Nama KIHT NTB di Paok Motong Bakal Diganti

Rabu, 30 Agustus 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KIHT NTB di Eks Pasar Paok Motong yang diwacanakan berubah nama.

KIHT NTB di Eks Pasar Paok Motong yang diwacanakan berubah nama.

LOMBOKINI.com – Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) NTB, yang berada di Eks Pasar Paok Motong, rencananya akan berubah nama.

Perubahan nama ini, diharuskan dalam PMK Nomor No 22 tahun 2023 tentang Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau.

Sehingga, SK Bupati Nomor: 188.45/124/PKAD/2021 tentang penetapan nama KIHT harus dibatalkan dan diganti nama mengikuti aturan terbaru itu.

Hal tersebut disampikan Kabag Hukum, Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur, Biawansyah Putra, SH, kepada media ini, Selasa, 29 Agustus 2023.

Baca Juga :  Dekan FH Unram Tegaskan Komisaris BUMD Tak Boleh Berstatus Fungsionaris Partai

“Nanti tidak lagi namanya KIHT lagi, melainkan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau,” beber Biawansyah, dikonfirmasi media ini, Selasa, 29 Agustus 2023.

Ia menjelaskan, aturan terbaru ini luasan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau tidak terikat aturan UU tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) yang mengharuskan luasannya 5 Hektar. Begitu juga jarak dengan pemukiman tidak mengharuskan berjarak 2 Kilo Meter.

Baca Juga :  Bapenda Lotim Kejar PAD Rp 600 M, Target 100 Persen Akhir Tahun

“Jadi Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau, dibolehkan kurang dari 5 hektar, dan bersampingan tembok warga pun boleh dengan catatan tinggi tembok 2 meter,” jelas Biawansyah.

Lebih lanjut, KIHT atau Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau di Eks Pasar Paok Motong ini masuk dalam Tata Ruang di Pasal 34 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2012.

“Di Pasal 34 Perda Tata Ruang kita bunyinya Rasimas, yakni Sakra, Sikur dan Masbagik,” imbuhnya. ***

Penulis : Ong

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dekan FH Unram Tegaskan Komisaris BUMD Tak Boleh Berstatus Fungsionaris Partai
DPRD Lombok Timur Tetapkan APBD Perubahan 2026, Minta Pemda Percepat Realisasi
UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid
Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos
333 Siswa Korban Keracunan MBG di Lombok Tengah Pulang dari Puskesmas, BGN Hentikan SPPG
DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar
Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan
Bapenda Lotim Kejar PAD Rp 600 M, Target 100 Persen Akhir Tahun

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:42 WITA

Dekan FH Unram Tegaskan Komisaris BUMD Tak Boleh Berstatus Fungsionaris Partai

Rabu, 30 September 2026 - 20:30 WITA

DPRD Lombok Timur Tetapkan APBD Perubahan 2026, Minta Pemda Percepat Realisasi

Minggu, 13 September 2026 - 14:43 WITA

UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid

Jumat, 11 September 2026 - 22:05 WITA

Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos

Jumat, 11 September 2026 - 21:38 WITA

333 Siswa Korban Keracunan MBG di Lombok Tengah Pulang dari Puskesmas, BGN Hentikan SPPG

Berita Terbaru

Dokter Umum RSUD Soedjono Selong, Dr Ario menjelaskan tentang Influenza A yang marak diperbincangkan saat ini.

Kesehatan

Influenza A, Berbahaya, kah? Begini Penjelasan Dokter Ario

Selasa, 6 Okt 2026 - 19:51 WITA

Calon Ketua Umum BPD ABUJAPI NTB, Syamsuddin, S.Sos, S.H, M.H., atau Bung Syam.  (Foto: Lombokini.com).

Berita

Bung Syam Siap Majukan ABUJAPI NTB secara Profesional

Senin, 5 Okt 2026 - 22:00 WITA

Warga rentan, petani, dan pelaku usaha kecil menanggung beban kenaikan PKB dan PBBKB melalui Perda NTB No. 3/2026. (Foto: Lombokini.com)

Opini

Gubernur Visioner atau Sekadar Penagih Pajak?

Senin, 5 Okt 2026 - 19:09 WITA