PTUN Mataram Menangkan Gugatan Warga Lingkar KIHT, Begini Respon Bupati Lombok Timur

Selasa, 29 Agustus 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Nampak dari belakang Kabag Hukum Pemerintah Daerah Lombok Timur,  Biawansyah Putra, SH, sebagai kuasa hukum Bupati. (Istimewa)

Nampak dari belakang Kabag Hukum Pemerintah Daerah Lombok Timur, Biawansyah Putra, SH, sebagai kuasa hukum Bupati. (Istimewa)

SK Bupati Lombok Timur Nomor: 188.45/124/PKAD/2021 yang menetapan Lokasi KIHT di Eks Pasar Paokmotong dinyatakan cacat administrasi oleh PTUN Mataram.

LOMBOKINI.com Surat Keputusan (SK) Bupati Lombok Timur Nomor: 188.45/124/PKAD/2021 yang menetapkan lokasi Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Lahan Eks Pasar Paok Motong Kecamatan Masbagik pada tanggal 9 Februari 2021, telah dinyatakan cacat administrasi oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram.

Putusan ini diambil berdasarkan perkara Nomor 15/G/2023/PTUN/MTR pada tanggal 25 Agustus 2023.

Dalam putusannya, Majelis Hakim PTUN Mataram, memutuskan bahwa SK Bupati tersebut batal dan Bupati Lombok Timur diminta untuk mencabut SK tersebut serta menolak eksepsi tergugat secara keseluruhan.

Koordinator Forum Masyarakat Paokmotong Menolak KIHT, Lalu Handani, mengemukakan bahwa pembatalan SK ini didasarkan pada beberapa alasan administratif yang signifikan.

Salah satu alasan utama pembatalan adalah tidak sesuainya lokasi KIHT dengan peraturan teknis dalam pembangunan industri.

Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 40/M-IND/Per/7/2016 menyatakan bahwa, jarak antara kawasan industri dan pemukiman warga harus minimal 2 kilometer.

“Kenyataannya, jarak KIHT dengan pemukiman warga hanya 1 meter sampai 2 meter,” katanya kepada media ini, Selasa, 29 Agustus 2023.

Kemudian, dalam peraturan Pemerintah RI Nomor 142 tahun 2015 juga menetapkan bahwa kawasan industri kecil dan menengah harus memiliki luas minimal 5 hektar.

“Dalam SK Bupati itu, luas KIHT ini hanya 1,5 hektar. Bahkan, 4 sertifikat yang di ajukan sebagai bukti jumlahnya 1 hektar 15 are. Tidak sesuai dalam SK,” bebernya.

Lebih lanjut, Lalu Handani, menyatakan bahwa masyarakat Paokmotong telah melakukan berbagai upaya untuk menolak proyek KIHT ini, termasuk aksi selama tiga hari dan upaya komunikasi dengan pihak berwenang.

Baca Juga :  Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos

Meskipun upaya ini tidak membuahkan hasil, masyarakat akhirnya memilih jalur hukum.

Jalur hukum ini merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2012, yang memberikan warga hak untuk mengajukan gugatan jika merasa keberatan atau dirugikan oleh proyek tertentu.

Keberatan masyarakat terutama terkait lokasi KIHT yang terletak di tengah pemukiman padat, yang dianggap akan menghasilkan limbah dan pencemaran udara.

Lalu Handani juga menyebut bahwa lokasi KIHT tidak termasuk dalam kawasan industri menurut Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012, dan bahwa proses sosialisasi tidak dilakukan secara serius kepada warga sekitar.

Warga Paokmotong yang hadir menyaksikan jalannya sidang di PTUN Mataram.
Warga Paokmotong yang hadir menyaksikan jalannya sidang di PTUN Mataram.

Dengan pembatalan SK tersebut, masyarakat berharap hubungan antara Bupati Lombok Timur dan masyarakat dapat tetap harmonis.

“Kita harapkan Bupati tidak mengajukan banding, kalaupun banding, kita tidak gentar,”imbuhnya.

