PTUN Mataram Menangkan Gugatan Warga Lingkar KIHT, Begini Respon Bupati Lombok Timur

Selasa, 29 Agustus 2023 - 20:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nampak dari belakang Kabag Hukum Pemerintah Daerah Lombok Timur,  Biawansyah Putra, SH, sebagai kuasa hukum Bupati. (Istimewa)

Nampak dari belakang Kabag Hukum Pemerintah Daerah Lombok Timur, Biawansyah Putra, SH, sebagai kuasa hukum Bupati. (Istimewa)

SK Bupati Lombok Timur Nomor: 188.45/124/PKAD/2021 yang menetapan Lokasi KIHT di Eks Pasar Paokmotong dinyatakan cacat administrasi oleh PTUN Mataram.

LOMBOKINI.com Surat Keputusan (SK) Bupati Lombok Timur Nomor: 188.45/124/PKAD/2021 yang menetapkan lokasi Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Lahan Eks Pasar Paok Motong Kecamatan Masbagik pada tanggal 9 Februari 2021, telah dinyatakan cacat administrasi oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram.

Putusan ini diambil berdasarkan perkara Nomor 15/G/2023/PTUN/MTR pada tanggal 25 Agustus 2023.

Dalam putusannya, Majelis Hakim PTUN Mataram, memutuskan bahwa SK Bupati tersebut batal dan Bupati Lombok Timur diminta untuk mencabut SK tersebut serta menolak eksepsi tergugat secara keseluruhan.

Koordinator Forum Masyarakat Paokmotong Menolak KIHT, Lalu Handani, mengemukakan bahwa pembatalan SK ini didasarkan pada beberapa alasan administratif yang signifikan.

Salah satu alasan utama pembatalan adalah tidak sesuainya lokasi KIHT dengan peraturan teknis dalam pembangunan industri.

Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 40/M-IND/Per/7/2016 menyatakan bahwa, jarak antara kawasan industri dan pemukiman warga harus minimal 2 kilometer.

“Kenyataannya, jarak KIHT dengan pemukiman warga hanya 1 meter sampai 2 meter,” katanya kepada media ini, Selasa, 29 Agustus 2023.

Kemudian, dalam peraturan Pemerintah RI Nomor 142 tahun 2015 juga menetapkan bahwa kawasan industri kecil dan menengah harus memiliki luas minimal 5 hektar.

“Dalam SK Bupati itu, luas KIHT ini hanya 1,5 hektar. Bahkan, 4 sertifikat yang di ajukan sebagai bukti jumlahnya 1 hektar 15 are. Tidak sesuai dalam SK,” bebernya.

Lebih lanjut, Lalu Handani, menyatakan bahwa masyarakat Paokmotong telah melakukan berbagai upaya untuk menolak proyek KIHT ini, termasuk aksi selama tiga hari dan upaya komunikasi dengan pihak berwenang.

Baca Juga :  Kapolri Beri Pin Emas ke Gubernur NTB dan Bupati Lotim atas Dukungan Swasembada Bawang Putih

Meskipun upaya ini tidak membuahkan hasil, masyarakat akhirnya memilih jalur hukum.

Jalur hukum ini merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2012, yang memberikan warga hak untuk mengajukan gugatan jika merasa keberatan atau dirugikan oleh proyek tertentu.

Keberatan masyarakat terutama terkait lokasi KIHT yang terletak di tengah pemukiman padat, yang dianggap akan menghasilkan limbah dan pencemaran udara.

Lalu Handani juga menyebut bahwa lokasi KIHT tidak termasuk dalam kawasan industri menurut Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012, dan bahwa proses sosialisasi tidak dilakukan secara serius kepada warga sekitar.

Warga Paokmotong yang hadir menyaksikan jalannya sidang di PTUN Mataram.
Warga Paokmotong yang hadir menyaksikan jalannya sidang di PTUN Mataram.

Dengan pembatalan SK tersebut, masyarakat berharap hubungan antara Bupati Lombok Timur dan masyarakat dapat tetap harmonis.

“Kita harapkan Bupati tidak mengajukan banding, kalaupun banding, kita tidak gentar,”imbuhnya.

Respon Bupati Lombok Timur Melalui Kabag Hukum

Sementara Bupati Lombok Timur, HM. Sukiman Azmy, melalui Kabag Hukum, Biawansyah Putra, SH, menjelaskan, sebanyak dua SK yang di gugat masyarakat Paokmotong.

Dua SK tersebut yakni Penetapan Lokasi Kawasan Industri dan SK persetujuan pinjam pakai.

SK yang dibatalkan Majelis Hakim PTUN Mataram, adalah SK penetapan kawasan industri. Kata dia, dengan pertimbangan luasnya kurang dari 5 hektar.

