PTUN Mataram Menangkan Gugatan Warga Lingkar KIHT, Begini Respon Bupati Lombok Timur

- Penulis Berita

Selasa, 29 Agustus 2023 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nampak dari belakang Kabag Hukum Pemerintah Daerah Lombok Timur,  Biawansyah Putra, SH, sebagai kuasa hukum Bupati. (Istimewa)

Nampak dari belakang Kabag Hukum Pemerintah Daerah Lombok Timur, Biawansyah Putra, SH, sebagai kuasa hukum Bupati. (Istimewa)

SK Bupati Lombok Timur Nomor: 188.45/124/PKAD/2021 yang menetapan Lokasi KIHT di Eks Pasar Paokmotong dinyatakan cacat administrasi oleh PTUN Mataram.

LOMBOKINI.com Surat Keputusan (SK) Bupati Lombok Timur Nomor: 188.45/124/PKAD/2021 yang menetapkan lokasi Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Lahan Eks Pasar Paok Motong Kecamatan Masbagik pada tanggal 9 Februari 2021, telah dinyatakan cacat administrasi oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram.

Putusan ini diambil berdasarkan perkara Nomor 15/G/2023/PTUN/MTR pada tanggal 25 Agustus 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam putusannya, Majelis Hakim PTUN Mataram, memutuskan bahwa SK Bupati tersebut batal dan Bupati Lombok Timur diminta untuk mencabut SK tersebut serta menolak eksepsi tergugat secara keseluruhan.

Koordinator Forum Masyarakat Paokmotong Menolak KIHT, Lalu Handani, mengemukakan bahwa pembatalan SK ini didasarkan pada beberapa alasan administratif yang signifikan.

Salah satu alasan utama pembatalan adalah tidak sesuainya lokasi KIHT dengan peraturan teknis dalam pembangunan industri.

Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 40/M-IND/Per/7/2016 menyatakan bahwa, jarak antara kawasan industri dan pemukiman warga harus minimal 2 kilometer.

“Kenyataannya, jarak KIHT dengan pemukiman warga hanya 1 meter sampai 2 meter,” katanya kepada media ini, Selasa, 29 Agustus 2023.

Kemudian, dalam peraturan Pemerintah RI Nomor 142 tahun 2015 juga menetapkan bahwa kawasan industri kecil dan menengah harus memiliki luas minimal 5 hektar.

“Dalam SK Bupati itu, luas KIHT ini hanya 1,5 hektar. Bahkan, 4 sertifikat yang di ajukan sebagai bukti jumlahnya 1 hektar 15 are. Tidak sesuai dalam SK,” bebernya.

Baca Juga :  Cerita Ibu Shalatiyah, Kader Posyandu Labuhan Lombok Bersaing di Tingkat Nasional

Lebih lanjut, Lalu Handani, menyatakan bahwa masyarakat Paokmotong telah melakukan berbagai upaya untuk menolak proyek KIHT ini, termasuk aksi selama tiga hari dan upaya komunikasi dengan pihak berwenang.

Meskipun upaya ini tidak membuahkan hasil, masyarakat akhirnya memilih jalur hukum.

Jalur hukum ini merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2012, yang memberikan warga hak untuk mengajukan gugatan jika merasa keberatan atau dirugikan oleh proyek tertentu.

Keberatan masyarakat terutama terkait lokasi KIHT yang terletak di tengah pemukiman padat, yang dianggap akan menghasilkan limbah dan pencemaran udara.

Lalu Handani juga menyebut bahwa lokasi KIHT tidak termasuk dalam kawasan industri menurut Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012, dan bahwa proses sosialisasi tidak dilakukan secara serius kepada warga sekitar.

Warga Paokmotong yang hadir menyaksikan jalannya sidang di PTUN Mataram.
Warga Paokmotong yang hadir menyaksikan jalannya sidang di PTUN Mataram.

Dengan pembatalan SK tersebut, masyarakat berharap hubungan antara Bupati Lombok Timur dan masyarakat dapat tetap harmonis.

“Kita harapkan Bupati tidak mengajukan banding, kalaupun banding, kita tidak gentar,”imbuhnya.

Respon Bupati Lombok Timur Melalui Kabag Hukum

Sementara Bupati Lombok Timur, HM. Sukiman Azmy, melalui Kabag Hukum, Biawansyah Putra, SH, menjelaskan, sebanyak dua SK yang di gugat masyarakat Paokmotong.

Dua SK tersebut yakni Penetapan Lokasi Kawasan Industri dan SK persetujuan pinjam pakai.

SK yang dibatalkan Majelis Hakim PTUN Mataram, adalah SK penetapan kawasan industri. Kata dia, dengan pertimbangan luasnya kurang dari 5 hektar.

“Sedangkan SK persetujuan pinjam pakai tidak dibatalkan oleh Majelis Hakim,”terang Biawansyah.

Ia pun tidak menafikan, SK penetapan kawasan industri yang dikeluarkan Bupati Lombok Timur dibatalkan dan diperintah untuk dicabut.

