PTUN Mataram Menangkan Gugatan Warga Lingkar KIHT, Begini Respon Bupati Lombok Timur

Selasa, 29 Agustus 2023 - 20:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nampak dari belakang Kabag Hukum Pemerintah Daerah Lombok Timur,  Biawansyah Putra, SH, sebagai kuasa hukum Bupati. (Istimewa)

Nampak dari belakang Kabag Hukum Pemerintah Daerah Lombok Timur, Biawansyah Putra, SH, sebagai kuasa hukum Bupati. (Istimewa)

SK Bupati Lombok Timur Nomor: 188.45/124/PKAD/2021 yang menetapan Lokasi KIHT di Eks Pasar Paokmotong dinyatakan cacat administrasi oleh PTUN Mataram.

LOMBOKINI.com Surat Keputusan (SK) Bupati Lombok Timur Nomor: 188.45/124/PKAD/2021 yang menetapkan lokasi Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Lahan Eks Pasar Paok Motong Kecamatan Masbagik pada tanggal 9 Februari 2021, telah dinyatakan cacat administrasi oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram.

Putusan ini diambil berdasarkan perkara Nomor 15/G/2023/PTUN/MTR pada tanggal 25 Agustus 2023.

Dalam putusannya, Majelis Hakim PTUN Mataram, memutuskan bahwa SK Bupati tersebut batal dan Bupati Lombok Timur diminta untuk mencabut SK tersebut serta menolak eksepsi tergugat secara keseluruhan.

Koordinator Forum Masyarakat Paokmotong Menolak KIHT, Lalu Handani, mengemukakan bahwa pembatalan SK ini didasarkan pada beberapa alasan administratif yang signifikan.

Salah satu alasan utama pembatalan adalah tidak sesuainya lokasi KIHT dengan peraturan teknis dalam pembangunan industri.

Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 40/M-IND/Per/7/2016 menyatakan bahwa, jarak antara kawasan industri dan pemukiman warga harus minimal 2 kilometer.

“Kenyataannya, jarak KIHT dengan pemukiman warga hanya 1 meter sampai 2 meter,” katanya kepada media ini, Selasa, 29 Agustus 2023.

Kemudian, dalam peraturan Pemerintah RI Nomor 142 tahun 2015 juga menetapkan bahwa kawasan industri kecil dan menengah harus memiliki luas minimal 5 hektar.

“Dalam SK Bupati itu, luas KIHT ini hanya 1,5 hektar. Bahkan, 4 sertifikat yang di ajukan sebagai bukti jumlahnya 1 hektar 15 are. Tidak sesuai dalam SK,” bebernya.

Lebih lanjut, Lalu Handani, menyatakan bahwa masyarakat Paokmotong telah melakukan berbagai upaya untuk menolak proyek KIHT ini, termasuk aksi selama tiga hari dan upaya komunikasi dengan pihak berwenang.

Baca Juga :  KPK OTT Bupati Lombok Barat dan Amankan 18 Orang

Meskipun upaya ini tidak membuahkan hasil, masyarakat akhirnya memilih jalur hukum.

Jalur hukum ini merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2012, yang memberikan warga hak untuk mengajukan gugatan jika merasa keberatan atau dirugikan oleh proyek tertentu.

Keberatan masyarakat terutama terkait lokasi KIHT yang terletak di tengah pemukiman padat, yang dianggap akan menghasilkan limbah dan pencemaran udara.

Lalu Handani juga menyebut bahwa lokasi KIHT tidak termasuk dalam kawasan industri menurut Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012, dan bahwa proses sosialisasi tidak dilakukan secara serius kepada warga sekitar.

Warga Paokmotong yang hadir menyaksikan jalannya sidang di PTUN Mataram.
Warga Paokmotong yang hadir menyaksikan jalannya sidang di PTUN Mataram.

Dengan pembatalan SK tersebut, masyarakat berharap hubungan antara Bupati Lombok Timur dan masyarakat dapat tetap harmonis.

“Kita harapkan Bupati tidak mengajukan banding, kalaupun banding, kita tidak gentar,”imbuhnya.

Respon Bupati Lombok Timur Melalui Kabag Hukum

Sementara Bupati Lombok Timur, HM. Sukiman Azmy, melalui Kabag Hukum, Biawansyah Putra, SH, menjelaskan, sebanyak dua SK yang di gugat masyarakat Paokmotong.

Dua SK tersebut yakni Penetapan Lokasi Kawasan Industri dan SK persetujuan pinjam pakai.

SK yang dibatalkan Majelis Hakim PTUN Mataram, adalah SK penetapan kawasan industri. Kata dia, dengan pertimbangan luasnya kurang dari 5 hektar.

“Sedangkan SK persetujuan pinjam pakai tidak dibatalkan oleh Majelis Hakim,”terang Biawansyah.

Ia pun tidak menafikan, SK penetapan kawasan industri yang dikeluarkan Bupati Lombok Timur dibatalkan dan diperintah untuk dicabut.

