokok, memproduksi rokok dan menimbulkan limbah,”cetusnya.
Lalu Handani menambahkan, apa bila permintaan masyarakat tidak diindahkan atau tidak ada kejelasan dari Pemkab Lombok Timur, akan melakukan perlawanan baik melalui aksi dan jalur hukum.
Selain itu, ia akan memasukkan laporan ke aparat penegak hukum terkait penggelapan anggaran pembangunan KIHT sebesar dua miliar lebih.
Penggelapan anggaran ini, pernah juga di ungkap oleh Komisi II DPR Provinsi NTB waktu sidak pada tanggal 29 Januari 2023. Mereka menyebut anggaran KIHT 26 Milir lebih yang telah diketuk, namu pada papan informasi proyek tertulis 24 milir lebih.
“Kasus ini akan diungkap juga nantinya jika tidak diindahkan permintaan masyarakat Paok Motong,”bebernya. ***
Penulis : Ong