Baca Juga :  Bapenda Lombok Timur Berikan SP2 ke PT LED Terkait Tunggakan Pajak Rp 9,8 Miliar

Menurut Biawansyah, meskipun tidak ada pembatalan memang harus dibatalkan dan dicabut. Kemudian, diganti nama sesuai peraturan yang baru yakni Peraturan Menteri keuangan No 22 tahun 2023 tentang Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau.

“Nanti tidak lagi namanya KIHT lagi, melainkan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau,” beber Biawansyah.

Dalam aturan yang baru ini juga, tidak mensyaratkan atau mengatur luasan seperti pertimbangan Majelis Hakim PTUN Mataram.

Di peraturan Menteri keuangan No 22 tahun 2023 ini, luasan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau tidak terikat aturan UU tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) yang mengharuskan luasannya 5 Hektar.

“Jadi perubahan nama KIHT menjadi Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau, luasannya termasuk yang dikecualikan sebagaimana ketentuan NPPBKC,”jelas dia.

Sementara mengani tata ruang, Biawansyah mengklaim kawasan KIHT masuk dalam tata ruang di Pasal 34 Peraturan Daerah 2 tahun 2012.

“Di persidangan, Majelis Hakim sudah membenarkan masuk dalam tata ruang,” katanya.

Lebih lanjut, permintaan masyarakat Paokmotong Bupati tidak mengajukan banding lagi. Namun, menurut Biawansyah, harus dilakukan banding.

“Siapa tau di PTUN bisa dikalahkan, maka SK yang baru dan nomen klatur baru sebagai nopun di kahasasi,”katanya.

Menurut Biawansyah, banding ini dilaukan untuk mencegah pihak-pihak terntu membuat isu tidak benar terhadap putusan Majelis Hakim PTUN Mataram.

Oleh sebab itu, ia menyarankan ke Bupati Lombok Timur sebaiknya melakukan banding.

“Tidak banding pun tidak masalah, hanya saja kita mau mengantisipasi pandangan-pandanga negatif masyarakat terkait putusan Majelis Hakim ini,” imbuhnya. ***

Berita Terkait

Persoalan Tambang di Lotim Tidak Henti-henti
Kampung KB di Lotim Masih 41 Desa Memiliki Rumah Dataku
MA Berperan Penting dalam Sengketa Pemilu dan Diskualifikasi Calon
Penghapusan Program Beasiswa NTB Untuk Menyehatkan Anggaran 
Tersangka DPO Kasus Dermaga Labuhan Haji Ditemukan di Bandung Jabar
Pj Bupati Lotim Blusukan ke Pasar Tradisional Pancor
Bapenda Lombok Timur Berikan SP2 ke PT LED Terkait Tunggakan Pajak Rp 9,8 Miliar
Cerita Ibu Shalatiyah, Kader Posyandu Labuhan Lombok Bersaing di Tingkat Nasional

Berita Terkait

Jumat, 17 November 2023 - 08:54 WIB

Bale Mangrove, Ekowisata Menawan di Jerowaru, Lombok Timur

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 20:36 WIB

Para Calon Pendaki Gunung Rinjani Disapa Gadis-gadis Cantik Putri Rinjani

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 08:51 WIB

Satwa Langka ‘Zoothera Dohertyi’ Ditemukan di Kawasan Gunung Rinjani

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 08:25 WIB

Menikmati Kelezatan Raspberry Hutan Kemutung Saat Pendakian di Rinjani

Kamis, 17 Agustus 2023 - 18:21 WIB

Dua Jalur Pendakian di Gunung Rinjani Kembali Dibuka

Kamis, 10 Agustus 2023 - 12:36 WIB

Keindahan Tersembunyi Air Terjun Tiu Ngumbak Desa Gumantar

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 14:26 WIB

Mengenal Warisan Alam Kawasan Geopark Rinjani Mata Air Sebau di Desa Sapit

Jumat, 28 Juli 2023 - 10:12 WIB

Plaza Sopoq Angen Berubah Nama Menjadi Plaza Hamzanwadi untuk Mengenang Pahlawan Nasional

Berita Terbaru

Partai Hanura Kabupaten Lotim. (foto:istimewa)

Politik

DPC Hanura Lotim Menerima STTP dari Polres

Sabtu, 2 Des 2023 - 23:41 WIB

Sungai Kali Rumpang di Wilayah Korleko tercemari limbah Tambang Pasir yang di Kunjungi Tim Harmonisasi. (foto:ong) 

Lombok Timur

Persoalan Tambang di Lotim Tidak Henti-henti

Sabtu, 2 Des 2023 - 10:20 WIB

Rumah Dataku Kampung KB Samara Desa Sukamulia Timur, Kecamatan Sukamulia. (Dok:ong) 

Lombok Timur

Kampung KB di Lotim Masih 41 Desa Memiliki Rumah Dataku

Kamis, 30 Nov 2023 - 10:27 WIB