Baca Juga :  Sempurnakan Program DAK 2027 dengan Mendata Penulis Lokal: Adakah Peluang Pengadaan Buku Karya Penulis Lokal?

Menurut Biawansyah, meskipun tidak ada pembatalan memang harus dibatalkan dan dicabut. Kemudian, diganti nama sesuai peraturan yang baru yakni Peraturan Menteri keuangan No 22 tahun 2023 tentang Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau.

“Nanti tidak lagi namanya KIHT lagi, melainkan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau,” beber Biawansyah.

Dalam aturan yang baru ini juga, tidak mensyaratkan atau mengatur luasan seperti pertimbangan Majelis Hakim PTUN Mataram.

Di peraturan Menteri keuangan No 22 tahun 2023 ini, luasan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau tidak terikat aturan UU tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) yang mengharuskan luasannya 5 Hektar.

“Jadi perubahan nama KIHT menjadi Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau, luasannya termasuk yang dikecualikan sebagaimana ketentuan NPPBKC,”jelas dia.

Sementara mengani tata ruang, Biawansyah mengklaim kawasan KIHT masuk dalam tata ruang di Pasal 34 Peraturan Daerah 2 tahun 2012.

“Di persidangan, Majelis Hakim sudah membenarkan masuk dalam tata ruang,” katanya.

Lebih lanjut, permintaan masyarakat Paokmotong Bupati tidak mengajukan banding lagi. Namun, menurut Biawansyah, harus dilakukan banding.

“Siapa tau di PTUN bisa dikalahkan, maka SK yang baru dan nomen klatur baru sebagai nopun di kahasasi,”katanya.

Menurut Biawansyah, banding ini dilaukan untuk mencegah pihak-pihak terntu membuat isu tidak benar terhadap putusan Majelis Hakim PTUN Mataram.

Oleh sebab itu, ia menyarankan ke Bupati Lombok Timur sebaiknya melakukan banding.

“Tidak banding pun tidak masalah, hanya saja kita mau mengantisipasi pandangan-pandanga negatif masyarakat terkait putusan Majelis Hakim ini,” imbuhnya. ***

Berita Terkait

Kejari Lombok Timur Dalami Kasus Lima Kades Diduga Gelapkan Dana Desa
BPBD NTB dan Lombok Timur Uji Ketangguhan Desa dengan SIK SIAGA
Digerebek Warga, Pria Ngamar dengan Istri PMI ini Ngumpet di Bawah Meja Dapur
Bapenda Lombok Timur Luruskan Redaksi SPPT PBB: Rumah Wajib Pajak Tidak Akan Disita
KPK Pantau Implementasi Desa Antikorupsi di Lombok Timur
KPK Geledah Rumah Kontraktor di Lombok Timur Terkait OTT Bupati Lombok Barat, Pemilik Rumah Buka Suara
Sapu Bersih Treasury Award 2026, Polres Lombok Timur Boyong Empat Penghargaan hingga Grand Champion
Ungkap 3 Kg Sabu di Pelabuhan Kayangan, Kapolres Lotim Terima Penghargaan dari Ormas Keris Sasak

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:14 WITA

BPBD NTB dan Lombok Timur Uji Ketangguhan Desa dengan SIK SIAGA

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:07 WITA

KPK Pantau Implementasi Desa Antikorupsi di Lombok Timur

Senin, 27 Juli 2026 - 12:11 WITA

KPK Geledah Rumah Kontraktor di Lombok Timur Terkait OTT Bupati Lombok Barat, Pemilik Rumah Buka Suara

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:20 WITA

Kapolres Lotim AKBP Ariakta Awali Masa Jabatan dengan Silaturahmi ke PBNW dan PB NWDI

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:19 WITA

Bupati Lotim Lepas Dandim dan Kapolres Lama, Sambut Pejabat Baru

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:07 WITA

BAZNAS Lotim Klarifikasi Pernyataan Anggota Dewan Syariah Soal Zakat DPRD

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:39 WITA

Target PAD 2026, Pemkab Lombok Timur Gali Potensi Pajak dan Retribusi Daerah

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:24 WITA

Sempurnakan Program DAK 2027 dengan Mendata Penulis Lokal: Adakah Peluang Pengadaan Buku Karya Penulis Lokal?

Berita Terbaru

PT Amman Mineral International Tbk mengoperasikan smelter peleburan bijih tambang di Maluk, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat. (Foto: Lombokini.com/Amman.co.id).

Opini

Beroperasinya Smelter PT. AMMAN: Renegoisasi Royalti 

Jumat, 31 Jul 2026 - 07:46 WITA

BPBD NTB bersama BPBD Lombok Timur memfasilitasi desa sasaran mengikuti Penilaian Ketangguhan Desa berbasis SIK SIAGA di Aula BPBD Lombok Timur, Kamis 30 Juli 2026. (Foto: Lombokini.com)

Lombok Timur

BPBD NTB dan Lombok Timur Uji Ketangguhan Desa dengan SIK SIAGA

Kamis, 30 Jul 2026 - 21:14 WITA