Nama KIHT NTB di Paok Motong Bakal Diganti

Rabu, 30 Agustus 2023 - 08:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KIHT NTB di Eks Pasar Paok Motong yang diwacanakan berubah nama.

KIHT NTB di Eks Pasar Paok Motong yang diwacanakan berubah nama.

LOMBOKINI.com Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) NTB, yang berada di Eks Pasar Paok Motong, rencananya akan berubah nama.

Perubahan nama ini, diharuskan dalam PMK Nomor No 22 tahun 2023 tentang Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau.

Sehingga, SK Bupati Nomor: 188.45/124/PKAD/2021 tentang penetapan nama KIHT harus dibatalkan dan diganti nama mengikuti aturan terbaru itu.

Hal tersebut disampikan Kabag Hukum, Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur, Biawansyah Putra, SH, kepada media ini, Selasa, 29 Agustus 2023.

Baca Juga :  Video Air Berbusa dari Tambak Udang Viral, Nelayan Protes Susah Cari Ikan

“Nanti tidak lagi namanya KIHT lagi, melainkan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau,” beber Biawansyah, dikonfirmasi media ini, Selasa, 29 Agustus 2023.

Ia menjelaskan, aturan terbaru ini luasan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau tidak terikat aturan UU tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) yang mengharuskan luasannya 5 Hektar. Begitu juga jarak dengan pemukiman tidak mengharuskan berjarak 2 Kilo Meter.

Baca Juga :  Kebakaran Menghanguskan Asrama Santri Ponpes NW Anjani, Tidak Ada Korban Jiwa

“Jadi Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau, dibolehkan kurang dari 5 hektar, dan bersampingan tembok warga pun boleh dengan catatan tinggi tembok 2 meter,” jelas Biawansyah.

Lebih lanjut, KIHT atau Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau di Eks Pasar Paok Motong ini masuk dalam Tata Ruang di Pasal 34 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2012.

“Di Pasal 34 Perda Tata Ruang kita bunyinya Rasimas, yakni Sakra, Sikur dan Masbagik,” imbuhnya. ***

Penulis : Ong

Berita Terkait

Kebakaran Menghanguskan Asrama Santri Ponpes NW Anjani, Tidak Ada Korban Jiwa
HMPS SI FT Unham Gelar Seminar Pangan Hadirkan Sekda Lotim
Temui Massa Aksi, Wabup Pastikan Jalan Kalijaga Timur Diperbaiki Lewat APBD Perubahan 2026
Video Air Berbusa dari Tambak Udang Viral, Nelayan Protes Susah Cari Ikan
Pemkab Lotim dan PT Energi Selaparang Tandai Batas 25 Hektare Wisata Joben
Polres Lombok Timur Rotasi Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek
Ratusan Warga Kalijaga Timur dan Mahasiswa Kepung Kantor Bupati Lotim, Tuntut Perbaikan Jalan Rusak Akibat Truk Galian C
Kapolri Beri Pin Emas ke Gubernur NTB dan Bupati Lotim atas Dukungan Swasembada Bawang Putih

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 05:34 WITA

CERPEN Yuspianal Imtihan: Warisan Ilmu Kecepatan Tangan

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:24 WITA

Sempurnakan Program DAK 2027 dengan Mendata Penulis Lokal: Adakah Peluang Pengadaan Buku Karya Penulis Lokal?

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:25 WITA

CERPEN Yuspianal Imtihan: Ada Kosnpirasi Di Cerita Ini 

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:06 WITA

Viralisasi Berkelindan dengan Motif Ekonomi, Program Literasi Selalu Dilayakkan Proyek Belaka

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:43 WITA

Penderitaan Modern di Era AI: Manusia dan Realitas Palsu, Sastra sebagai Penawarnya

Berita Terbaru

Kebudayaan di Nusa Tenggara Barat . (Foto: Lombokini.com).

Opini

Bermasalah: Roadmap Kebudayaan NTB 2027-2047

Minggu, 23 Agu 2026 - 17:15 WITA

Okky Afriwan, SE, MBA: Dosen Fakultas Ilmu Komputer dan Kecerdasan Artifisial Universitas Teknologi Mataram (Foto: Istimewa)

Opini

Resensi Buku ‘Kebijakan Ekonomi Publik’

Minggu, 23 Agu 2026 - 11:55 WITA