“Sedangkan SK persetujuan pinjam pakai tidak dibatalkan oleh Majelis Hakim,”terang Biawansyah.

Ia pun tidak menafikan, SK penetapan kawasan industri yang dikeluarkan Bupati Lombok Timur dibatalkan dan diperintah untuk dicabut.

Baca Juga :  Jumlah Penduduk Lombok Timur Tembus 1,47 Juta Jiwa, Pringgabaya dan Masbagik Terpadat

Menurut Biawansyah, meskipun tidak ada pembatalan memang harus dibatalkan dan dicabut. Kemudian, diganti nama sesuai peraturan yang baru yakni Peraturan Menteri keuangan No 22 tahun 2023 tentang Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau.

“Nanti tidak lagi namanya KIHT lagi, melainkan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau,” beber Biawansyah.

Dalam aturan yang baru ini juga, tidak mensyaratkan atau mengatur luasan seperti pertimbangan Majelis Hakim PTUN Mataram.

Di peraturan Menteri keuangan No 22 tahun 2023 ini, luasan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau tidak terikat aturan UU tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) yang mengharuskan luasannya 5 Hektar.

“Jadi perubahan nama KIHT menjadi Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau, luasannya termasuk yang dikecualikan sebagaimana ketentuan NPPBKC,”jelas dia.

Sementara mengani tata ruang, Biawansyah mengklaim kawasan KIHT masuk dalam tata ruang di Pasal 34 Peraturan Daerah 2 tahun 2012.

“Di persidangan, Majelis Hakim sudah membenarkan masuk dalam tata ruang,” katanya.

Lebih lanjut, permintaan masyarakat Paokmotong Bupati tidak mengajukan banding lagi. Namun, menurut Biawansyah, harus dilakukan banding.

“Siapa tau di PTUN bisa dikalahkan, maka SK yang baru dan nomen klatur baru sebagai nopun di kahasasi,”katanya.

Menurut Biawansyah, banding ini dilaukan untuk mencegah pihak-pihak terntu membuat isu tidak benar terhadap putusan Majelis Hakim PTUN Mataram.

Oleh sebab itu, ia menyarankan ke Bupati Lombok Timur sebaiknya melakukan banding.

“Tidak banding pun tidak masalah, hanya saja kita mau mengantisipasi pandangan-pandanga negatif masyarakat terkait putusan Majelis Hakim ini,” imbuhnya. ***

Berita Terkait

Kebakaran Menghanguskan Asrama Santri Ponpes NW Anjani, Tidak Ada Korban Jiwa
HMPS SI FT Unham Gelar Seminar Pangan Hadirkan Sekda Lotim
Temui Massa Aksi, Wabup Pastikan Jalan Kalijaga Timur Diperbaiki Lewat APBD Perubahan 2026
Video Air Berbusa dari Tambak Udang Viral, Nelayan Protes Susah Cari Ikan
Pemkab Lotim dan PT Energi Selaparang Tandai Batas 25 Hektare Wisata Joben
Polres Lombok Timur Rotasi Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek
Ratusan Warga Kalijaga Timur dan Mahasiswa Kepung Kantor Bupati Lotim, Tuntut Perbaikan Jalan Rusak Akibat Truk Galian C
Kapolri Beri Pin Emas ke Gubernur NTB dan Bupati Lotim atas Dukungan Swasembada Bawang Putih

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 05:34 WITA

CERPEN Yuspianal Imtihan: Warisan Ilmu Kecepatan Tangan

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:24 WITA

Sempurnakan Program DAK 2027 dengan Mendata Penulis Lokal: Adakah Peluang Pengadaan Buku Karya Penulis Lokal?

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:25 WITA

CERPEN Yuspianal Imtihan: Ada Kosnpirasi Di Cerita Ini 

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:06 WITA

Viralisasi Berkelindan dengan Motif Ekonomi, Program Literasi Selalu Dilayakkan Proyek Belaka

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:43 WITA

Penderitaan Modern di Era AI: Manusia dan Realitas Palsu, Sastra sebagai Penawarnya

Berita Terbaru

Kebudayaan di Nusa Tenggara Barat . (Foto: Lombokini.com).

Opini

Bermasalah: Roadmap Kebudayaan NTB 2027-2047

Minggu, 23 Agu 2026 - 17:15 WITA

Okky Afriwan, SE, MBA: Dosen Fakultas Ilmu Komputer dan Kecerdasan Artifisial Universitas Teknologi Mataram (Foto: Istimewa)

Opini

Resensi Buku ‘Kebijakan Ekonomi Publik’

Minggu, 23 Agu 2026 - 11:55 WITA