Respon Bupati Lombok Timur Melalui Kabag Hukum

Sementara Bupati Lombok Timur, HM. Sukiman Azmy, melalui Kabag Hukum, Biawansyah Putra, SH, menjelaskan, sebanyak dua SK yang di gugat masyarakat Paokmotong.

Dua SK tersebut yakni Penetapan Lokasi Kawasan Industri dan SK persetujuan pinjam pakai.

SK yang dibatalkan Majelis Hakim PTUN Mataram, adalah SK penetapan kawasan industri. Kata dia, dengan pertimbangan luasnya kurang dari 5 hektar.

“Sedangkan SK persetujuan pinjam pakai tidak dibatalkan oleh Majelis Hakim,”terang Biawansyah.

Ia pun tidak menafikan, SK penetapan kawasan industri yang dikeluarkan Bupati Lombok Timur dibatalkan dan diperintah untuk dicabut.

Baca Juga :  Video Air Berbusa dari Tambak Udang Viral, Nelayan Protes Susah Cari Ikan

Menurut Biawansyah, meskipun tidak ada pembatalan memang harus dibatalkan dan dicabut. Kemudian, diganti nama sesuai peraturan yang baru yakni Peraturan Menteri keuangan No 22 tahun 2023 tentang Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau.

“Nanti tidak lagi namanya KIHT lagi, melainkan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau,” beber Biawansyah.

Dalam aturan yang baru ini juga, tidak mensyaratkan atau mengatur luasan seperti pertimbangan Majelis Hakim PTUN Mataram.

Di peraturan Menteri keuangan No 22 tahun 2023 ini, luasan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau tidak terikat aturan UU tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) yang mengharuskan luasannya 5 Hektar.

“Jadi perubahan nama KIHT menjadi Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau, luasannya termasuk yang dikecualikan sebagaimana ketentuan NPPBKC,”jelas dia.

Sementara mengani tata ruang, Biawansyah mengklaim kawasan KIHT masuk dalam tata ruang di Pasal 34 Peraturan Daerah 2 tahun 2012.

“Di persidangan, Majelis Hakim sudah membenarkan masuk dalam tata ruang,” katanya.

Lebih lanjut, permintaan masyarakat Paokmotong Bupati tidak mengajukan banding lagi. Namun, menurut Biawansyah, harus dilakukan banding.

“Siapa tau di PTUN bisa dikalahkan, maka SK yang baru dan nomen klatur baru sebagai nopun di kahasasi,”katanya.

Menurut Biawansyah, banding ini dilaukan untuk mencegah pihak-pihak terntu membuat isu tidak benar terhadap putusan Majelis Hakim PTUN Mataram.

Oleh sebab itu, ia menyarankan ke Bupati Lombok Timur sebaiknya melakukan banding.

“Tidak banding pun tidak masalah, hanya saja kita mau mengantisipasi pandangan-pandanga negatif masyarakat terkait putusan Majelis Hakim ini,” imbuhnya. ***

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika
UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid
Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos
333 Siswa Korban Keracunan MBG di Lombok Tengah Pulang dari Puskesmas, BGN Hentikan SPPG
DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar
Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan
Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan
Bapenda Lotim Kejar PAD Rp 600 M, Target 100 Persen Akhir Tahun

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 14:57 WITA

Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika

Minggu, 13 September 2026 - 14:43 WITA

UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid

Jumat, 11 September 2026 - 21:38 WITA

333 Siswa Korban Keracunan MBG di Lombok Tengah Pulang dari Puskesmas, BGN Hentikan SPPG

Rabu, 9 September 2026 - 18:38 WITA

DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar

Rabu, 9 September 2026 - 15:22 WITA

Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan

Berita Terbaru

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"addons":1,"transform":1,"effects":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Sastra

CERPEN-CERPEN YUSPIANAL IMTIHAN: Tetaring Hultah

Senin, 14 Sep 2026 - 05:52 WITA