Nama KIHT NTB di Paok Motong Bakal Diganti

Rabu, 30 Agustus 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KIHT NTB di Eks Pasar Paok Motong yang diwacanakan berubah nama.

KIHT NTB di Eks Pasar Paok Motong yang diwacanakan berubah nama.

LOMBOKINI.com Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) NTB, yang berada di Eks Pasar Paok Motong, rencananya akan berubah nama.

Perubahan nama ini, diharuskan dalam PMK Nomor No 22 tahun 2023 tentang Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau.

Sehingga, SK Bupati Nomor: 188.45/124/PKAD/2021 tentang penetapan nama KIHT harus dibatalkan dan diganti nama mengikuti aturan terbaru itu.

Hal tersebut disampikan Kabag Hukum, Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur, Biawansyah Putra, SH, kepada media ini, Selasa, 29 Agustus 2023.

Baca Juga :  Pemkab Lombok Timur Petakan Kebutuhan ASN, Ribuan Tenaga Honorer Masuk Usulan

“Nanti tidak lagi namanya KIHT lagi, melainkan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau,” beber Biawansyah, dikonfirmasi media ini, Selasa, 29 Agustus 2023.

Ia menjelaskan, aturan terbaru ini luasan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau tidak terikat aturan UU tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) yang mengharuskan luasannya 5 Hektar. Begitu juga jarak dengan pemukiman tidak mengharuskan berjarak 2 Kilo Meter.

Baca Juga :  Kapolri Beri Pin Emas ke Gubernur NTB dan Bupati Lotim atas Dukungan Swasembada Bawang Putih

“Jadi Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau, dibolehkan kurang dari 5 hektar, dan bersampingan tembok warga pun boleh dengan catatan tinggi tembok 2 meter,” jelas Biawansyah.

Lebih lanjut, KIHT atau Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau di Eks Pasar Paok Motong ini masuk dalam Tata Ruang di Pasal 34 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2012.

“Di Pasal 34 Perda Tata Ruang kita bunyinya Rasimas, yakni Sakra, Sikur dan Masbagik,” imbuhnya. ***

Penulis : Ong

Berita Terkait

Bapenda Lotim Kejar PAD Rp 600 M, Target 100 Persen Akhir Tahun
Pemerintah Saling Tuding Soal Carut-Marut Data Desil, Masyarakat Harus ke Mana?
Pemkab Lombok Timur Petakan Kebutuhan ASN, Ribuan Tenaga Honorer Masuk Usulan
Kebakaran di Pasar Keruak Hanguskan Empat Toko, Kerugian Capai Rp 400 Juta
Pemkab Lombok Timur Gelar Rakor Evaluasi Program Pencegahan Korupsi
Lombok Timur Peringkat Pertama Penerima Program LSDP Bantuan Bank Dunia
Kunjungan Putri Mahkota Swedia, Gubernur NTB Manfaatkan untuk Promosikan Kehidupan Masyarakat ke Dunia
TGB Imbau Warga Lombok Timur Kompak Jaga Persatuan Jelang HUT ke-131

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 06:24 WITA

Pemerintah Saling Tuding Soal Carut-Marut Data Desil, Masyarakat Harus ke Mana?

Rabu, 2 September 2026 - 10:29 WITA

Pemkab Lombok Timur Petakan Kebutuhan ASN, Ribuan Tenaga Honorer Masuk Usulan

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:05 WITA

Kebakaran di Pasar Keruak Hanguskan Empat Toko, Kerugian Capai Rp 400 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:42 WITA

Pemkab Lombok Timur Gelar Rakor Evaluasi Program Pencegahan Korupsi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:34 WITA

Lombok Timur Peringkat Pertama Penerima Program LSDP Bantuan Bank Dunia

Berita Terbaru