Nama KIHT NTB di Paok Motong Bakal Diganti

Rabu, 30 Agustus 2023 - 08:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KIHT NTB di Eks Pasar Paok Motong yang diwacanakan berubah nama.

KIHT NTB di Eks Pasar Paok Motong yang diwacanakan berubah nama.

LOMBOKINI.com Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) NTB, yang berada di Eks Pasar Paok Motong, rencananya akan berubah nama.

Perubahan nama ini, diharuskan dalam PMK Nomor No 22 tahun 2023 tentang Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau.

Sehingga, SK Bupati Nomor: 188.45/124/PKAD/2021 tentang penetapan nama KIHT harus dibatalkan dan diganti nama mengikuti aturan terbaru itu.

Hal tersebut disampikan Kabag Hukum, Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur, Biawansyah Putra, SH, kepada media ini, Selasa, 29 Agustus 2023.

Baca Juga :  Soal Audit Baznas, Langkah Bupati Lombok Timur Dianggap Melampaui Kewenangan

“Nanti tidak lagi namanya KIHT lagi, melainkan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau,” beber Biawansyah, dikonfirmasi media ini, Selasa, 29 Agustus 2023.

Ia menjelaskan, aturan terbaru ini luasan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau tidak terikat aturan UU tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) yang mengharuskan luasannya 5 Hektar. Begitu juga jarak dengan pemukiman tidak mengharuskan berjarak 2 Kilo Meter.

Baca Juga :  Ma'rif: Gedung PLUT Aman, Perbaikan Drainase Segera Dilakukan

“Jadi Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau, dibolehkan kurang dari 5 hektar, dan bersampingan tembok warga pun boleh dengan catatan tinggi tembok 2 meter,” jelas Biawansyah.

Lebih lanjut, KIHT atau Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau di Eks Pasar Paok Motong ini masuk dalam Tata Ruang di Pasal 34 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2012.

“Di Pasal 34 Perda Tata Ruang kita bunyinya Rasimas, yakni Sakra, Sikur dan Masbagik,” imbuhnya. ***

Penulis : Ong

Berita Terkait

Pasca Lebaran, SITM Resmikan Komunitas Antikorupsi untuk Perkuat Pencegahan KKN di NTB
Ketum DPP Laskar Sasak Resmikan Tim Reaksi Cepat di HUT ke- IX
Desa Sepit dan Gerisak Semanggeleng Ditetapkan Jadi Desa Cantik 2025
Pemprov NTB Perkuat Sinergi dengan Pejabat Pusat melalui Buka Puasa Bersama
Pengamat: Kebijakan Bupati Lotim dalam Optimalisasi Peningkatan PAD Sudah ‘On the Track’   
Safari Ramadan di Suralaga: Wabup Lotim Sampaikan Bantuan Sembako Rp 40 Miliar dan Percepat SK CPNS-PPPK
Sky Lancing Lombok Kembali Gelar Kejuaraan Dunia Paralayang PGAWC 2025
Tiga Nama Mengemuka dalam Perebutan Kursi Dirut LPPL Selaparang TV

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:13 WITA

DPRD Lotim Soroti Pentingnya Angka Kemiskinan Ekstrem dalam RPJMD 2025-2030

Selasa, 11 Maret 2025 - 15:13 WITA

DPRD Lombok Timur Sebut Indikator Inflasi Lotim Tidak Akurat, Ini Penjelasannya

Minggu, 9 Maret 2025 - 15:11 WITA

DPRD Lombok Timur Tetap Dukung Program Sembako Meski Ada Penolakan dari PDIP

Sabtu, 8 Maret 2025 - 23:59 WITA

Pro Kontra Program Sembako di Lombok Timur: Ketua DPRD Tegaskan Lanjut, PDIP Ajukan Nota Keberatan

Sabtu, 8 Maret 2025 - 13:31 WITA

Anggota DPRD Lombok Timur dari PDIP Layangkan Surat Nota Keberatan Program Bansos 2025

Senin, 3 Maret 2025 - 15:16 WITA

Fraksi PKB DPRD Lombok Barat Dukung Penuh Lima Program Prioritas Bupati untuk Pembangunan Berkelanjutan

Jumat, 28 Februari 2025 - 17:13 WITA

Baidullah Tegaskan Program Sembako Penting: Efisiensi Bukan untuk Batasi Bantuan Rakyat

Jumat, 14 Februari 2025 - 19:20 WITA

Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Terpilih Siap Dilantik dan Ikuti Orientasi Kepemimpinan

Berita Terbaru

Parsel Lebaran. (Foto: Lombokini.com).

Opini

Parsel Lebaran Yang Memiskinkan

Jumat, 28 Mar 2025 - 14:36 WITA

Desa Sepit dan Gerisak Semanggeleng Ditetapkan Jadi Desa Cantik 2025. (Foto: Lombokini.com)

Lombok Timur

Desa Sepit dan Gerisak Semanggeleng Ditetapkan Jadi Desa Cantik 2025

Selasa, 25 Mar 2025 - 23:39 WITA